Jumat, 09 April 2021 pukul 11.20 WIB menerima pengaduan masyarakat tentang adanya ODGJ, menurut laporan yang masuk ke Call Canter Madiun Siaga 112 orang tersebut mengganggu jalannya pengendara yang melintas di lampu merah simpang klegen dari arah barat. Segera ke lokasi dengan sedikit perlawanan ODGJ tersebut dapat kami amankan, 1 orang petugas Satpol PP & Damkar Kota Madiun sempat terluka dan kami antarkan ke RSUD Sogaten, Lalu ODGJ kami serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA.
Hari Kamis 09 April 2021 pukul 09.20 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Lidik, personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Diponegoro( depan Pasar Kotak ).
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD. Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.
Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Kamis tanggal 09 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.
Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Trantibum Linmas, Kasi Bangtas dan Kasi Pamwal dengan telah menindak sejumlah 5 orang pelanggar.
Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas dan lakukan penyitaan barang berupa : KTP dan Tabung Gas Elpiji ukuran 3 KG. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.
Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus. FIGHT COVID 19
Pada hari Kamis, 08 April 2021 pukul 20.00 WIB, lakukan peningkatan Cipta Kondisi Bersih, Tertib, Indah Dan Aman Serta Kondusif sebagai upaya pengawasan permasalahan yang kerap terjadi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Patroli diseputaran Kota Madiun mulai ditingkatkan dengan terus lakukan mobiling untuk pengawasan aktivitas anjal dan gepeng di Traffic Light.
Jumat, 09 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : Simpang Bantaran, jalan Urip Sumoharjo, dan jalan Ring road barat. Sebanyak 14 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kamis,08 April 2021 menindaklanjuti upaya penanganan permasalahan yang kerap terjadi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Pada Kendala yang masih dihadapi pada saat ini masih mendapati adanya per orangan yang masih melakukan aktivitas mengamen di Traffic Light tepatnya dipersimpangan patung gajah ( Josenan ), maka pada kesempatan tersebut langsung dilakukan pembinaan di tempat.
Kamis, 08 April 2021 menerima pengaduan masyarakat tentang adanya asap yang mengepul di dalam rumah kosong pelapor adalah Ketua RT setempat di Kelurahan Nambangan Lor. Diduga telah terjadi kebakaran kabakaran, Setelah dicek ke lokasi ternyata terdapat seorang ODGJ yang membakar sampah didalam rumah tersebut.
Kemudian sampah telah kami padamkan, kemudian ODGJ tersebut kami bawa dan serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA.
Kamis, 08 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : Jalan Dr Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tawang bhakti, jalan Tawang Sari, dan jalan Raya Kelun. Sebanyak 36 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kamis, 08 April 2021 pukul 08.30 WIB, Apel Pagi mengawali kegiatan penyemprotan Disinfektan bertempat di Sumber Wangi, personil lakukan penyiagaan 1 unit water suply 5.000 Liter Nopol AE 8302 AP untuk pengisian unit dan 1 Unit Roda 3 untuk penyemprotan Disinfektan.
Personil yang terlibat yaitu : Satpol PP & Damkar, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, DLH, BPBD, dan PMI, Total unit yang diperuntukkan untuk penyemprotan dengan lokasi penyemprotan di wilayah Kelurahan Pandean dan Demangan. Giat berjalan lancar dan terkendali.
Hari Kamis 08 April 2021 pukul 09.35 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Jawa. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.
Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi
Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Kamis tanggal 08 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.
Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Damkar&Penyelamatan dan dengan pengendali Kasi Opsdal Trantibum telah menindak sejumlah 2 orang pelanggar.
Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan dan memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.
Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19
Rabu, 07 April 2021, pukul 07.30 – 08.30 WIB, Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Wakil Walikota Madiun dengan acara Pembelajaran di luar kelas (outdoor learning ) di Masa Pendemi Covid 19 Tahun Pelajaran 2021/2021, yang merupakan salah satu metode pembelajaran yang aktivitas belajarnya berlangsung di luar kelas untuk SMPN 11 Kota Madiun ,bertempat di Lapangan Panahan jalan Pucangsari Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun di ikuti sekitar 60 siswa
Lakukan pemadaman kebakaran dan penyelamatan pada Rabu, 07 April 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menerima pelaporan kejadian dari Sdr. Wawan (Pelapor) pada pukul pukul 15.30 WIB.
Lokasi jalan Kemuning gang 3 Kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pemilik berinisial MR, berusia 65 Tahun. Kronologis, pada saat sebelum kejadian kebakaran pemilik rumah sedang memasak di dapur tiba – tiba percikan api keluar dari selang regulator kompor, pemilik memutuskan untuk segera menyiram dengan air namun api tidak dapat padam justru malah membesar dan merembet ke bagian seluruh ruang dapur.
Yang kemudian segera di respon cepat oleh petugas piket menggunakan 4 unit Damkar Nopol : AE 8418 BP, AE 8419 BP, WATER SUPPLY 5000 L AE 8302 AP dan kendaraan Patroli AE 8025 BP di kerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelamatan.
Api dapat segera kami padamkan dan terdapat 1 korban luka terbakar ( luka ringan ) dalam kejadian tersebut dan untuk kerugian materi 1 Rumah beserta isinya.
Penyebab utama karena ada kebocoran selang regulator yang menyebabkan kebakaran 1 rumah beserta isinya tersebut. Giat berjalan aman lancar dan terkendali.
Hari Rabu 07 April 2021 pukul 15.45 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Setia Budi. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.
Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi
Rabu, 07 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : jalan Basuki Rahmat, Simpang Redjo agung, Simpang Sogaten, Jalan Gambir Sawit, jalan Gajah mada, dan simpang Sleko. Sebanyak 13 buah kami amankan untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hari Rabu, 07 April 2021 pukul 09.23 WIB Didampingi Kabid Gakda, Kasi Pamwal, Kasi Bangtas, Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Dr Soetomo.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.
Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Rabu, 07 April 2021 pukul 08.30 WIB Satpol PP&Damkar Kota Madiun melaksanakan kegiatan operasi gabungan inspeksi Keselamatan LLAJ, setelah pelaksanaan apel di halaman Kantor Dishub yang Dipimpin oleh Kasi Keselamatan Lalu Lintas (DISHUB), kegiatan dimulai dengan menyasar Kendaraan ODOL yang menjadi salah satu akar masalah kerusakan infrastrukur jalan dan kecelakaan lalu lintas diwilayah Kota Madiun.
Personil yang terlibat SATPOL PP&DAMKAR, DISHUB, TNI POM AD, dan POLRI melaksanakan kegiatan di titik lokasi Jalan Ringroad Barat tepatnya Depan Wisma Haji.
Tindakan yang dilakukan yaitu memberhentikan Kendaraan, mengecek Surat Kendaraan, pengukuran dimensi mulai dari panjang, lebar, tinggi kendaraan yang disinyalir telah dirubah tipe.
Dalam kegiatan tersebut telah menindak 11 pelanggar, yaitu 1 ( satu ) kendaraan ODOL ( Over Load Dimensi ) dan 10 pelanggar telah habis masa berlakunya Uji KIR / STNK.
Dan sebagai pelengkap kegiatan tersebut, bagi pelanggar dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) UU LLAJ dan pasal 27 ayat (1) Permenhub PBKB.
TETAP JAGA KESEHATAN, MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN PAKAI SABUN DAN AIR MENGALIR, MENJAGA JARAK, MENJAUHI KERUMUNAN, SERTA MEMBATASI MOBILISASI DAN INTERAKSI.
Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Rabu tanggal 7 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar. Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Gakda dan dengan pengendali dan pengendali Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Binwasluh telah menindak sejumlah 2 orang pelanggar.
Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan dan memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.
Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19
Selasa, 06 April 2021, Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :
Pukul 06.30 – 08.10 WIB Pengarahan dan Bimbingan Walikota Madiun dalam kegiatan Pembelajaran Out Door Study SMPN 1, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 12, bertempat di Taman Lalu Lintas Bantaran Madiun jalan Ahmad Yani Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo.
Pukul 08.00 – 08.15 WIB Walikota Madiun bergeser ke Alun- Alun memberikan pengarahan kepada Siswa Siswi SMPN 3 MADIUN mata pelajaran Agama
Pukul 08.15 -11.00 WIB Presentasi FS Penataan Kampung Tematik Kelurahan Manisrejo,Kelun, dan Winongo, bertempat di Gedung pertemuan lantai 4 Gedung bersama ,jalan Letjen Panjaitan no 17 Kelurahan Banjarejo kecamatan Taman, Kegiatan Tersebut dihadiri sekitar 50 orang.
Pukul 10.00 -11.45 WIB High Level Marketing TPID, bertempat di R 13 Balaikota Madiun jalan Pahlawan no 37 Kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo.
Pukul 12.00 -13.00 WIB WALIKOTA MENYAPA dengan Tema ” Jelang 2 Tahun Pemerintahan Mada Wujudkan Visi Misi Dengan Prestasi, bertempat di Studio Radio Suara Madiun jalan Perintis Kemerdekaan no 32 Kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Pukul 13.00 – 14.30 WIB Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Utama Semester 1 BPJS Kesehatan, bertempat di Ruang 13 Balaikota Madiun jalan Pahlawan no 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
Selasa, 06 April 2021 pukul 09.00 WIB Satpol PP&Damkar Kota Madiun melaksanakan kegiatan operasi gabungan inspeksi keselamatan LLAJ, setelah pelaksanaan apel di halaman Kantor Dishub kegiatan dimulai dengan menyasar Parkir Liar yang ada di wilayah Kota Madiun.
Personil yang terlibat SATPOL PP&DAMKAR, DISHUB, TNI POM AD, dan POLRI melaksanakan kegiatan dengan titik lokasi : jalan Panglima Sudirman, jalan Dr Soetomo, Jalan Jawa, jalan Pahlwan, jalan Cokroaminoto, dan jalan Agus Salim. Telah menindak parkir liar sebanyak 4 unit dengan memberikan Sanksi berupa Tilang.