Patroli Seputaran Traffiq Light 12 01 2021
Dalam rangka penegakan peraturan Daerah no 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pada hari Selasa 12 Januari 2021 personil lakukan pelarangan terhadap pengamen/ peminta minta dan jasa penyeka kaca mobil yang melakukan aktivitas di simpang Redjoagung dengan jumlah 2 orang dan simpang te’an jumlah 4 orang. Kemudian dilakukan pembinaan ditempat dan berikan sosialisasi berikut penyitaan terhadap alat yang dipergunakan untuk mengamen dan seka kaca mobil berupa 1 buah gitar kentrung dan 1 botol sabun.