Penertiban Reklame 08 04 2021
Kamis, 08 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : Jalan Dr Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tawang bhakti, jalan Tawang Sari, dan jalan Raya Kelun. Sebanyak 36 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.