Penertiban Reklame 09 04 2021
Jumat, 09 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : Simpang Bantaran, jalan Urip Sumoharjo, dan jalan Ring road barat. Sebanyak 14 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.