SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives 2021

Vicon Bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional

Minggu, 17 Januari 2021, Bpk Kasatpol PP dan Damkar bersama Bpk Sekretaris Satpol PP dan Damkar berkenan menghadiri vicon bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Pukul 19.00 sd 22.15 WIB dalam rangka Undangan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Dengan topik :
1. Update Pelaksanaan PPKM
2. Terapi Plasma Konvalesen
3. Isolasi Mandiri dan Pemutusan Rantai Penularan

Pengamanan dan Pengawalan Giat Walikota 17 01 2021

Minggu, 17 Januari 2021.

Pukul 07.35 s/d 08.03 WIB melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan Walikota Madiun dalam acara sidak di area Sumber Umis dan Sumber Wangi

Pukul 08.30 s/d 11.45 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pandean, Bertempat di Aula Kelurahan Pandean jln Serayu, Kecamatan Taman

Pukul 12.30 s/d 14.30 WIB melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam Acara Musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Mojorejo, Bertempat di Aula Kelurahan Mojorejo jln Setya budi, Kecamatan Taman

Pukul 14.30 s/d 17.00 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam Acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Madiun lor, bertempat di Lapak Pesona jalan Prambanan, Kec Manguharjo

Monitoring Mall

Sabtu, 16 Januari 2020 personil lakukan monitoring ditempat pertumbuhan perekonomian yaitu di Mall. Sesuai petunjuk dari Kasi Opsdal kegiatan monitoring untuk melakukan pantauan terkait 3 ( Tiga ) point yang terkandung dalam intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 yaitu Jam operasional, penerapan protokol kesehatan, dan kemudian sarana dan prasarana .

Penertiban Reklame 15 01 2021

Tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018 Personil lakukan penertiban reklame diwilayah kota Madiun mulai tanggal 13 – 15 Januari 2021. Sampai hari ini ( Jumat ) telah berhasil menertibkan reklame sebanyak 41 reklame yang telah melanggar ketentuan. Reklame tersebut terletak di Jln Sri Rejeki, Jln Pilang Mulya, Jln Pelita Tama, Jln Slamet Riyadi, Jln Sri Rejeki, Jln Gajah Mada, Jln Mayjen Sungkono, Jln Margobawero, Jln Setia Budi, dan Bunderan Taman.

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 01 2021


Sudah berjalan 3 Hari berjalan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tantang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 . Kamis, 15 Januari 2021 Personil didampingi pengawas pengendali Kabid Tibum Tranmas, Kasi Opsdal, dan Kasi Binwasluh melakukan patroli wilayah Kota Madiun berikan tindakan himbauan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, himbauan terkait jam operasional PKL/Rumah Makan, resto, cafe, toko modern yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, Himbauan tentang protokol kesehatan, menghentikan aktivitas, menghentikan aktivitas THM, memberikan surat pernyataan dan penyitaan terhadap identitas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

Pantau langsung personil dalam kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Selasa 12 Januari 2021, kepala Satpol PP & Damkar lakukan penertiban bersama pengendali Lapangan Kabid Gakda, Kasi Opsdal, dan Kasi Binwasluh di Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran / Rumah Makan / PKL dan Usaha Sejenisnya untuk makan dan minum. Dalam Kegiatan tersebut secara humanis lakukan penutupan dan teguran terhadap THM yang kedapatan masih buka, kemudian dilanjut dengan penertiban pada sejumlah PKL dan tempat usaha makan yang masih buka.

Patroli Seputaran Traffiq Light 12 01 2021

Dalam rangka penegakan peraturan Daerah no 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pada hari Selasa 12 Januari 2021 personil lakukan pelarangan terhadap pengamen/ peminta minta dan jasa penyeka kaca mobil yang melakukan aktivitas di simpang Redjoagung dengan jumlah 2 orang dan simpang te’an jumlah 4 orang. Kemudian dilakukan pembinaan ditempat dan berikan sosialisasi berikut penyitaan terhadap alat yang dipergunakan untuk mengamen dan seka kaca mobil berupa 1 buah gitar kentrung dan 1 botol sabun.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 12 01 2021

Selasa 12 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 08.47 WIB personil lakukan tindak lanjut evakuasi terhadap ODGJ dengan kondisi sakit di lokasi Kelurahan Winongo.
Setelah koordinasikan dengan Puskesmas Tawangrejo, orang tersebut di bawa ke RS Sogaten untuk menjalani pemerikasaan dan kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial PPPA.

Dampingi Walikota 11 01 2021

Kawal instruksi Walikota Madiun NOMOR 01 TAHUN 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Senin 11 Januari 2021 pukul 20.20 WIB personil Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran didampingi Kasatpol PP & Damkar bersama Walikota Madiun memberikan himbauan kepada PKL, Resto, Rumah Makan, dan Warung Makan.
Dan kami himbau kembali , PELAKSANAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

– MEMBATASI TEMPAT KERJA/PERKANTORAN :
– PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DILAKUKAN SECARA DARING/ONLINE;
– PADA SEKTOR ESENSIAL YANG BERKAITAN DENGAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT TETAP DAPAT BEROPERASI 100% DENGAN MELAKUKAN PENGATURAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN:
– MENUNDA KEGIATAN SOSIAL BUDAYA HAJATAN/RESEPSI PERNIKAHAN, SEDANGKAN UNTUK ACARA AKAD PERNIKAHAN DAN SELAMATAN/KENDURI/BANCAKAN DAN SEJENISNYA TIDAK BOLEH PRASMANAN/DIBAWA PULANG DAN DIBATASI PALING BANYAK SEBESAR 25% DARI KAPASITAS TEMPAT DAN/ATAU MAKSIMAL 50 ORANG;
– JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN MALAM, BIOSKOP, KOLAM RENANG / TEMPAT WISATA AIR DITUTUP 24 JAM;
– UNTUK JAM OPERASIONAL UNTUK PUSAT PERBELANJAAN/MALL/TOKO MODERN SAMPAI DENGAN PUKUL 19.00 WIB;
– KEGIATAN ATAU AKTIVITAS MASYARAKAT DI FASILITAS UMUM DIBATASI PUKUL 05.00 WIB SAMPAI DENGAN 10.00 WIB.
– KEGIATAN RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN/PKL DAN USAHA SEJENISNYA UNTUK MAKAN/MINUM DI TEMPAT DIBATASI SEBANYAK 25% DARI KAPASITAS TEMPAT, DAN UNTUK LAYANAN MAKANAN MELALUI PESAN-ANTAR/DIBAWA PULANG SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB;
– KEGIATAN KONSTRUKSI BEROPERASI 100%;
– TEMPAT IBADAH DENGAN PENGATURAN PEMBATASAN KAPASITAS SEBESAR 50%;
– MENGOPTIMALKAN KEMBALI POSKO SATGAS COVID-19 DAN PENDEKAR WARAS DI TINGKAT KECAMATAN SAMPAI DENGAN KELURAHAN.


INSTRUKSI INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 11 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2021 DENGAN KETENTUAN APABILA DIKEMUDIAN HARI DITEMUKAN KASUS TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19 PADA TEMPAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM INSTRUKSI INI, MAKA DIBERLAKUKAN PENGHENTIAN/PENUTUPAN TOTAL KEGIATAN SESUAI KEWENANGANNYA

Penujukan Pejabat Penghubung / Admin Lapor!-SP4N 2021

Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun nomor : 067/009/401.116/2021 penujukan penujukan pejabat penghubung / admin Lapor!-SP4N 2021Di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 11 januari 2021.

Operasi Yustisi 07 01 2021

Lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di simpang Sleko, lebih tepatnya di Jalan Trunojoyo. Personil bersama Satgas Covid 19 lakukkan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M setiap berada luar rumah, karena dengan kedisplinan tersebut kita dapat menekan penyebaran Covid 19.

Kegiatan Penertiban Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Di wilayah Kota Madiun 07 01 2021

Dengan semakin bertambahnya kasus Covid 19 di wilayah Kota Madiun, Sesuai dengan Perintah Walikota Madiun Melalui Kasatpol PP dan Damkar, mulai hari ini Kamis 07 Januari 2021 pukul 09.50 WIB akan terus digelar Penertiban Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Di wilayah Kota Madiun. Bertempat di halaman depan Balaikota, Apel dipimpin oleh Kasatpol PP dan damkar. Kemudian selepas Apel langsung dilakukan kegiatan.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 06 01 2021

Rabu 06 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 20.30 WIB personil lakukan tindak lanjut menegur pengelola caffe yang berada di jalan S Parman untuk segera menghentikan Live Musik yang ada ditempat tersebut.

Patroli Pengawasan Aset 06 01 2021

kamis dini hari 07 Januari 2021 pukul 01.40 WIB, Dalam kegiatan patroli pemantauan aset milik Pemerintah Kota Madiun, lakukan pembubaran kerumunan / gerombolan anak muda yang berada di salah satu warung yang berada di Jln Diponegoro dan Jln Kelapa Manis, untuk pemilik warung yang melanggar diberikan himbauan untuk segera menutup usahanya dan patuh tentang aturan jam berjualan yang telah ditentukan.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 07 01 2021

Kamis 07 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 08.20 WIB personil lakukan tindak lanjut menertibkan terhadap pedagang bunga yang berada dibelakang kawasan Stadion Wilis. Didampingi Kasi Linmas, pedagang di himbau untuk segera merapikan dagangan yang ditempatkan di badan jalan dan difungsikan sesuai peruntukkannya.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 07 01 2021

Kamis, 07 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Personil lakukan tindak lanjut mendatangi lokasi kejadian ledakan dan kebakaran panel listrik yang berada di jalan S Parman tepatnya di CV Bintang 5.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB muncul ledakan dan api di panel listrik dan diketahui oleh warga yang kemudian melakukan pemadaman menggunakan 2 Unit apart ukuran 3,5 KG.

Sesampainya dilokasi personil lakukan investigasi dan kemudian menghubungi PLN, Menurut Kabid damkar “ Menurut analisa dilapangan ini memang disumberkan dari konsleting listrik, namun ada 3 kemungkinan apakah dari dalam bangunan sendiri atau memang dari tiang listrik atau panel itu sendiri “

Penanganan Pengaduan Masyarakat 06 01 2021

Rabu, 06 Januari, menerima pengaduan masyarakat, pada pukul 14.58 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan ODGJ yang berada dikelurahan didepan rumah warga tepatnya jalan Kolonel Mahardi. Sejumlah 2 orang kami amankan dan kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial PPPA.

Penertiban Reklame 06 01 2021

Lakukan pengakkan peraturan daerah no 44 Tahun 2018, pukul 08.00 WIB kembali lakukan patroli seputaran wilayah kota madiun, dengan sasaran reklame yang tidak berizin dan salah penempatan. Patroli hari ini, Rabu, 06 Januari 2021 telah menertibkan reklame yang berada di Jln Kemiri dan Jln Kapuas.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?