SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 01 2021

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 01 2021


Sudah berjalan 3 Hari berjalan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tantang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 . Kamis, 15 Januari 2021 Personil didampingi pengawas pengendali Kabid Tibum Tranmas, Kasi Opsdal, dan Kasi Binwasluh melakukan patroli wilayah Kota Madiun berikan tindakan himbauan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, himbauan terkait jam operasional PKL/Rumah Makan, resto, cafe, toko modern yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, Himbauan tentang protokol kesehatan, menghentikan aktivitas, menghentikan aktivitas THM, memberikan surat pernyataan dan penyitaan terhadap identitas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?