SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Himbauan Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Himbauan Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021 Pukul 22.00 WIB, selepas Apel di halaman depan Balaikota Madiun Didampingi oleh Koordinator Kabid Trantibumtranmas&Linmas, Kasi Linmas, dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan lakukan Patroli seputaran Kota Madiun tentang Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021.

Tidak ada penindakan berupa pemberian sanksi ataupun penyitaan barang, namun tetap lakukan penghentian aktivitas dan pembubaran aktivitas remaja yang berada ditempat usaha.

Berikut kami ulang tuk sampaikan tentang pengaturan pemberlakukan pembatasan PPKM Mikro Nomor 6 Tahun 2021 :
1. Kegiatan Sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan, dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per Shift ( maksimal 3 shift ) serta hidangan tidak boleh prasmanan/ hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Kegiatan pelatihan /sosialisasi /rapat/ pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 2 jam dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas tempat dan atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB menggunakan kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
4. Jam kolam operasional untuk kolam renang/ wisata air sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
5. Jam operasional untuk pusat Pembelanjaan/ Mall/ Bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
6. Jam operasional Warnet/ Game online sampai dengan pukul 21.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.30 WiB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
8. Jam operasional Waralaba/ Restauran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan toko Modern / Rumah Makan/ Warung Makan/ PKL dan Usaha sejenisnya dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, untuk Makan/ Minum di tempat dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/ dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
10. Warga Domisili Kota Madiun yang menjalani rapid tes antigent / PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid 19 wajib melakukan isolasi/ karantina pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun/ tempat lain yang sesuai dengan kriteria teknis dari petugas kesehatan; dan
11. Setiap pendatang/ tamu dari luar kota wajib menujukkan rapid test antigent/ PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku ( maksimal 10 hari ) untuk disampaikan kepada petugas/ ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?