SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tindak Tegas PKL Dengan Penempelan Stiker Peringatan Pada Barang Ditinggal Di Pinggir Jalan

Tindak Tegas PKL Dengan Penempelan Stiker Peringatan Pada Barang Ditinggal Di Pinggir Jalan

Dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait penggunaan fasilitas umum dan pengaturan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun kembali melakukan tindakan tegas. Kali ini, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan penempelan stiker peringatan pada barang yang ditinggalkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dan pinggir jalan lokasi di jalan Taman Praja dan jalan Dawuhan, Selasa, 11 Juli 2023.

Aksi penempelan stiker peringatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam menegakkan peraturan daerah yang melarang penempatan barang di trotoar dan pinggir jalan. Hal ini dilakukan guna menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik serta menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.

Dalam operasi penegakan peraturan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan pemantauan secara rutin terhadap aktivitas PKL di berbagai lokasi yang seringkali menjadi titik pelanggaran peraturan tersebut.

Saat melakukan penempelan stiker peringatan, Satpol PP berfokus pada barang-barang yang dibiarkan di pinggir jalan atau fasilitas umum dalam jangka waktu yang lama. Stiker peringatan tersebut berisi pesan yang menekankan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh PKL serta konsekuensi hukum yang dapat diberlakukan jika pelanggaran berulang.

“ PERINGATAN. MOHON MENJADI PERHATIAN BAGI PENGUSAHA YANG MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERSIFAT SEMENTARA, SELESAI KEGIATAN BARANG BARANG TIDAK BOLEH DITINGGAL DI TEMPAT. APABILA TIDAK DITAATI MAKA AKAN: DITERTIBKAN “

Dokumentasi foto lain klik disini

Selain penempelan stiker peringatan, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada PKL mengenai aturan-aturan terkait penggunaan fasilitas umum dan pengaturan ruang publik. Hal ini dilakukan dengan harapan para PKL dapat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#maju mendunia

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?