Patroli Trantibum Kota Madiun
Patroli Trantibum memang menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilakukan anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. Dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu perwujudan dari tugas pokok fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun.
Pada hari Senin, 8 Agustus 2022, Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang berpatroli menelusuri beberapa persimbangan jalan dan traffic light sebagai langkah preventif adanya gangguan anjal gepeng dan kegiatan menyimpang lainnya yang melanggar peraturan daerah kota madiun menemukan seorang bapak – bapak sedang meminta – minta di seputaran simpang 4 Te’an, petugas yang cekatan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Petugas memberikan arahan dan pembinaan ditempat kepada bapak – bapak tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya, tentunya hal tersebut melanggar peraturan daerah Kota Madiun.
Kami Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk juga berpartisipasi dalam penegakan peraturan daerah untuk tidak memberi apapun kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang melaksanakan kegiatan di traffic light. Hal tersebut melanggar Perda No 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Trantibum di Wilayah Kota Madiun, jika mendapati pelanggaran tesebut segera melapor ke Madiun Siaga 112 atau di nomer telp. (0351) 463258
Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri