Penertiban Reklame 06 01 2021
Lakukan pengakkan peraturan daerah no 44 Tahun 2018, pukul 08.00 WIB kembali lakukan patroli seputaran wilayah kota madiun, dengan sasaran reklame yang tidak berizin dan salah penempatan. Patroli hari ini, Rabu, 06 Januari 2021 telah menertibkan reklame yang berada di Jln Kemiri dan Jln Kapuas.