Penertiban Reklame 17 03 2021
Sebanyak 107 Buah reklame di wilayah Kota Madiun telah ditertibkan / kami lepas mulai dari tanggal 22 Febuari hingga hari ini Rabu, 17 Maret 2021.
Reklame terpaksa kami lepas sebab terkait dengan lokasi penempatan dan Perizinan, masih kami dapati belum adanya kesadaran dari pemilik untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame maupun perpanjangan dan terdapat keterlambatan pembayaran pajak.
bagi penyelenggaraan reklame terkait izin kami himbau haruslah teliti dan selalu cek Surat perizinannya. Salam Praja