SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro 15 03 2021

Setelah mengintensifkan Posko penanganan Covid 19 ditingkat kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Damkar, Tim pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan Lainnya dalam rangka pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan pengendalian infeksi virus Corona disease 19 yang tertuang pada Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 tahun 2021 . Pelaksanaan Apel dihalaman depan Balaikota Madiun,mulai Tertanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021 telah dialihkan ke halaman Depan Mako Satpol PP dan Damkar dengan melibatkan personil TNI dan POLRI untuk meningkatan pengawasan dalam penerpan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan patroli pukul 00.05 WIB terus lakukan penindakan berupa pemberian himbauan, pemberian Teguran, dan Pendataan kepada pelanggar terkait jam aktivitas dengan ketentuan Untuk Pusat pembelanjaan/Mall/Bioskop sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dan untuk Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasiliatas umum, kegiatan toko Modern/Rumah Makan/Warung Makan/PKL serta Usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

Mari Tertib peraturan tentang penerpan protokol kesehatan agar covid 19 dapat ditekan, angka konfismasi positif berkurang, pandemi segera berlalu, Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan dalam perlindungannya. FIGHT COVID 19.

Operasi Yustisi 10 03 2021

Hari Rabu, 10 Maret 2021 pukul 16.00 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Madiun – Ponorogo .

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan 2 kali dalam sehari selama masa pandemi dengan melibatkan TNI, POLRI, DISHUB, dan BPBD.
Dengan memedomani pada Instruksi Walikota Madiun nomor 6 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ked petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Penanganan Pengaduan Masyarakat 10 03 2021

Hari rabu,tanggal 10 maret 2021 pukul 15.55 WIB menerima pengaduan kejadian kebakaran warung kopi, lokasi jl.pelita tama kel.rejomulyo kec.kartoharjo kota madiun ( timur suncity ). kronologis pada pukul 15.55 WIB api muncul melalui selang tabung gas dan mulai membesar sehingga melelehkan wajan yang ada di atasnya karena banyaknya bahan mudah terbakar api cepat merembet ke bagian dinding dan rak makanan di samping serta di depan tungku kompor.

Setelah pemilik warung mengetahui hal tersebut segera minta tolong ke warga dan menghubungi Satpol PP dan damkar Kota Madiun, pada pukul 16.10 WIB, hal tersebut direspon cepat oleh petugas piket.

Sekitar pukul 16.35 WIB pemadaman dan pembasahan selesai di lanjut melakukan assesment data. kerugian materi : peralatan dapur, kulkas dan rak makanan. penyebab kebakaran murni karena kebocoran tabung gas. Giat berjalan aman dan lancar.

Operasi Yustisi 10 03 2021

Rabu, 10 Maret 2021 pukul 09.45 WIB melaksanakan aktivitas rutin pemberlakukan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan dengan sasaran kegiatan pada pengendara yang melintas di Simpang Merak – jalan Trunojoyo.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Himbauan Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021 Pukul 22.00 WIB, selepas Apel di halaman depan Balaikota Madiun Didampingi oleh Koordinator Kabid Trantibumtranmas&Linmas, Kasi Linmas, dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan lakukan Patroli seputaran Kota Madiun tentang Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021.

Tidak ada penindakan berupa pemberian sanksi ataupun penyitaan barang, namun tetap lakukan penghentian aktivitas dan pembubaran aktivitas remaja yang berada ditempat usaha.

Berikut kami ulang tuk sampaikan tentang pengaturan pemberlakukan pembatasan PPKM Mikro Nomor 6 Tahun 2021 :
1. Kegiatan Sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan, dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per Shift ( maksimal 3 shift ) serta hidangan tidak boleh prasmanan/ hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Kegiatan pelatihan /sosialisasi /rapat/ pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 2 jam dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas tempat dan atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB menggunakan kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
4. Jam kolam operasional untuk kolam renang/ wisata air sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
5. Jam operasional untuk pusat Pembelanjaan/ Mall/ Bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
6. Jam operasional Warnet/ Game online sampai dengan pukul 21.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.30 WiB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
8. Jam operasional Waralaba/ Restauran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan toko Modern / Rumah Makan/ Warung Makan/ PKL dan Usaha sejenisnya dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, untuk Makan/ Minum di tempat dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/ dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
10. Warga Domisili Kota Madiun yang menjalani rapid tes antigent / PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid 19 wajib melakukan isolasi/ karantina pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun/ tempat lain yang sesuai dengan kriteria teknis dari petugas kesehatan; dan
11. Setiap pendatang/ tamu dari luar kota wajib menujukkan rapid test antigent/ PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku ( maksimal 10 hari ) untuk disampaikan kepada petugas/ ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas.

Operasi Gabungan Inspeksi Keselamatan LLAJ

Selasa, 09 Maret 2021 Pukul 08.30 WIB personil Satpol PP & Damkar bersama Dinas Perhubungan, TNI ( POM AD) dan POLRI mengikuti kegiatan operasi gabungan Inspeksi Keselamatan LLAJ diwilayah Kota Madiun, bertempat di jalan Ringroad Barat ( Depan Wisma Haji ).

Dilokasi tersebut telah lakukan pengecekkan surat kendaraan, pengukuran dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, tinggi kendaraan yang disinyalir melakukan perubahan tipe dan telah menindak sebanyak 13 kendaraan yang kemudian diberikan sanksi oleh Dinas Perhubungan dan Polri.

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pengemudi 08 03 2021

Senin, 08 Maret 2021 personil Bidang Damkar dan Penyelamatan di Satpol PP & Damkar Kota Madiun mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan teknis dan keselamatan pengemudi pemadaman kebakaran Ditlantas Polda Jawa Timur, yang bertempat di Gedung Mahameru Polda Jatim jalan Ahmad Yani no 116, Surabaya yang di ikuti oleh seluruh Pemadam Kebakaran Jawa Timur.

Materi yang telah dipelajari yaitu Materi Dasar Pemadam Kebakaran yang dibawakan oleh Kadin Damkar dan Penyelamatan Surabaya, Materi Etika Berlalu lintas oleh Dikyasa Polda Jatim dan Safety Riding oleh Kanit Patwal & PJR Polda Jatim.

Terus Semangat Sobat, terus tingkatkan Ketrampilan dan kemampuan mu untuk pelayanan masyarakat Kota Madiun dalam upaya pemadaman kebakaran dan penyelamatan secara cepat dan tepat. Salam Yudha Brama Jaya

Pengamanan Dan Pengawalan Walikota Madiun Dalam Acara Peresmian Kampung Tangguh Semeru PPKM Mikro Rt 51 / Rw 7 Kelurahan Taman Kota Madiun 07 03 2021

MINGGU 7 Maret 2021 pukul 06.00-09.00 WIB Telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Pengawalan dalam kegiatan Peresmian Kampung Tangguh Semeru PPKM Mikro Rt 51/Rw 7 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun oleh Walikota Madiun, bertempat di Jl. Salak Barat kelurahan Taman kecamatan Taman.

Walikota Madiun beserta OPD menuju lokasi Kampung Tangguh dengan bersepedah / gowes.

Dengan Rangkaian Kegiatan : Peninjauan Rumah isolasi mandiri, Peninjauan posko kesehatan, Peninjauan UMKM ikan asap roa-roa, Peninjauan Rumah lumbung Pangan, Peresmian Kampung tangguh Tangguh semeru, Peninjauan kebun bunga dan kebun buah jambu kristal. Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 05 03 2021


Patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro, Sebagai tindak lanjut intruksi Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2021 dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB kemudian patroli berlanjut pada pukul 00.15 WIB sampai dengan pukul 01.30.WIB dengan instansi terkait.

Telah melaksanakan tindakan penghentian aktivitas di tempat usaha dan pembubaran terhadap gerombolan remaja yang telah beraktivitas di jam malam.

Dirgahayu Satuan Polisi Pamong Praja ke-71 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-59 Tahun 2021

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Selalu berkinerja meningkatkan profesional, berintegritas, dan tetap melayani dengan kedepankan humanisme untuk memberikan perlindungan masyarakat agar hadir rasa aman, nyaman dan tentram yang dapat dirasakan dengan hati, dan terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga ketentraman dan ketertiban dapat berjalan tanpa hadirnya pelanggaran.

Dirgahayu Satuan Polisi Pamong Praja ke-71 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-59 Tahun 2021