SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Operasi Yustisi 25 03 2021

Hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 09.36 WIB Didampingi Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Diponegoro.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.
Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Operasi Yustisi 22 03 2021

Hari Senin, 22 Maret 2021 pukul 09.55 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Tanjung Sari ( tepatnya depan pasar Kojo ) .

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 22 03 2021

Minggu, 22 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Sejarah damkar yang dulu dikenal “Branwir” dari Bahasa Belanda : Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terimakasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.

Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.

Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan Kota Madiun, maka Walikota Madiun membentuk mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. Dengan keluarnya peraturan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja berwenang :

1. melakukan peningkatan kemampuan dan pemberdayaan masyarakat profesi;

2. melakukan peningkatan kemampuan dan pemberdayaan petugas pemadam kebakaran, pengelola gedung, satlakar, dan masyarakat dalam melakukan dan berperan serta di dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di perkotaan;

3. melakukan edukasi proteksi kebakaran kepada masyarakat.

Dan saat ini Pemadam Kebakaran telah masuk dalam satuan organisasi  Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 21 03 2021

Minggu, 21 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Pengamanan dan Pengawalan 18 03 2021

Kamis, 18 Maret 2021, Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dengan acara :

Pukul 08.00 – 12.15 WIB Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Madiun Tahun 2022 dengan tema “Peningkatan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Menuju Masyarakat Sejahtera Melalui Keunggulan Lokal” dan Penyerahan Piagam oleh Walikota Madiun kepada unsur Stake Holder berprestasi dalam program CSR dalam rangka Partisipasi Dan Mensukseskan Program Pembangungan Di Kota Madiun. Bertempat di Ball Room Sun Hotel Jalan S.Parman No 08 Kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun yang dihadiri sekitar 50 orang.

Pukul 12.30 – 13.10 WIB melakukan kunjungan takziah, Walikota Madiun bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD ke rumah duka almarhum Bpk Joko Wahardi Anggota DPRD Kota Madiun.

Pukul 15.05 – 15.45 WIB melakukan kunjungan takziah, kerumah duka suami dari ibu Sulastri, Kelurahan Rejomulyo.

Pukul 16.00 – 20.30 WIB Sholat Maghrib Berjamaah dan Pembacaan Surat Yasin Sejuta Kali Se Kota Madiun Dengan Harapan Ridho Alloh SWT agar Covid 19 segera Pergi, bertempat di Rumah dinas walikota Madiun jalan Pahlawan No 77 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo kota Madiun, Kegiatan dihadiri sekitar 50 orang.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 19 03 2021

Hari Jumat, 19 Maret 2021 penanganan kejadian Kebakaran kompor Jalan Walet no 9 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Jalan Walet no 9 Rt 23/ Rw 07 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Kronologis pada pukul 19.40 WIB warga datang melapor ke garasi melaporkan kejadian kebakaran rumah (kompor), Setelah mendapat info tersebut direspon cepat. Pukul 19.46 WIB tiba dilokasi dan melakukan pembasahan serta mengamankan BB. Sekitar pukul 20.25 WIB pembasahan selesai di lanjut melakukan assesment data. Penyebab kejadian karena lupa mematikan kompor.

Pengamanan dan Pengawalan 17 03 2021

Rabu, 17 Maret 2021, Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan dalam Kegiatan Walikota Madiun dengan acara :

Pukul 07. 30 – 09.00 WIB Sosialisasi Perencanaan Rehab Gedung Dan Taman Kawasan Stadion Wilis, bertempat di Gor tenis stadion Wilis, Kecamatan Kartoharjo kota Madiun.

Pukul 09.00 -10.45 WIB Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Madiun Tahun 2020, bertempat di Gedung DPRD Kota Madiun jln Taman Praja no 99 kelurahan Pandean kecamatan Taman kota Madiun dengan dihadiri -+30 orang.

Pukul 10.45 – 12.30 WIB Pengukuhan Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Madiun Masa Bhakti 2020-2022, bertempat di Gedung Diklat Kota Madiun Jl Duku No 01 Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Kegiatan dihadiri sekitar -+ 50 orang.

Pukul 11.07 – 12.30 WIB Pengukuhan Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Madiun Masa Bhakti 2020 – 2022 dimulai dengan Prakata dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Meninjau Lapak UMKM, Sholat Isya Berjama’ah Dilanjutkan Doa Bersama dan Penyerahan secara Simbolis Bantuan Sosial dari Pemerintah Kota Madiun, Bertempat di Masjid Firdaus Jln Cokrobasonto Keurahanl Kuncen Kecamatan Taman Kota Madiun, Kegiatan tersebut dihadiri Sekitar -+ 100 orang.

Penertiban Reklame 17 03 2021

Sebanyak 107 Buah reklame di wilayah Kota Madiun telah ditertibkan / kami lepas mulai dari tanggal 22 Febuari hingga hari ini Rabu, 17 Maret 2021.

Reklame terpaksa kami lepas sebab terkait dengan lokasi penempatan dan Perizinan, masih kami dapati belum adanya kesadaran dari pemilik untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame maupun perpanjangan dan terdapat keterlambatan pembayaran pajak.

bagi penyelenggaraan reklame terkait izin kami himbau haruslah teliti dan selalu cek Surat perizinannya. Salam Praja

Operasi Yustisi 17 03 2021

Dengan mempedomani pada instruksi Walikota Madiun nomor 6 Tahun 2021 pada Hari Rabu, 17 Maret 2021 pukul 09.31 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Pilang Dwija ( Bok Malang ).

Sebagai upaya peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 17 03 2021

Rabu, 17 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako Satpol PP & Damkar.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI Didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Penegak Peraturan Perundang – Undangan, Kasi Pengamanan & Pengawalan dan Kasi Kerjasama Dan Pengembangan Kapasitas melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Dengan rute START KANTOR SATPOL PP & DAMKAR – Jl. Mastrip – Jl. MT. Haryono – Jl. Sumber Karya – Jl. Kelapa Manis – Jl. Kelapa Manis Timur – Jl. Tanjung Raya – Jl. Setia Budi – Jl. Sri Dara – Kanigoro – Jl. Ki Ageng Pemanahan – Jl. Wonoasri – Jl. Makam Pilangbango – Jl. Pilang Mulya – Lap. Rejomulyo – Jl. Sri Rejeki – Jl. S Parman – Jl. Ploso – Jl. Kemuning – Jl. Kompol Sunaryo – Jl. DR Soetomo – Jl. Sumatra – Jl. Pahlawan – Jl. A. Yani – Jl. Pandan – alon-alon Kota Madiun – Jl. Kolonel Marhadi – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Dr Soetomo – Jl. Diponegoro – Jl. Halmahera – Jl. Rimba Karya – Jl. Bolodewo – Jl. Sombo – FINISH KANTOR SATPOL PP & DAMKAR

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak sejumlah 4 (Empat) Pelaku Usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Operasi Yustisi 16 03 2021

Hari selasa, 16 Maret 2021 pukul 09.34 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan diponegoro.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 16 03 2021


Selama 8 hari pelaksanaan dari PPKM Berbasis Mikro Tahap III, kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menekan angka penularan terus dilakukan.

Dengan harapan, melalui Kabid Trantibum Linmas menuturkan bahwa Jangan sampai terdapat lagi adanya penambahan konfirmasi positif agar Kota Madiun segera pulih dan pembatasan (PPKM ) segera berakhir sehingga kota Madiun menjadi aman, nyaman dan damai.

Patroli terus dilakukan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Trantibum Linmas, dan Kasi Bangtas bersama TNI dan POLRI melakukan pembubaran kerumuman remaja yang berada di Fasiltas Umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Pengamanan dan Pengawalan 16 03 2021


Selasa, 16 Maret 2021, Melaksanakan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan dalam Kegiatan Walikota Madiun dengan acara :

Pukul 07.30 – 09.05 WIB Pembukaan Rakor TP PKK kota madiun, bertempat di Gedung GCIO jalan Perintis kemerdekaan no 32 Kel Kartoharjo kec Kartoharjo kota Madiun

Pukul 09.05 – 10.15 WIB Pencanangan zona Integritas dan penandatanganan fakta integritas menuju WBK tahun 2021 Polres Madiun Kota, bertempat di Gedung Bhara Mahkota jalan Pahlawan Kecamatan Manguharjo kota Madiun

Pukul 10.15 – 12. 15 WIB Sarasehan forum komunikasi Perencanaan Pembangunan Perubahan Anggaran Tahun 2021 dan Anggaran Tahun 2022 Dinas Perdagangan, bertempat di Bal Room Lantai 1 Sun Hotel jalan Letjen S Parman kelurahan Oro oro

Pukul 12.15 WIB – 13.00 WIB Paparan Perencanaan Pembangunan TPS3R Jalan Mayjen Sungkono, bertempat di Ngrowo bening, Jalan Abdul Rahman Saleh Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman kota Madiun

Pukul 13.00 -13.45 WIB Pengambilan Foto Dalam Rangka Hari Perawat Nasional, bertempat di RSUD Kota Madiun ,jalan Campursari no 44 Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo

Pendataan Reklame 15 03 2021

Wujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Madiun, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama DPMPTSP dan Bapenda Kota madiun, Pada hari Senin, 15 Maret 2021 lakukan pendataan dan pengecekkan reklame yang sudah terpasang.

Dalam kegiatan tersebut masih mendapati reklame yang penempatannya menutupi lampu PJU, penempatanya telah merubah posisi lampu PJU dan izin pemasangan reklame telah habis.

Kemudian lakukan pemberian himbauan kepada pemilik atau karyawan untuk disampaikan kepada pemilik agar segera lakukan pengurusan terkait perizinannya.

Operasi Yustisi 15 03 2021

Hari senin, 15 Maret 2021 pukul 09.32 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Jawa.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi