SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Reklame 11 12 2020

Penertiban Reklame 11 12 2020

Hari Jumat, 11 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame besi yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelunasan pajak reklame, terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban dengan lokasi disepanjang jalan Delima dan Cokroamonoto.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?