Hari Selasa, 02 November 2021 pukul 13.23 WIB menerima laporan pengaduan jenis kejadian Kebakaran limbah Pabrik Gula ( ampas tebu) berlokasi di area pengolahan limbah ampas tebu milik PG Rejoagung jalan Basuki Rahmat Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, pelapor atas nama Sukamto yang merupakan karyawan pabrik tersebut.
Menerima informasi tentang kejadian kebakaran, selaku Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kasi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan, Kasi Inspeksi, Sarana dan Prasarana beserta 10 anggota segera ke lokasi menggunakan 2 unit mobil Sentosa jenis penembak AE 8418 BP dan 1 unit suplay 5000lt AE 8302 AP
Petugas melakukan pemadaman api dan pembasahan dan mengecek sekitar lokasi kejadian dalam keadaan aman
Kondisi terakhir sekira pukul 16.00 WIB api berhasil dipadamkan dan untuk penyebab kejadian kebakaran masih belum diketahui.
Memberi himbauan protokol kesehatan pada Senin, 01 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB, Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun didampingi oleh Kasi Penyelidikan dan Penindakan melaksanakan kegiatan dengan sasaran tempat kerumunan di fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas diluar jam yang telah ditentukan.
Personel yang tergabung yaitu : TNI, POLRI, Pom AD/AU, Dishub, Kejaksaan, Kominfo, Dinas Perdagangan, Satpol PP Dan Damkar. Dengan humanis, santun dan tegas dalam patroli ini kita tetap sesuai aturan membubarkan kerumunan dan menghimbau pelaku usaha untuk mentaati aturan yang berlaku.
Rute patroli Start Balikota, jalan Pahlawan, jalan Cokroaminoto, jalan Musi, jalan Mayjend Sungkono, jalan Hayam Wuruk, jalan Ring Road Barat, jalan Kunir, jalan Majapahit, jalan Gajah Mada, jalan Kol Marhadi, jalan A Yani, dan Finish Balaikota.
MARI TERUS PATUHI PROTOKOL KESEHATAN JANGAN KENDOR !
Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengamankan dua pengemis Manusia Silver (gepeng) yang beraksi di Simpang Manisrejo ( Tanjung Raya – PG Kanigoro). (Senin,01/11/2021).
Pengemis itu yakni Rausan (20) dan Bagus (31) Keduanya berasal dari Ds Sirapan, Kabupaten Madiun, ditangkap personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat kedapatan mengemis di simpang Manisrejo.
Sempat berlari menghindar dari petugas namun karena rekannnya telah kami amankan kemudian Rausan menghampiri petugas dan bersedia dibawa sekalian.
Hanya dalam waktu kurang dari 45 menit berdiri berbekal cat seharga Rp 35.000 di Simpang Manisrejo, mereka memperoleh Rp 40.000. Bahkan pada hari sebelumya, keduanya mengaku bisa meraup Rp 200.000 dalam waktu kurang lebih 3 jam dari meminta-minta.
Hal itu diungkapkan koordinator regu PW 3 “Kami sempat menasehati keduanya supaya tidak mengemis, lebih-lebih umur mereka masih muda dan sehat. Sementara keduanya di bawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun untuk dibina, sedangkan uang hasil mengemis Rp 40.000, kami berikan setelah proses pembinaan dan membuat surat pernyataan selesai” katanya.
Keduanya mengaku mengemis sudah 2 kali ini dengan lokasi yang sama dan uang hasil mengemis tersebut lalu dibagi dua.
Kegiatan hari Senin 01 November 2021 pukul 09.45 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Diponegoro ( Patung Pendekar ) bersama TNI, POLRI dan DISHUB. Didampingi oleh Kasi Penyelidikan Dan Penindakan, Kasi Pengamanan Dan Pengawalan, Kasi Inspeksi, Sarana dan Prasarana, dan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota maupun dalam yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker Para pelanggar tidak menggunakan masker dan penggunaan masker tidak benar pada hari ini terdata 19 orang. Terima Kasih bagi yang telah mematuhi himbauan protokol kesehatan, Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun.
Giat Satpol PP dan Damkar kota Madiun Melaksanakan kegiatan pengamanan pos pintu masuk Kota Madiun, lokasi simpang tean, simpang gading dan simpang redjoagung.
Personel yang terlibat TNI, POLRI, BRIMOB, DISHUB, SATPOL PP dan DAMKAR KOTA MADIUN.
Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut perintah Kepala Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun yang tertuang dalam surat perintah Nomor : 301/ 868 / 401.116 / 2021 untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pos pintu masuk Kota Madiun pada hari kamis, 28 Oktober 2021 sampai dengan Sabtu, 30 oktober 2021.
Dalam surat perintah tersebut telah memberikan wewenang dalam urusan ketentraman, ketertiban umum dalam upaya peningkatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kota Madiun dengan melaksanakan pembatasan mobilisasi masyarakat untuk menekan tingkat penularan Covid 19.
Dalam kurung waktu 3 hari atau 72 Jam tersebut personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang diterjunkan sejumlah 22 orang untuk mengikuti kegiatan yang kemudian dibagi menjadi 3 Shift.
Melaksanakan penghentiaan kendaraan, himbauan protokol kesehatan, memeriksa barang bawaan pengemudi kendaraan bermotor dan serta pendataan arah tujuan pengendara, pelaksanaan kegiatan di awali dengan apel yang bertempat di masing masing pos pintu masuk, Sasaran pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas yang berasal dari luar kota maupun dalam.
Dengan berjalannya kegiatan tersebut kami himbau “ Silahkan lengkapi perjalanan anda dengan membawa sertifikat vaksin / rapid maupun surat lain yang berhubungan dengan kendaraan untuk kenyamanan perjalanan anda dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan “
Pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 Rawa Bening dihebohkan dengan suara sirine yang meraung raung yang berasal dari mobil pemadam kebakaran kota madiun. Sirine tersebut menjadi tanda dimulainya simulasi penanggulangan bencana hidrometeorologi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota madiun dalam rangka kesiapsiagaan bencana di wilayah kota madiun.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh bapak Walikota Madiun dan forkompinda kota madiun yang awali apel gelar pasukan tim penanggulanan bencana kota madiun.
Pada apel tersebut, Walikota Madiun yang bertindak sebagai pimpinan apel menyampaikan ” apel gelar pasukan ini, dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapsiagaan seluruh personil dan peralatan sebagai langkah antisipasi adanya bencana hidrometereologi yang mungkin dapat terjadi di wilayah jawa timur bagian barat”.
Walikota juga menyampaikan bahwa pemerintah Kota Madiun tidak ingin adanya korban Jiwa apabila kejadian tersebut benar – benar terjadi, oleh sebab itu pemerintah kota madiun melaksanakan kegiatan ini guna mempersiapkan kondisi buruk yang mungkin saja terjadi.
Simulasi tanggap darurat bencana yang meliputi penanganan kebakaran, vertical rescue hingga quick respon penanganan korban hingga sampai di rumah sakit.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang juga hadir berkenan berkunjung dan meninjau ke beberapa tenda posko kedaruratan bencana guna melihat kesiapsigaan personil dan peralatan yang ada.
Hari Senin, 25 Oktober 2021 melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian kegiatan:
Pukul 09.00 – 10.45 WIB Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika tahun 2021 dengan tema “WASPADA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI MASA PANDEMI COVID 19” bertempat di SUN CITY Hotel jalan letjen S Parman kelurahan Oro – Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo, dihadiri sekitar 90 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kadis Pendidikan, Ketua Yayasan Bambu Nusantara, Kakesbangpol, Mahasiswa dan Guru Pendamping beserta Siswa beserta undangan lainnya.
Pukul 11.15 – 12.00 WIB Sidak bangunan Rehab Gedung sekolah bertempat di sekolah SDN Klegen 03, SDN Kanigoro 02 dan SDN Kanigoro O3 Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kadis Pendidikan, Kepala Sekolah SDN Klegen 3 dan kepala Sekolah SDN Kanigoro 02.
Pukul 12.30 -15.00 WIB Rakor Peningkatan Pencegahan dan Pengembangan Sistem Deteksi Dini Terhadap Konflik Sosial oleh Forkopimda Kota Madiun dengan tema “MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH, TNI/POLRI DAN MASYARAKAT DALAM OPTIMALISASI CEGAH DINI DAN DETEKSI DINI TERHADAP GANGGUAN KAMTIBMAS MENUJU KOTA MADIUN YANG SEMAKIN AMAN DAN KONDUSIF” bertempat di GCIO Diskominfo, jalan Perintis Kemerdekaan No 32 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dihadiri sekitar 45 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Plh Kasdim 0803/Madiun, Pasi Intel Kodim 0803/Madiun, Danramil se Kota Madiun, Kapolsek se Kota Madiun, Pasi Lidpamfik Denpom V/1 Madiun, Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun, BIN Posda Kota Madiun, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar, Camat Sekota Madiun, Pa Prodin Tim Intel Lanud Iswahyudi Magetan, Kasi Intel Bea Cukai Madiun, Jaksa Fungsional Kajari Kota Madiun dan peserta lainya mengikuti secara virtual di ruang kerja masing – masing.
Pukul 15.30 – 17.30 WIB Pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah seluruh indonesia secara virtual bertempat di GCIO Kota Madiun jalan Perintis Kemerdekaan 32 kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Inspektorat, Ka BKAD, Ka BKPSDM, Ka Kesbangpol dan Kabag Administrasi Pemerintahan.
Pukul 19.00 – 22.00 WIB Ronda ( Ngobrol dan diskusi asyik bersama Walikota ) bertempat di Lapak Ronggo Kuning jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo dengan dihadiri 70 orang. Hadir dalam Kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dandim 0803 Madiun, Ka Satpol PP Dan Damkar, OPD, Kapolsek Manguharjo, Danposramil Manguharjo, Camat Manguharjo, Kepala Kelurahan Ngegong, Lurah Se kec Manguharjo dan warga masyarakat kelurahan Ngegong.
Memberi himbauan protokol kesehatan pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB, Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun didampingi oleh Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Bangtas melaksanakan kegiatan dengan sasaran tempat kerumunan di fasilitas umum dan fisilitas sosial serta pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas diluar jam yang telah ditentukan.
Personel yang tergabung yaitu : TNI, Polri, Pom AD/AU, Dishub, Kejaksaan, Kominfo, Dinas Perdagangan, Satpol PP Dan Damkar.
Dalam Patroli ini kita tetap sesuai aturan membubarkan kerumunan dan menghimbau pedagang yang masih bandel untuk mentaati aturan yang berlaku dan saat mengingatkan harus humanis,santun dan Tegas .
Start Balikota, jalan Pahlawan, jalan Perintis, jalan Dr.Sutomo, jalan Diponegoro, jalan S.Supratman, jalan Basuki Rahmad, jalan Ring Road, jalan Puspo Warno, jalan Apotik Hidup, jalan Kunir, jalan Urip Sumoharjo, jalan Mayjend Sungkono, jalan Ahmad Yani, jalan Pahlawan, dan Finish Balikota Balaikota.
Tindaklanjut kegiatan tersebut telah membubarkan kerumunan dan memberi himbauan protokol kesehatan serta menghentikan aktivitas pelaku usaha.
MARI TERUS PATUHI PROTOKOL KESEHATAN JANGAN KENDOR !
Kegiatan hari Senin 25 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Dr Soetomo bersama TNI, POLRI dan DISHUB.
Didampingi oleh Kasi Bangtas, Kasi Lidik, Kasi Binwasluh, dan Kasi Inspeksi Sarpras telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota maupun dalam yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.
Para pelanggar tidak menggunakan masker dan penggunaan masker tidak benar pada hari ini terdata 18 orang. Terima Kasih bagi yang telah mematuhi himbauan protokol kesehatan.
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun
Kegiatan operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ di wilayah kota Madiun bertempat di jalan Ringroad Barat ( depan wisma haji ) Kota Madiun. Rangkaian kegiatan pada hari senin, 25 Oktober 2021 pukul 08.00 – 12.00 WIB diawali dengan apel bertempat dihalaman Kantor Dishub yang dipimpin Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun.
Dalam operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ tentang Odol ( over dimensi over load kendaraan) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan SA TPOL PP & Damkar telah melaksanakan pengecekan surat kendaraan, pengukuran dimensi lebar dan tinggi kendaraan yang melintas.
Pengecekkan terkait surat kelengkapan kendaraan meliputi buku KIR & STNK dan telah mendapati pelanggaran sejumlah 7 orang dengan kriteria pelanggar ODOL ( over dimensi over load ) sejumlah 2 pelanggaran dan pelanggaran Uji KIR / STNK yang telah usai tanggal berlakunya sejumlah 5 kendaraan.
Memberi himbauan protokol kesehatan pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 21.30 WIB, Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun didampingi oleh Kasi Pengamanan dan Pengawalan melaksanakan kegiatan dengan sasaran tempat kerumunan dan pengusaha yang masih menjalankan aktivitas diluar jam yang telah ditentukan.
Personel yang tergabung yaitu : TNI, Polri, Pom AD/AU, Dishub, Kejaksaan, Kominfo, Dinas Perdagangan, Satpol PP Dan Damkar.
Rute patroli : start balaikota, jalan Kalimantan, jalan bali, jalan panglima Sudirman, stadion wilis, jalan udowo, jalan rimba karya, jalan diponegoro, jalan jawa, dan finish balaikota.
Tindaklanjut kegiatan tersebut telah membubarkan kerumunan dan memberi himbauan protokol kesehatan serta menghentikan aktivitas pelaku usaha.
Hari Jumat, 22 Oktober 2021 melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian acara :
Pukul 05.30 – 07.45 WIB Apel dan Senam bersama lansia bertempat di Edu Park Ngrowo Bening jalan Manggis kelurahan Taman kecamatan Taman, Kegiatan tersebut di ikuti sekitar 200 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Pj Sekda Kota Madiun, Ibu Ketua DPRD Kota Madiun, Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, OPD, Camat dan Lurah Sekota Madiun beserta Lanzia kota Madiun dan undangan lainnya.
Pukul 07.45 – 08.30 WIB Narasumber Pembinaan karyawan karyawati Aneka Usaha Kota Madiun, bertempat di kantor Aneka Usaha Madiun jalan Ahmad Yani kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo, Kegiatan dihadiri sekitar 75 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun, Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Denwas Perumda, Direktur Aneka Usaha, Kabag Pereko kesra dan PJU Aneka usaha Madiun.
Pukul 08.30 – 09.20 WIB Rapat Dinas Pejabat Struktural Pemerintah Kota Madiun bertempat di R13 Balaikota Madiun jalan Pahlawan no 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Ka Satpol PP dan Damkar, Kadis Kesehatan PP dan KB, Kadis Pendidikan, Kalak BPBD, Kabag Pemerintahan, Kabag Adbang, Kabag Umum, OPD dan Camat Sekota Madiun.
Pukul 09.20 – 10.30 WIB Launching penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPLW) TNI TA 2021 bertempat di Aula Makodim 0803 / Madiun jalan Pahlawan No. 25 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dihadiri ± 350 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Danrem 081/DSJ, Dandim 0803/Madiun, Kajari Kota Madiun, Perwakilan Bupati Madiun oleh Asisten perekonomian dan pembangunan, Wakapolres Madiun, Wakapolres Madiun Kota, Perwakilan Kajari Kab Madiun, Kadisnaker Kota Madiun, Kadisperindag dan UMKM Kab Madiun, Forkopimda Kota/Kab Madiun, Plh. Kasdim 0803/Madiun, Perwira Staf Kodim 0803/Madiun, Danramil jajaran Kodim 0803/Madiun, Babinsa Kodim 0803/Madiun Dan Warga masyarakat penerima BTPKLW TNI wilayah Kodim 0803/Madiun.
Pukul 12.30 – 16.00 WIB Narasumber Forum Bisnis Green Investment dengan tema “ Investasi yang berwawasan lingkungan dalam mendukung pembangunan Kota Madiun bertempat di Bal Room Bima Hotel Aston jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Nambangan kidul kecamatan Manguharjo, Kegiatan dihadiri sekitar 60 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun, Kadis PMPTSP, Kadis Tenaga Kerja dan KUM, Kadis Budparpora, Dirut PDAM Tirta taman sari, OPD, Nara Sumber, Camat Sekota Madiun beserta undangan lainnya.
Pukul 18.00 – 19.00 WIB Sarasehan budaya bersama bapak walikota dengan komunitas budaya,kesenian,sejarah, pemuda dan pelajar di kota madiun, bertempat di rumah dinas Walikota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua Lembaga Komunitas Pelindung Cagar Budaya dan Komunitas Budayawan se Kota Madiun
Pukul 19.00 – 21.20 WIB Vicon Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bertempat di pendopo Balaikota Jalan Pahlawan No 37 kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Wakil Walikota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Kabag Organisasi dan Kabag Pereko kesra.
Pukul 19.30 – 22.00 WIB Cangkrukan Walikota Madiun bersama warga kelurahan josenan bertempat di Lapak plataran Biting kel Josenan kec Taman kota Madiun, Kegiatan tersebut dihadiri 50 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Pj Sekda Kota Madiun, OPD, Kapolsek Taman, Danramil tipe B 0803 Madiun / 01 Taman, Kabid Damkar dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkar), Camat Taman, Kepala Kelurahan Josenan dan Warga masyarakat kelurahan Josenan.
Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ) mengucapkan Selamat Hari Santri 2021 “ Santri Siaga Jiwa dan Raga “ ( Jumat, 22 Oktober 2021 ).
Pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan personel yang terlibat : TNI POM AD, POLRI, DISHUB, dan Satpol PP Dan Damkar.
Sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang di pimpin oleh Kasi Keselamatan Lalu Lintas ( Dishub ).
Kegiatan oprasi tersebut terkait dengan pembinaan juru parkir dan sosialisasi pemindahan lokasi parkir yang ada dijalan Panglima Sudirman sisi utara beralih sisi selatan di Kota Madiun.
Lokasi kegiatan : Jalan Panglima Sudirman, Depan Pasar Besar, jalan Dr Sutomo, jalan Diponegoro, jalan Bali, Sulawesi, jalan Pahlawan, jalan Cokroaminoto, jalan Musi, jalan H.Agus Salim kembali ke Kantor Dishub.
Kegiatan hari Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Mastrip ( Pasar Mojorejo ) bersama TNI, POLRI dan DISHUB.
Didampingi oleh Kasi Bangtas Kasi Lidik, dan Kasi Binwasluh telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota maupun dalam yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.
Para pelanggar tidak menggunakan masker dan penggunaan masker tidak benar pada hari ini terdata 10 orang. Terima Kasih bagi yang telah mematuhi himbauan protokol kesehatan.
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun. Semoga Kota Madiun dapat turun level 2 menjadi level 1.
Menerima laporan yang masuk melalui Call center 112 tentang permintaan bantuan ada lansia terlantar, berdasarkan keterangan pelapor lansia tersbut dari pelembang berkunjung ke madiun ingin kerumah anaknya namun alamatnya tidak jelas.
Tindak lanjut informasi tersebut : petugas segera ke lokasi yang berada di jalan raden Wijaya, kelurahan Manguharjo dan benar kami dapati terlapor kemudian kami amankan dan kami serah terimakan kepada Panti Rehabilitasi Wanita Anggraini.
Segenap keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriyah, semoga sebagai umatnya bisa meneladani akhlak beliau dan menjalankan perintah agar mendapat syafaat dan juga Ridha Allah SWT didunia dan akhirat.
Melaksanakan pantauan reklame yang terpasang pada giat rutin hari ini Jumat, 15 September 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ) melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Dengan didampingi Kasi Opsdal Trantibum pada giat tersebut telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID Pembantu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan keberatan;
PPID Pembantu harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
Apabila APPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Oleh Karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Sehingga setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.