Senin 15 Januari 2021 pukul 10.10 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di Pasar Kojo, Kelurahan Kanigoro. Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan pendataan serta sanksi kepada pelanggar.
Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.
Senin, 15 Febuari 2021 didampingi oleh Kasi Ops Pemadaman & Penyelamatan dan Kasi Linmas, Personil lakukan standby di lokasi penyemprotan tepatnya jalan Perintis untuk melakukan pengisian air untuk bahan penyemprotan pada unit roda 3 , dengan lokasi sasaran wilayah Kota Madiun.
Minggu, 15 Februari 2021 pukul 00.08 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 2 (dua) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan. Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Minggu, 14 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 21.15 WIB personil didampingi Kasi Penyelidikan dan Penindakan lakukan tindak lanjut mengamankan orang terlantar yang berada di jalan Tanjung Raya tepatnya di Masjid Baitul Karim, dengan data yang telah kami terima orang tersebut berdomisili Kabupaten Bandung dengan kondisi sehat dan sedikit memar pada kaki sebelah kanan. Kemudian kami serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA.
Minggu, 14 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel dihalaman Balikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Gakda dan Kasi Inspeksi & Sarpras bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 7 (tujuh) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan. Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Minggu, 14 Febuari 2021 koordinasi satuan tugas penanganan Covid 19, Kasatpol PP & Damkar berkenan hadir pada rapat yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB melalui via Vicon Zoom dengan topik Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Skala Mikro. Yang mengisi paparan: 1. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan, STPC-19 Nasional – Penjelasan Pelaksanaan 3T dan 3M pada PPKM Skala Mikro. 2. Bidang Data dan TI, STPC-19 Nasional – Update Kasus Covid-19. 3. Koordinator Tim Pakar, STPC-19 Nasional – Penjelasan Surat Edaran Ketua Satgas PC-19 No 9/2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 dalam rangka PPKM di Tingkat Desa/Kelurahan 4. Dirjen Bina Adwil, Kemendagri – Kesiapan Pelaksanaan PPKM Mikro dan Peran Aktual Aparat Kewilayahan. 5. oleh Lurah/Kepala Desa – Pelaksanaan Penanganan Covid-19 pada wilayah Desa/Kelurahan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Minggu, 14 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 2 (dua) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Setelah pelaksanaan apel dihalaman depan Balaikota didampingi pengawas pengendali Kasi Linmas dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan, personil bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Pelaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan . Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Sabtu, 13 Febuari 2021 pukul 19.00 WIB setelah apel dihalaman balaikota, personil Satpol PP & Damkar Kota Madiun melakukan kegiatan supervisi dan inspeksi ketaatan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan bersama Dinas terkait dengan sasaran Hotel di wilayah Kota Madiun. Yang berkenan hadir Asisten Administrasi Pembangunan & Umum, Kasatpol PP & Damkar, dan Ka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan & Olahraga serta didampingi oleh pejabat stuktural yaitu Kabid Trantibum linmas, Kabid Gakda, Kasi Opsdal Trantibum, Kasi Penyelidikan dan Penindakan, dan Kasi Binwasluh. Dalam kegiatan tersebut juga telah dilakukan Rapid test kepada karyawan serta karyawati hotel, karena selama pendemi berlangsung mereka memiliki riwayat kontak erat dengan pengunjung yang berasal dari luar Kota Madiun, kemudian dengan data yang telah terkumpul atau kami peroleh dari 3 hotel tersebut nantinya akan dilakukan evaluasi untuk dapatnya melakukan perbaikan. Demikian ulasan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun.
Hari Sabtu, 13 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat tentang kejadian kebakaran tabung gas di lokasi Jalan Muria gg Kauman Kelurahan Pangongangan, kronologi kejadian sekira Pukul 11.11 WIB, terjadi kebocoran pada regulator gas tabung elpiji 3 kg dan tiba- tiba keluar api pada bagian selang. Setelah laporan kami terima Segera direspon cepat dan api dapat segera dipadamkan . Penyebab api muncul dikarenakan adanya bagian selang yang robek. Giat berjalan aman dan lancar
Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Jumat, 12 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Tanpa pelaksanaan apel karena kondisi cuaca Kota Madiun sedang hujan, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Tetap Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Jumat, 12 Febuari 2021 pukul 20.30 WIB intensitas curah hujan tinggi, personil lakukan kewaspadaan banjir dari Luapan sungai. Kegiatan monitoring dilakukan pada Lokasi aliran sungai rawan lupan air yaitu di kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Kelun, dan Kelurahan Tawang rejo.
Hallo sobat ! Selalu jaga kebersihan dan buang Sampah pada tempatnya giih, agar Kota Madiun selalu bersih, aman dan nyaman.
Pandemi masih belum usai di Kota Madiun, kita bekerja lebih giat lagi demi menekan angka penularan penyebaran Covid 19 didampingi Kasi Bangtas dan Kasi Binwasluh pada Sabtu 13 Febuari 2021 pukul 09.30 WIB lakukan penertiban kepada pengendara yang melintas jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Simpang Redjoagung , Personil bersama instansi terkait lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan denda kepada pelanggar sebanyak 9 orang.
Jumat, 12 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat tentang adanya tindakan tidak patuh protokol Kesehatan di tempat usaha di jalan Sunan Malik Ibrahim. Pada pukul 16.30 WIB personil segera lakukan tindak lanjut pengecekkan tempat tersebut, kemudian kami memberi sosialisasi dan imbauan agar selalu kedepankan Protokol Kesehatan di tempat tersebut.
Mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hari Jumat, 12 Febuari 2021 pukul 06.00 WIB, menerima laporan pengaduan masyarakat, Melalui telpon tentang ular masuk rumah. Personil segera meluncur ke jalan Tanjung Manis Kelurahan Manisrejo melakukan peninjauan lokasi kejadian dan kemudian mengamankan ular Piton/ reticulatus python (sanca).
Jumat, 12 Februari 2021 melakukan kegiatan patroli wilayah guna tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil menyisir sepanjang jalan protokol untuk laksanakan pantauan mulai pada hari senin 08 Febuari s/d Jumat 12 Febuari dengan berdasarkan hasil survey lapangan bersama PTSP yang kemudian lakukan pemberian tanda pada reklame yang berizin dan tidak berizin. Dalam 5 hari terhitung sampai hari ini telah menertibkan reklame sejumlah 35 buah dan memberikan rentang waktu selama 3 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri.
Kamis, 11 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel yang bertempat di halaman Balaikota, didampingi pengawas dan pengendali Kabid Gakda dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun. Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 1 (satu) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan. Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hari Kamis, 11 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil, Kronologi sekitar kurang lebih pukul 19.46 WIB menerima laporan pengaduan melalui telepon oleh masyarakat sekitar atas nama pandia. Menindak lanjuti laporan tersebut personil merespon cepat menuju TKP di jalan Letkol Suwarno menggunakan 2 unit kendaraan pemadam dan segera melakukan penyemprotan serta pembasahan. 2 orang penumpang selamat dan kerugian material berupa 1 Unit mobil sedan, diperkirakan penyebab kejadian kebakaran tersebut akibat konsleting listrik pada AC mobil / Aki.
Hari Kamis, 11 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, Laksanakan agenda wajib personil lakukan kegiatan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran untuk memastikan sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sehingga saat terjadi kebakaran dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk proses pemadaman.
Lokasi kegiatan rutin inspeksi sarana dan prasarana pada hari tersebut di gedung DPRD Kota Madiun, SD Negeri 1 Mojorejo, SD Negeri 2 Mojorejo, SDN Kuncen dan SDN josenan 3 Kota Madiun