SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Pengamanan dan Pengawalan 20 05 2021

Kamis, 20 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.00 – 08.00 WIB Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 113 Tahun 2021 dengan tema “Bangkit! Kita Bangsa Yang Tangguh”, bertempat di Gedung Diskominfo.

Pukul : 09.30 – 11.50 WIB Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Madiun Ke 103, bertempat di RM Pemuda jalan H Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor kecamatan Manguharjo.

Pukul 12.00 – 12.45 WIB Audensi Bersama Kalapas Kelas 1 Madiun Dan Dilanjutkan Audensi Bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Madiun, Bertempat di Balaikota.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Acara Safari Masjid, Silaturahmi & Sholat isya Berjamaah, bertempat di Al Muhajirin, jalan Sri widodo Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo.

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 15.45 Wib bertempat di jalan Mastrip ( Stadion Wilis ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 Sa
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Mastrip (Stadion Willis) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 9 (Sembilan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang.

Operasi Penyekatan 19 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN :
– POS TEAN
– POS GADING
– POS REDJOAGUNG

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD 6 dan DINKES 6 Pers.

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan setiap jam 08.00 WIB dan 20.00 WIB
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, bagi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan
– Pemeriksaan barang bawaan mobil box sejumlah 4 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 2 mobil
• Pos Tean = 2 mobil
– Menghimbau untuk putar balik bagi kendaraan bernopol selain AE yang bukan warga wilayah Madiun dan tidak membawa surat tugas maupun hasil rapid antigen sejumlah 2 berlokasi di :
• Pos Tean = 1 mobil
• Pos Gading = 1 mobil
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 13 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 6 orang
• Pos Tean = 4 orang
• Pos Gading = 3 orang

Penertiban PKL 20 05 2021

Kamis, 20 Mei 2021 pukul 09.54 WIB personil Satpol PP & Damkar menindaklanjuti aduan masyarakat melalui perintah Kasi Opsdal Trantibum tentang adanya penjual ayam potong yang berjualan menempati trotoar yang berada dijalan trunojoyo, selanjutnya diberikan teguran kepada PKL Penjual Ayam Potong, kami himbau mulai besok tidak diperbolehkan berjualan lagi dibahu jalan. Kegiatan tersebut telah di koordinasikan dengan petugas Pasar Sleko

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah): Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 19 05 2021

Hari Rabu 19 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah memberikan teguran kepada 3 orang anak yang sedang bermain petasan di area Sumber Wangi.

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 18 05 2021

Hari Selasa 18 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah ditemukan barang yang tertinggal di area depan Matahari berupa HP pada pukul 21.08 WIB kemudian pada pukul 22.14 WIB Barang telah diambil oleh pemiliknya dengan ketentuan menunjukkan KTP untuk kelengkapan dokumentasi laporan.

OPERASI YUSTISI 19 05 2021

Pada hari ini Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 10 (Sepuluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 8 (Delapan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.

Operasi Yustisi 17 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 17 Mei 2021 pukul 09.40 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.



Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota .
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 25 (Dua Puluh Lima) orang.
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang.

Halal Bihalal Virtual 17 05 2021

Kepala Satpol PP & Damkar Kota Madiun beserta staf pada hari senin tanggal 17 mei 2021 pukul 08.15 WIB bertempat di Aula Taman Praja berkenan menghadiri / menindak lanjuti arahan Walikota Madiun sehubungan dengan dilaksanakanya halal bihalal virtual Walikota dengan para kepala OPD / BUMD beserta staff. Pada saat tersebut Walikota Madiun, Walikota Madiun Dan Sekda mengelar acara halal bihalal bertempat di serambi halaman tengah Balaikota

Selamat Ulang Tahun Ke – 44

Selamat ulang tahun Ke – 44 bapak Sunardi Nurcahyono, S.STP. M.Si, kami Keluarga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, selamat bertambahnya usia dalam keadaan sehat wal afiat, Semoga diberikan keberkahan dan selalu semangat dalam memimpin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun sebagai pelayan masyarakat.

Apel Awal Bulan Syawal 17 05 2021

Senin,17 Mei 2021 Personel Satpol PP Dan Damkar lakukan apel pertama di bulan syawal di halaman depan kantor Satpol PP Dan Damkar dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja serta silahturahmi. Dipimpin kepala Satpol PP Dan Damkar dalam kesempatan tersebut beliau menghaturkan ” minal aidzn wal Faizin “ kepada sengenap pegawai yang berada di lokasi apel maupun kepada yang masih bertugas di pos peyekatan masuk kota.

Selama bulan puasa kinerja satpol pp dan damkar tidak ada libur maupun cuti hari raya, namun Semangat untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat mendapat apresiasi dari beliau dan diminta untuk terus ditingkatkan untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat terutama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, operasi yustisi, patroli PPKM Mikro, dan lakukan penyekatan di pintu masuk kota.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 16 05 2021

Sabtu, 15 Mei 2021, Menanggapi laporan masyarakat adanya kerumunan antrian ojol untuk pemesanan take away dan banyaknya pengunjung melanggar penerpan protokol kesehatan di tempat usaha yang berada di jalan Kapten Saputro. Langkah yang kita lakukan berkoordinasi dgn pihak manajement untuk memberikan nomor antrian dan tidak berdiri atau bergerombol agar pengunjung menyebar selanjutnya menegur petugas parkir untuk sementara tidak menerima tamu selama kondisi masih penuh.

Operasi Yustisi 16 05 2021

Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 09.40 Wib bertempat di Jl. Taman Praja (Bunderan Taman) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.


A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021.







B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Taman Praja (Bunderan Taman) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.05 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

OPERASI YUSTISI 14 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 09.20 Wib bertempat di jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021.
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.20 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

2. Pukul 09.21 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.

3. Pukul 09.40 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:

– 7 (Tujuh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:

Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Pengamanan dan Pengawalan 13 05 2021


Kamis, 13 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :


Pukul 05.00 – 08.00 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di rumah Dinas Walikota Madiun jalan Pahlawan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo dihadiri oleh Ibu Walikota bersama keluarga.


Pukul 05.00 – 07.20 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di Masjid Agung Baitul Hakim jalan Alun2 Barat. Dihadiri oleh Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Dan Kapolres Madiun Kota,


Pukul 07.20 – 09.15 WIB Walikota Madiun bergeser menuju Rumah Dinas Walikota jalan Pahlawan acara keluarga.


Pukul 09.15 – 10.30 WIB Bpk Walikota Madiun bersama ibu, berkeliling Kota untuk membagikan sembako kepada Abang becak, juru parkir kaum duafa di sepanjang Jalan Agus Salim Jalan Musi, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Dr Soetomo, Jalan Jawa, Jalan Pahlawan, Alon2 Jalan Kutilang Jalan Sikatan Dan Jalan Merpati.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 13 05 2021

Menindaklanjuti aduan warga via telpon kantor, pada tanggal 13 Mei 2021 Adanya orang mabuk yang tertidur di jalan Lokasi jalan Barito selatan, Selanjutnya meluncur ke lokasi bersama Kasubag Kepegawaian dan Perancanaan. Setelah sampai di lokasi aduan, didapati terlapor masih tertidur di jalan kemudian yang bersangkutan di bangunkan dan membujuknya untuk mau di antar pulang.
Kemudian dinaikkan ke mobil patroli dikarenakan kondisinya sudah teler, beserta sepedah motor Kami antarkan kerumah yang berada di kelurahan Demangan dan di serahkan ke warga untuk meredam amarah.

Penegakan Prokes di Suncity 07 05 2021



Personel Satpol PP & Damkar yang bertugas pengamanan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 yang bertempat di jalan S Parman tepatnya di Suncity. Pada tanggal 07 Mei 2021 pukul 19.40 WIB tempat tersebut kami ketahui telah terjadi peningkatan pengunjung yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran luasan Covid 19.

Satpol PP & Damkar bersama TNI – POLRI BPBD dan PMI laksanakan penegakkan protokol kesehatan dengan tindakan memberi himbauan kepada pengunjung dan panitia penyelanggara Sexy Dance terkait kegiatan pelatihan / sosialisasi / rapat/ pertemuandan sejenisnya diilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % ( lima puluh persen ) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Operasi Yustisi 07 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 15.50 Wib bertempat di Alon-Alon Kota Madiun telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.50 WIB Pelaksanaan apel Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Alon-Alon Kota Madiun dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 18 (Delapan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 16 (Enam Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang