SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Rumah Kos / Penginapan 07 12 2021

Operasi Rumah Kos / Penginapan 07 12 2021

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan operasi rumah kos dan penginapan ( Oprasi Non Yustisi ) di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Selasa ( 07/12/2021 ) dalam rangka Antisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kota Madiun.

Kepala Seksi Operasional Ketentraman Dan Ketertiban Umum mengatakan ” pemeriksaan, pendataan rumah kost, dan akomodasi merupakan kegiatan sehari-hari, guna untuk menciptakan situasi aman kondusif ditengah masyarakat, dan dari hasil pantauan hari tersebut tidak ada pelanggaran terhadap peraturan daerah (PERDA)”

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat menyampaikan himbauan kepada pemilik kos ataupun penginapan, agar terus meningkatkan keamanan, selektif menerima orang yang mau tinggal atau menempati tempat tersebut, terutama dimintai identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) serta identitas lainya guna mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Dan dimohon pemilik kos juga harus melaporkan ke RT setempat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?