SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

All posts by Sekretariat Satpol & Damkar

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

KEDUDUKAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN


Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.



SUSUNAN ORGANISASI :


(1) Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan; dan 3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.


(2) Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


(3) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (4) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (5) UPT Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala UPT Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (6) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (7) Bagan Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.



TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN


(1) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran menyelenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan kebakaran;
d. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
e. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
f. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
h. pelaksanaan kebijakan penanggulangan kebakaran;
i. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
j. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
k. pelaksanaan pengawalan dan/atau pengamanan pejabat/tamu penting;
l. pelaksanaan pengamanan aset-aset Daerah dan tempat-tempat penting;
m. pengelolaan ketatausahaan dilingkup Satpol PP dan Damkar; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.


SEKRETARIAT


(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Satpol PP dan Damkar meliputi meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan.
(2) Sekretariat mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat; b. pengoordinasian penyusunan program kegiatan, pelayanan administratif dan penyelenggaraan tugastugas Bidang secara terpadu; c. pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan; d. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kearsipan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; e. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar; g. penyusunan rencana program, pelaksanaan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; h. penyusunan rencana program, pelaksanaan pengadaan/pemeliharaan sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan i. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.

Sekretariat terdiri atas:

1. Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan; b. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; c. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; d. melakukan urusan kehumasan, protokoler, upacara dan rapat dinas; e. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; f. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; g. melaksanakan administrasi dan pembayaran gaji pegawai; h. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; i. menyusun rencana program, melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; j. menyusun rencana program, melaksanakan pengadaan/memelihara sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.

2. Sub Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; c. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; d. menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan e. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.



BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT


(1) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengamanan Aset, Pengamanan dan Pengawalan Pejabat serta Perlindungan Masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; d. penyajian data dan informasi di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; e. pelaksanaan pengamanan dan pengawalan Pimpinan Daerah dan Pejabat Penting; f. pelaksanaan pengamanan Aset-aset Daerah; g. pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; h. pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah serta kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. pelaksanaan pemantauan operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; j. pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; k. pelaksanaan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; l. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; m. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan Kepala Satpol PP dan Damkar.

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas :


1. Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pengamanan dan Pengawalan; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengamanan dan Pengawalan; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pengamanan dan Pengawalan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan di bidang Pengamanan, dan Pengawalan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan dan Pengawalan; f. melaksanakan pengamanan pejabat dan/atau orang penting dan melaksanakan tugas pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat daerah serta acara-acara resmi; g. melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan terhadap para pejabat protokoler; h. melaksanakan sistem pengendalian intern dan pengamanan aset pemerintah; i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

2. Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat; b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasional dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; c. menyusun bahan dan melaksanakan tugas di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; d. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; g. melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; i. melaksanakan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; j. melaksanakan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

3. Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Perlindungan Masyarakat; b. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. menyiapkan bahan pembinaan Perlindungan Masyarakat; e. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi kelengkapan sarana dan prasarana Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling); f. menyiapkan bahan penyusunan rencana optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi anggota Perlindungan Masyarakat; g. menyiapkan bahan pemberdayaan dan pemanfaatan anggota Perlindungan Masyarakat; h. menyiapkan bahan rekruitmen, pembinaan dan pemberdayaan anggota perlindungan masyarakat; i. menyiapkan bahan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlindungan masyarakat; j. menyiapkan rencana kegiatan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat; k. menyiapkan rencana kegiatan kesejahteraan anggota perlindungan masyarakat; l. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tertib administrasi sistem perlindungan masyarakat; m. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan operasional sistem dan implementasi fasilitasi Perlindungan Masyarakat dalam penyelenggaraan pilihan presiden, pilihan kepala daerah dan pilihan calon legislatif; n. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan ketertiban masyarakat dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; o. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di seksi Perlindungan Masyarakat; p. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di Seksi Perlindungan Masyarakat; q. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Seksi Perlindungan Masyarakat; dan r. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.




BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan, kerjasama dan pengembangan kapasitas serta mengevaluasi di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; d. pelaksanaan penyusunan peningkatan kualitas sumber daya manusia; e. penyusunan dan perumusan bidang kerjasama pengembangan kapasitas; f. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait kegiatan kesamaptaan; g. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; i. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan; j. pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas PPNS Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; k. pelaksanaan proses administrasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; l. pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; m. pelaksanaan penyajian data dan informasi dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; n. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; o. pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; p. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam operasi dan pengendalian pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah; q. pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerjasama dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan peraturan perundangundangan; r. pelaksanaan pengoordinasian kerjasama teknis pemerintah daerah dengan instansi terkait dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan peraturan perundang-undangan, peningkatan sumber daya aparatur, PPNS, serta Satuan Perlindungan Masyarakat; s. penyajian data dan informasi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; t. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; dan u. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :


1. Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan, kerjasama dan pengembangan kapasitas; k. melaksanakan kegiatan kesamaptaan; l. melaksanakan peningkatan kualitas sumberdaya Satpol PP, Damkar dan Linmas; m. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemampuan personil; n. menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kapasitas personil; o. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; p. melaksanakan koordinasi dan kerjasama peningkatan sumber daya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.


2. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; d. menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; e. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja; f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; h. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.

3. Seksi Penyelidikan dan Penindakan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Penyelidikan dan Penindakan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penindakan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang penyelidikan dan penindakan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penindakan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan PPNS dalam penegakan produk hukum daerah; f. menyiapkan bahan fasilitasi dan pengoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan; g. melaksanakan koordinasi Pejabat PPNS dengan sub unit kerja lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun; h. menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran produk hukum daerah; i. menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran produk hukum daerah; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data, informasi, penyelidikan dan penindakan di bidang penyelidikan dan penindakan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang penyelidikan dan penindakan; l. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Penyelidikan dan Penindakan; m. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Penyelidikan dan Penindakan; dan n. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.




BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; c. penyusunan rencana program, pelaksanaan/ pengadaan sarana dan prasarana di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan; e. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca kebakaran dan penyelamatan; f. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan kebakaran dan penyelamatan; g. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pelatihan kepada anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan; h. pelaksanaan koordinasi anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan; i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, koordinasi/kerjasama lintas sektoral dan advokasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:


(1) Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pencegahan Kebakaran; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat; c. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan kebakaran; d. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran; e. melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat; f. melaksanakan penyuluhan pencegahan, penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran; g. melaksanakan penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran; h. melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran; i. merancang dan membuat brosur selebaran dan himbauan serta nomor telepon pemadam kebakaran untuk bahan penyuluhan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

2. Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pemadaman dan Penyelamatan; c. melaksanakan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa; d. merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran; e. melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran; f. melaksanakan bantuan teknis penanganan kebakaran; g. meneliti dan menguji laboratorium terhadap bahan sebab terjadinya kebakaran; h. melakukan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bahaya kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran; i. melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan; j. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran; k. melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


3. Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana; b. melaksanakan kebijakan di bidang Inspeksi Peralatan, Sarana dan Prasarana Kebakaran; c. melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan; d. melaksanakan pengawasan sistem perlindungan proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem perlindungan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan; e. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan; f. melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadaman dan Penyelamatan; g. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda; h. meningkatkan dan mengembangkan system metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran; i. memberi rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran; j. melakukan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantorkantor yang telah habis masa berlakunya; k. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran; l. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; m. melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran; n. melaksanakan pemeriksaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran; o. melaksanaan penyimpanan persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran; p. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan; dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Susunan Organisasi masing-masing UPT Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala UPT Satpol PP dan Damkar; dan b. Unsur Pembantu : Sub Bagian Tata Usaha.

Kepala UPT Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu; dan b. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Tata Usaha; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pada UPT Satpol PP dan Damkar; c. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; d. melakukan urusan protokoler, upacara dan rapat; e. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; f. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan UPT Satpol PP dan Damkar; h. melakukan penghimpunan bahan-bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran; i. melakukan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala UPT Satpol PP dan Damkar.



TATA KERJA


(1) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan perangkat daerah dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. (5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan perangkat daerah dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. (6) Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya melalui rapat secara berkala.

Realisasi Program dan Kegiatan

PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2022 :

 

A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN.

1. PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH

– Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

2. ADMINISTRASI KEUANGAN PERANGKAT DAERAH

– Penyedia Gaji Dan Tunjangan ASN

3. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH

– Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya

4. ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH

– Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD

5. PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

6. PENYEDIA JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Peralatan Dan Perlengkapan Kantor

7. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan

– Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainya

– Pemeliharaan/ Rehabiltasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya.

 

 

B. PROGRAM PENINGKATAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.  PENANGANAN GANGGUAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM 1 ( SATU ) DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini Dan Cegah     Dini, Pembinaan Dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan Dan Pengawalan.

– Penindakan Atas Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban Dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa.

– Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten / Kota.

– Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman Dan Ketertiban Umum

– Peningkatan Kapasitas Sdm Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.

2. PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA DAN PERATURAN BUPATI / WALIKOTA

– Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati/ Walikota

– Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota

 

 

C. PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN

1. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten Kota

– Pemadaman Dan Pengendalian Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten / Kota.

2. INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN

– Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran.

 

Program dan kegiatan pembangunan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun tahun 2022 dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama lima tahun yang akan datang sesuai dengan program pembangunan daerah dengan mengaitkan pada visi misi pada RPJMD tahun 2019 – 2024.

Produk Hukum Pemerintah Kota Madiun

Produk Hukum Pemerintah Kota Madiun merupakan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya Perkada, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD

landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan Perda dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk perundang-undangan tentang daerah otonomi khusus dan daerah istimewa sebagai lex specialis dari UU No.32/2004. Secara umum, pengertian peraturan daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom.

Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Meski demikian, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).

Mau Tau Produk Hukum Pemerintah Kota Madiun, silahkan lihat DISINI

Kebakaran Karena Kompor Gas Sering Terjadi, Bagaimana Mengatasi Hal Tersebut ?

Kebakaran merupakan sebuah kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun, terutama kebakaran yang terjadi di pemukiman, tempat usaha, fasilitas umum dll yang dapat menyebabkan kerugian materi dan bahkan hilangnya nyawa manusia. Banyak faktor penyebab terjadinya kebakaran salah satunya ialah pada kompor gas. Kompor gas memang bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia menunggunakan alat tersebut untuk menunjang rutinitas kehidupan. Namun tidak semua masyarakat menerapkan penggunaan kompor gas yang baik dan aman dari bahaya kebakaran yang selalu mengintai setiap saat.


Dengan kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan edukasi melalui video yang menggambarkan bagaimana penanganan penanggulangan kebakaran apabila terjadi kebakaran pada media kompor gas dan hal – hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran pada media kompor gas tersebut. Ayo menjadi Pelopor Pencegahan Kebakaran yang dimulai dari diri Kita. Selalu Waspada dan jangan anggap enteng soal kebakaran sebab Kebakaran dapat menimpa siapapun, dimanapun dan dapat terjadi setiap saat.


WESPADALAH BAHAYA KEBAKARAN ! Salam Praja !! Salam Yudha Brahma Jaya !!

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Sejarah damkar yang dulu dikenal “Branwir” dari Bahasa Belanda : Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terimakasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.

Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.

Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan Kota Madiun, maka Walikota Madiun membentuk mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. Dengan keluarnya peraturan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja berwenang :

1. melakukan peningkatan kemampuan dan pemberdayaan masyarakat profesi;

2. melakukan peningkatan kemampuan dan pemberdayaan petugas pemadam kebakaran, pengelola gedung, satlakar, dan masyarakat dalam melakukan dan berperan serta di dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di perkotaan;

3. melakukan edukasi proteksi kebakaran kepada masyarakat.

Dan saat ini Pemadam Kebakaran telah masuk dalam satuan organisasi  Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

Satpol PP Kota Madiun Amankan 5 Pemandu Lagu dan Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menggelar operasi gabungan bersama jajaran TNI/POLRI dan Bea Cukai di tempat hiburan malam di Kota Madiun pada Senin (4/11/2019). Hasilnya, dari 4 lokasi THM yang kita datangi ditemukan sebanyak 5 pemandu lagu yang didapati tidak dapat menunjukan identitas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo di salah satu tempat hiburan malam.Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sunarto mengatakan, untuk kelima pemandu lagu dan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo kita amankan di Kantor Satpol PP Kota Madiun, guna proses lebih lanjut”, pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam dan memanggil pemilik dan pengelola yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) Kota Madiun.

“Kita akan terus berusaha menertibkan miras dan lain sebagainya,” jelas Sunarto.

Satpol PP Kota Madiun Persiapkan Diri Jelang Jambore Tahun 2019

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, terus menyiapkan diri menyongsong pelaksanaan Jambore Jawa Timur Satpol PP yang digelar tiap tahun.

Persiapan berupa latihan fisik, pembuatan gapura dan pendirian tenda, kekompakan dan kecepatan waktu gegana dan titian bambu, persiapan lintas medan, dan lomba pengetahuan tentang perundang-undangan tentang satpol pp, digelar tiap hari sejak tanggal 7 s/d 12 Oktober 2019 di Halaman GOR Wilis Kota Madiun. “Kita Satpol PP Kota Madiun mengirimkan 16 personil pada Jambore di Waduk Selorejo Malang 16 Oktober 2019 nanti. Persiapan maksimal kita lakukan untuk meraih hasil yang terbaik,” jelas Hari Andri Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Madiun saat memantau latihan personilnya, Sabtu(12/10).

Masih menurut Hari Andri, ada lima hal yang akan dinilai dalam Jambore nanti yakni kerapian dan kebersihan tenda, penggunaan tongkat polri tingkat 2, haiking, cerdas cermat dan evakuasi bencana. “Karenanya kita datangkan pelatih dari Yonif Para Rider 501/BY dan PMI Kota Madiun untuk melatih 16 personil yang kita kirim ke Jambore nanti.

Dari data yang ada, pada pelaksanan Jambore Satpol PP tahun-tahun sebelumya, kita tetap menyiapkan diri dengan maksimal, untuk bisa tetap mempertahankan juara dan mendapatkan nomor pada Jambore tahun ini,” imbuh Hari Andri.”

Sebuah Rumah Terbakar Saat Ditinggal Menjemput Anak

Madiun – (01/02/19) Sutikno 65 tahun, bertempat tinggal di Jalan Sriti Gg. Swadaya RT.27 RW.07 Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun harus dilarikan ke RSUD dr. Soedono Madiun tak lain dikarenakan menderita luka bakar akibat rumahnya terbakar pukul 19.15 WIB.

Peristiwa bermula istri pemilik rumah yaitu ibu sutikno keluar rumah untuk menjemput anaknya. Sang pemilik rumah Sutikno yang sedang sakit parkinsen berada di dalam kamar tersebut (menurut informasi pemilik rumah tidak bisa berjalan) menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian, api muncul diduga dari sofa dan dengan cepat merempet ke kamar tersebut. Pemilik rumah yang hanya bisa berbaring di dalam rumah terkena sambaran api dan mengalami luka bakar ringan dan berhasil dievakuasi oleh warga sekitar sebelum api membasar dan membakar seisi kamar tersebut

Mengetahui kejadian tersebut, Anang salah satu warga sekitar langsung menuju ke Garasi Damkar dan melaporkan kejadian kebakaran tersebut.

Mengingat jarak lokasi kejadian kebakaran dengan Garasi Damkar sangat dekat dan tak lama api pun dapat dipadamkan oleh petugas, dalam kejadian ini dilaporkan 1 orang tak lain pemilik rumah an. Sutikno yang mengalami luka bakar ringan, untuk kerugian material 1 kamar bagian belakang yang terbakar dan untuk kerugian materiil masih menunggu hasil olah kejadian dari tim inavis Polres Madiun Kota. Dugaan sementara penyebab kebakaran di duga dari konsleting colokan yang berada di dekat sofa.

PPID DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Satpol PP dan Bapenda Kota Madiun Segel Reklame Yang Menunggak

Satpol PP Kota Madiun mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame yang tak memenuhi aturan. Hal ini dibuktikan dengan Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan pada Jumat (1/02/2019).

Bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun yang diwakili oleh Bapak Sadimin, operasi penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan data yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.

“Mulai 2 hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di beberapa titik di wilayah Kota Madiun. Ada 9 (Sembilan) papan reklame yang akan diberikan segel,” kata Agus Wuryanto Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah.

Adapun penyegelan dilakukan terhadap papan reklame yang kedapatan menyalahi beberapa aturan, seperti menunggaknya dalam membayar pajak.

 

Operasi penyegelan akan terus dilanjutkan secara bertahap,

 

Sebenarnya pemerintah pun tak serta merta memasangkan segel. Sebelumnya, para pemilik papan reklame telah diberi peringatan. Mereka diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3), tetapi tidak ada tindak lanjut.

 

Menurut Agus, Pemerintah Daerah tak semata-mata mengejar pendapatan, tapi juga memperhitungkan aspek-aspek lain yang tak kalah penting, seperti penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, menjadi wilayah yang tertib dan taat pada tata kelola yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, maka para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Kita menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Kota Madiun sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah,” tambah Agus,

 

Sementara itu, kalau itu ditertibkan juga akan mendatangkan pendapatan kepada Pemerintah Kota Madiun, imbuh Agus.

PPID DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Rakor Tahapan Pemilu 2019 Bersama Bawaslu Kota Madiun

MADIUN – Menjelang Pemilu 2019 yang tinggal hitungan beberapa bulan lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder.

Rapat yang membahas terkait pelaksanaan kampanye dari masing-masing Bacaleg dan Capres-Cawapres dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Aplil 2019 mendatang tersebut diikuti oleh para Liason Officer (LO) dari masing-masing  Partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 yang bertempat di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Kota Madiun Jalan Udowo No.1, Rabu (23/01/2019).

Dalam rapat koordinasi sore kemarin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Sunardi sekaligus juga mengisi acara sebagai narasumber menyampaikan paparan terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  dimana pada tahapan pemasangan APK ini sangat banyak dijumpai pelanggaran-pelanggran pada pemasangannya, harapan kami pemilu tahun ini dapat berjalan aman, lancar dan kondusif dimana pada tahap mulai dari kampanye dan pemasangan apk dengan tetap menjaga estetika keindahan dan kenyamanan di Kota Madiun ini.

Dari hasil rapat koordinasi sore kemarin dapat disimpulkan dengan tujuan mengajak semua elemen agar setiap tahapan khususnya masa kampanye tetap mengikuti aturan yang ada dan acara ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama.

PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Operasi Generasi Milenial

MADIUN – Sebanyak 16 pelajar tingkat SMU yang bolos sekolah atau berkeliaran di jam sekolah, kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun dalam operasi pelajar bolos sekolah di Jalan Ki Agent Kebo Gg. Melati, Senin (21/01/2019).

Para pelajar yang bolos sekolah itu kedapatan sedang nongkrong di warung kopi (warkop).

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kota Madiun Suwarno menjelaskan, dalam operasi pelajar bolos sekolah yang digelar pihaknya Senin (21/01/2019), berkat adanya laporan dari warga terkait adanya 16 pelajar berkeliaran nongkong di warung pada jam sekolah.

“Mereka kedapatan membolos dengan nongkrong di warung kopi. Sebagian adalah perempuan. Semuanya pelajar SMU/SMK di Kota Madiun, semua pelajar yang membolos kami data dan datanya kami serahkan ke sekolah masing-masing dan dilakukan pembinaan terhadap mereka,” kata Suwarno.

Operasi pelajar membolos sekolah ini, kata Suwarno dilakukan pihaknya atas tindak lanjut laporen dari warga setempat dan untuk menekan kenakalan pelajar dan mengantisipasi tindak pidana yang mungkin dilakukan pelajar saat mereka membolos sekolah.

“Terutama adalah menekan kenakalan remaja, jika mereka membolos sekolah,” kata Suwarno.

Ke depan pihaknya akan melakukan operasi serupa secara berkala agar tingkat kenakalan remaja akibat pelajar membolos sekolah di Kota Madiun tidak terjadi lagi.

“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelajar, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya membolos sekolah serta berkeliaran di jam sekolah,” imbuh Suwarno.

PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Madiun

Toko Elektronik Dilalap Si Jago Merah

Madiun – Sabtu Petang (19/12/2019), telah terjadi Kebakaran sebuah Toko Elektronik “Kusuma Indah” milik Sdr. Chen-Chen yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Madiun. Kronilogis kejadian, Teguh (warga setempat) sekitar pukul 17.15 WIB melaporkan telah terjadi kebakaran di sebuah toko elektronik Kusuma Indah, beberapa menit kemudian petugas dari pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dengan membawa 3 unit mobil damkar dan 2 unit kendaraan water supply 5000ltr dan 10.000ltr ditambah 1 unit armada water supply milik dari BPBD Kota Madiun.

“Titik api di berada dilantai II, namun petugas masih kesulitan untuk bisa masuk ke dalam,” tegas Bambang Sediyono 

Melihat pekatnya asap yang menyelimuti seluruh ruangan, petugas pun mengalami kesulitan untuk dapat bisa masuk kedalam toko dikarenakan banyaknya barang-barang elektronik yang tersimpan di dalam toko, dan konstruksi bangunan 3 lantai ini yang tertutup rapat oleh sekat-sekat plat besi dan partisi, tanpa berpikir panjang kemudian petugas membongkar dengan paksa sakat-sekat yang menghalangi prosesnya pemadaman, bahkan 2 rekan kita dari BPBD sempat mengalami gangguan pernafasan dan langsung ditangani dari Tim PMI Kota Madiun

Pemadaman kali ini memakan wake cukup lama hampir kurang lebih 3 jam api baru dapat di padamkan,

Selang jeda waktu 3 jam tepatnya pukul 22.17 WIB, petugas mendapat laporan kembali dari seorang warga bahwa asap muncul kembali di toko Kusuma Indah, dan petugas kembali mendatangi lokasi dan melakukan pembasahan guna mengantisipasi timbulnya titik api nyala kembali.

“Dugaan sementara penyebab kejadian disebabkan oleh konsleting listrik, untuk korban jiwa dilaporkan nihil sedangkan untuk kerugian material dan materiil masih dalam penyelidikan team INAFIS Polres Madiun Kota,” imbuh Bambang.

(PPID Pembantu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun)

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Madiun – Part II

Madiun – Kamis, (17/01/19), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun terus meningkatkan kegiatan penertibannya,  anggotanya terus diterjunkan guna menertibkan barang pedagang kaki lima yang ditinggal oleh pemiliknya tepatnya di wilayah kawasan timur aloon-aloon Kota Madiun. Lokasi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat terkait barang-barang yang ditinggal.

Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi menjelaskan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pedagang di kawasan tersebut. Tapi hanya sementara, selanjutnya pedagang kembali berjualan dan begitu seterusnya.

Maka dari itu berdasarkan kondisi dan data pemantauan regu dilapangan, kami terpasaksa menertibkan barang-barang yang tak bertuan ini,  adapun barang yang kita amankan pada penertiban kali ini meliputi, 2 (dua) gerobak/rombong, 2 (dua) papan, 4 (empat) kayu reng, 2 (dua) meja kayu, dan alat pembersih lainya milik pedagang semuanya kami amankan di kantor.

Ditempat lain juga kita tertibkan pedagang bunga yang melapak di atas jalur pejalan kaki di depan pasar spoor jalan pahlawan.

Adapun tujuan penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan fungsi trotoar. Selain itu, area tersebut sebenarnya sudah bersih dan pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.

“Harapan kami, agar para pedagang mau mentaati aturan dan membersihkan kembali alat atau pun barang dagangannya setelah selesai berjualan, sehinggan keindahan dan kenyamanan selalu tercipta di wilayah Kota Madiun,” tandasnya.

 

PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

ADA YANG TAK BERTUAN DI JALAN BOGOWONTO

Madiun – Sebanyak 15 petugas Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Bogowonto Kota Madiun, Rabu (16/01/19). Penertiban dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang keberadaannya saat ini semakin menjamur dan semakin meng-indahkan akan keindahan dan kenyamanan di pusat Kota Madiun.

Usai menggelar apel bersama di halaman Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertempat di Jalan Sombo, petugas langsung menuju lokasi penertiban. Tak kurang beberapa alat angkut turut dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran dan pengangkutan.

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Suwarno yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perwali Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima keberadaan PKL ini telah melanggar.

Dari hasil penertiban kali ini, telah kita amankan 3 (tiga) gerobak/rombong, 2 (dua) bangku bambu, 4 (empati) bangku kayu, dan 2 (dua) meja kayu.

Semua barang hasil penertiban di amankan dikantor Guna proses lebih lanjut siapa pemilik barang-barang pedagang yang ditinggalkan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.”ucapnya

PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Caffe “Latte” Terbakar Saat Ramai Pengunjung

Madiun – Salah satu kedai atau caffe “Latte” yang cukup familiar yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Kota Madiun terbakar, Senin (31/12/2018), Sekitar pukul 19.20 WIB, api muncul dari salah satu ruangan dapur, di duga kebakaran disebabkan dari ledakan tabung gas 12 kg yang berada di salah satu ruangan dapur.

Upaya pemadaman terus dilakukan oleh para petugas,  Pekatnya asap putih yang menyelimuti ruangan terbakar membuat proses pemadaman berjalan cukup lama. tapi api tetap membesar sampai akhirnya 2 unit kendaraan pemadam kebakaran diberangkatkan dari garasi damkar kota madiun serta dibantu 1 unit damkar sentosa jenis penembak yang berangkat dari pengamanan malam pergatian tahun di Jalan Pahlawan Kota Madiun  tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman.

Termasuk sejumlah petugas juga terlihat sudah di lokasi kejadian. Dan sampai saat ini, upaya pembasahan masih terus dilakukan agar api tidak menyala kembali.

Dari kejadian kebakaran malam ini teridentifikasi 5 orang menderita luka bakar telah dievakuasi dilarikan ke rumah sakit terdekat, untuk kerugian material satu ruangan dapur terbakar dan untuk kerugian materiil kurang lebih sekitar puluhan juta.

Doc. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun

PPID Pembatu Satuan Polisi Pamong Praja

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?