Pemantauan Tempat Hiburan Bioskop
Dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Surat Edaran Walikota Madiun tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 443.32/1048/401.103/2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID 19. SabtuSabtu tanggal 21 Maret 2020 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli ke tempat hiburan bioskop , adapun maksut tujuan dalam patroli tersebut yaitu untuk mengingatkan dan memberikan himbauan tentang peniadaan aktivitas di tempat tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan serta mengingatkan penting nya sosial distancing .