SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum 3 Pilar Kecamatan Kartoharjo 25 11 2021

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum 3 Pilar Kecamatan Kartoharjo 25 11 2021

Kembali melaksanakan rapat koordinasi dengan tiga pilar, pada kamis 25 November 2021 pukul 13.30 WIB dalam rangka peningkatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Madiun serta persiapan pengamanan menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum pada hari tersebut telah menghadirkan 3 Pilar wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Hadir dalam kegiatan bertempat di Aula Praja Wibawa Satpol PP dan Damkar Kota Madiun : Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Trantibum Linmas, Kasat Bimbingan Masyarakat Polresta Madiunkota, Kapolsek Kartoharjo, Danramil Kartoharjo, Kasi Trantib Kecamatan Kartoharjo, Kasi Pembangunan, Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kelurahan Se Kecamatan Kartoharjo, Babinsa Kelurahan Se Kecamatan Kartoharjo dan Bhabinkamtibmas Se Kecamatan Kartoharjo.

Kegiatan pengamanan menyongsong hari natal dan tahun baru 2022 sudah dilaksanakan setiap tahun bahkan 3 pilar forkopimda menegaskan untuk mengupayakan Kota Madiun itu adalah cermin aman, tentram, dan kondusif seperti itu harapannya, meskipun Satpol PP dan Damkar disini sudah ditugaskan 24 jam yang terdiri dari 3 shift, mungkin bapak ibu sampun pirso yang berada di jalan pahlawan yang berkaitan dengan himbauan ketentraman dan ketertiban umum masalah pemakaian masker, pelanggaran protokol kesehatan, parkir diatas trotoar, patroli prokes dan yustisi….. Masih dimungkinkan nanti pada saat natal dan tahun baru terjadi peningkatan mobilitas masyarakat jadi diperlukan kewaspadaan tinggi dan jangan sampai terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Gih monggo kepada bapak itu narasumber mau menyampaikan himbauan, saran, nanti kedepannya bagaimana kita mengatasi jika ada sesuatu yang menimbulkan gejolak gejolak (Sekretaris Satpol PP dan Damkar).


Dalam kegiatan tersebut yang berkenan sebagai nasra sumber yaitu Kasat Bimbingan Masyarakat Polresta Madiunkota, Kapolsek Kartoharjo dan Danramil Kartoharjo.

Kabid trantibum pada kesempatan tersebut memberi penjelasan tentang Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun sebagai perangkatnya daerah, dasar pelaksananya tugas pokok fungsi mengacu Perda no 08 tahun 2010 yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentaraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat . berdasarkan peratuan walikota madiun NO 76 tahuN 2020 sebagai indak lanjut dari perda no 08 tahu 2020 bahwa organisasi dan tugas pokok fungsi Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun ada 4 pertama Penegakkan Peraturan Perundang Undangan, penyelenggaraan Tibumtranmas, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Penyelamatan, terkait dengan penyelenggaraan dalam sub kami ( dalam rapat ini ) untuk penyelanggaran urusan trantibum yang berada di Bidang Trantibum Linmas, yang melaksanakan tugas dari sebagian tugas dari Satpol PP yaitu membantu tugas dari Kasatpol PP melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina, mengendalikan serta mengevaluasi bidang oprasional dan pengendalian trantibum, pengamanan asset, pengamanan dan pengawalan pejabat serta lingkungan masyarakat.

Dalam pengendalian trantibum mengacu kepada perda no 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan trantibum terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat ada larangan larangan yang tidak boleh dilanggar dalam arti aturan yang tidak boleh dilanggar adalah larangan larangan yang saat ini tugasnya Satpol PP untuk mengantisipasi terkait dengan gangguan Trantibum di wilayah Kota Madiun antara lain seperti gelandangan, pengemis, mengamen, meminta minta, berjulan ditaffic light, ditrotoar, mendirikan bangunan di tepi tepi jalan, diatas saluran air dan fasilitas umun juga termasuk larangan. Kagiatan yang berkaitan dengan penertiban pedagang kaki lima sudah diatur oleh Perwal No 19 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima didalamnya juga diatur lokasi dan jam operasionalnya selain itu Satpol PP juga melaksanakan penertiban terkait reklame mengacu pada perda no 44 tahun 2018 yang selama ini sudah ditindak lanjuti dengan perwal no 42 tahun 2020 bahwa setiap pemasangan reklame baik permanen maupun insidentil semua itu harus memiliki izin terkait dengan penempatan dan pemasangannya. Perlu disampaikan terkait dengan reklame permanen dan reklame insidentil, kalau permanen wajib ada surat izin penempatamya kurang lebih 3 tahun kaitanya dengan konstruksi kalau izin pemasangannya minimal 1 tahun . selain itu yang bersangkutan baik biro, masyarakat atau mungkin siapa saja yang memasang tidak wajib ……


Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?