Teguran lisan yang dilayangkan hampir setiap hari kepada pelanggar peraturan Walikota Madiun nomor 19 tahun 2019 dan peraturan daerah Kota Madiun nomor 14 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Seperti pedagang yang menepati trotoar di Alun Alun telah sering kali dihimbau, memberi teguran, disampaikan terkait jam aktivitas yang diperbolehkan berjualan kemudian dilaksanakan penindakan dengan menyita barang barang yang ditinggalkan. Namun tidak membuat jera bagi para pelanggar akan tetapi kita akan terus mengingatkan secara massif dan humanis.
Penertiban PKL 24 11 2021
