Penertiban Reklame 07 04 2021
Rabu, 07 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : jalan Basuki Rahmat, Simpang Redjo agung, Simpang Sogaten, Jalan Gambir Sawit, jalan Gajah mada, dan simpang Sleko. Sebanyak 13 buah kami amankan untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.