Hari senin 23 maret 2020 pukul 09.30 WIB , Satuan Polisi Pamong Praja , BPBD dan PMI melakukan Penyemprotan disinfektan massal di ruas jalan simpang Jln Jawa – Pahlawan , penyemprotan disinfektan difokuskan kepada Pengendara / kendaraan yang melewati yang jln tersebut . Kegiatan ini juga dihadiri oleh Walikota , Wakil Walikota , dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , tidak hanya berhenti disitu personil Satuan Polisi Pamong Praja bidang Pemadam Kebakaran juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada Pengendara dan kendaraan yang melewati di beberapa titik perbatasan Kabupaten/ Kota Madiun yaitu simpang Rejoagung , dan Samping Gading/Macaan dilanjutkan di Gedung DPRD Kota Madiun , Terminal Kota Madiun dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus COVID 19 , Pemerintah Kota Madiun membatasi Tempat publik hari ini satuan Polisi Pamong Praja melalui pengendali lapangan kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan PENUTUPAN Taman Balaikota Jln Pahlawan dengan memasang SATPOL PP LINE , hal ini dilakukan untuk membatasi tempat tempat yang mengundang Kerumunan massa / masyarakat karena lebih baik menjaga dan waspada dengan cara tetap dirumah dari pada membuat penyebaran virus menjadi cepat .
Hari minggu tanggal 22 maret 2020 , Pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan Sosialisasi , kali ini tak tanggung tanggung Kasatpol PP menerjunkan seluruh Jajaran Struktural yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Personil regu ,Kominfo dan TNI POLRI
Sosialisasi ini diberikan kepada PKL karena aktivitas jualannya mulai hari senin tertanggal 23 maret di 2020 mohon maaf , dihentikan sementara sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Di karenakan utk menekan peredaran penyebaran virus COVID -19 bersama sosialisasi tersebut kami himbau kepada masyarakat Kota Madiun untuk menghindari tempat keramaian termasuk tidak menghadiri pertemuan , reuni dan kegiatan lain yang mengundang banyak orang untuk berkumpul, seperti konser, festival, konferensi , cafe ,karaoke , mol dan juga menonton Bioskop .
Kasatpol PP menambahkan anjuran tersebut untuk mendorong seluruh masyarakat menjaga diri dirumah untuk mengurangi resiko terpapar virus maupun ancaman kesehatan lain yang ada diluar rumah, namun bukan berarti di dalam rumah harus pasif tapi silahkan melakukan aktivitas dirumah kecuali keperluan yang mendesak .
Setelah pelaksanaaan kegiatan di Pasar Srijaya , Upaya penyebaran informasi dan pencegahan covid Di lanjutkan . Pagi ini Satuan Polisi Pamong Praja, Disperindag dan jajaran TNI POLRI melanjutkan kegiatan untuk Memberikan kesadaran Warga dalam Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah yang bertujuan memutus mata rantai penularan Virus Covid 19 .
Dengan berat hati kami sampaikan untuk kegiatan aktivitas di Sunday Market, Jln Taman Praja(Bunderan taman ) dan lapangan Gulun ditiadakan / dihentikan .
Hari ini minggu tanggal 22 Maret 2020 pukul 5.30 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun bersama Disperindag ,BPBD , PMI serta Jajaran TNI POLRI melakukan Pengamanan di Pasar Burung/Srijaya. Pengamanan ini dilakukan untuk Mengawal kegiatan Peniadaan aktivitas Ditempat tersebut, Pasal nya hari minggu ini adalah awal di mulainya penghentian aktivitas khusus yang berada Di Pasar Burung / Pasar Srijaya.
Selain aktivitas ditiadakan hari ini juga akan dilakukan penyemprotan disifektan oleh personil BPBD dan PMI. kegiatan berjalan lancar aman terkendali dan Terimakasih untuk warga masyarakat yang telah membantu menjaga diri dengan tetap dirumah.
Setelah pelaksanaaan kegiatan di Pasar Srijaya , Upaya penyebaran informasi dan pencegahan covid Di lanjutkan . Pagi ini Satuan Polisi Pamong Praja, Disperindag dan jajaran TNI POLRI melanjutkan kegiatan untuk Memberikan kesadaran Warga dalam Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah yang bertujuan memutus mata rantai penularan Virus Covid 19 .
Dengan berat hati kami sampaikan untuk kegiatan aktivitas di Sunday Market, Jln Taman Praja(Bunderan taman ) dan lapangan Gulun ditiadakan / dihentikan .
Kegiatan pencegahan virus COVID19 yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Madiun terus dilaksanakan , hari ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi sosial distancing dan melakukan Pemasangan reklame himbauan bersama pemasangan tersebut mulai minggu ini kegiatan khusus di Pasar Minggu / pasar Srijaya untuk sementara ditiadakan sampai pemberitahuan lebih lanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan
Dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Surat Edaran Walikota Madiun tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 443.32/1048/401.103/2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID 19. SabtuSabtu tanggal 21 Maret 2020 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli ke tempat hiburan bioskop , adapun maksut tujuan dalam patroli tersebut yaitu untuk mengingatkan dan memberikan himbauan tentang peniadaan aktivitas di tempat tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan serta mengingatkan penting nya sosial distancing .
pada hari Jum’at, Tgl 20 Maret 2020 terjadi Konsleting kabel listrik PJU di depan Auto 2000 jln Cokroaminoto, Kota. Madiun.Korban Jiwa : NIHIL Korban Material : NIHIL , Kronologis kejadian sebagai berikut : Sekitar pukul 18.30 Wib api muncul karena Konsleting kabel PJU , Mengetahui kejadian tersebut pada pukul 18.35 Wib bpk E (security) melaporkan kejadian tersebut dan segera direspon cepat oleh Satuan Polisi Pamong Praja , Sekitar pukul 18.37 WIB Personil TRC Pemadam Kebakaran dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis sentosa menuju lokasi kejadian, untuk melakukan pemeriksaan sesampainya di lokasi Api sudah padam dan dilanjut koordinasi dgn PLN untuk dilakukan pemeriksaan tiang listrik yang terbakar setelah dinyatakan aman kemudian petugas pemadam kebakaran kembali ke Garasi Damkar Kota Madiun Jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun untuk Siaga Kebakaran
Dalam upaya menyelenggarakan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat, diantaranya adalah penertiban PKL yang berjualan diluar batas waktu yang ditentukan , hal ini sudah melekat pada tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja . Namun dihari ini kita tidak melakukan penertiban pedagangnya melainkan menemukan barang tidak bertuan berupa gerobak beserta isinya, Pasalnya barang tersebut berada di fasilitas umum sehingga penempatanya bisa mengganggu warga yang akan ber aktivitas disekitarnya serta dapat mengurangi keindahan kota madiun, untuk itu dibawah pengendali lapangan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahakan anggota regu menindak lanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan barang beserta isinya untuk dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun
Kegiatan pencegahan virus COVID19 yang bertujuan untuk memberikan rasa aman tenang kepada masyarakat Kota Madiun terus dilaksanakan , hari ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi sosial distancing dan melakukan Pemasangan reklame himbauan bersama pemasangan tersebut mulai minggu ini kegiatan khusus di Pasar Minggu / pasar Srijaya untuk sementara ditiadakan sampai pemberitahuan lebih lanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Status tanggap keadaan darurat corona sebagai bencana dalam skala nasional membuat Pemerintah Kota Madiun berupaya melakukan pencegahan penyebaran corona virus desease 19 di wilayah kerjanya , hari ini Walikota Madiun membuat kebijakan melakukan penyemprotan desinfektan di kendaraan dinas dan di tempat fasilitas umum yang meliputi : Jln Pahlawan , Jln panglima sudirman , Jln dr soetomo , Jln biliton , Jln Kompol sunaryo , penyemprotan juga di dilakukan disekitar Pasar Besar Kota Madiun , Depan Balaikota , Gereja Cornelius , Masjid Agung Baitul Hakim , Alun alun kota Madiun . Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Madiun didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berserta Personil menggunakan 2 unit kendaraan damkar untuk melakukan penyemprotan disinfektan Selain itu Walikota juga mensosialisaikan sosial distancing . Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Dewan , Dandim 0803 Madiun , Kapolres Madiun Kota , Dirut RSUP Sudono Madiun , Kajari Kota Madiun , Ka Kemenag Kota Madiun dan OPD .
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 maret 2020 tentang peningkatan Kewaspadaan COVID 19 , Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan surat edaran Walikota Madiun tanggal tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 443.32/1048/401.103/2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID 19 sebagai upaya penyebaran informasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus desease 19, Satuan Polisi Pamong Praja melalui pengendali lapangan kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan , Kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan anggota patroli menyampaikan surat edaran Walikota Madiun kepada tempat hiburan malam diseluruh kota madiun untuk melakukan penutupan Hiburan Malam (THM) yaitu Diskotik , Karaoke dan Cafe selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu 18 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 . Surat edaran tersebut di tanggapi/ ditindak lanjuti positif oleh seluruh tempat hiburan malam dengan kooperatif mereka melakukan penutupan, terbukti kemarin saat Personil Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan patroli di setiap tempat hiburan malam sudah tidak aktivitas .
Kabar tentang rencana Pasar Besar dan Pasar Tradisional Kota Madiun diliburkan selama 3 hari karena akan ada penyemprotan disinfektan itu adalah HOAX , pastikan diri anda pilih informasi yang dari sumber yang dapat dipercaya dan jangan mudah percaya siapapun yang menyebarkan berita tersebut karena segala informasi berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun dapat di akses lewat akun media sosial /web resmi Pemerintah Kota Madiun , madiun today , radio suara madiun atau melalui akun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun.
Hari yang cerah dan penuh semangatbpada Hari senin 09 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas melakukan penyerahan 40 anggota peserta bimbingan Peningkatan sinergi , kapasitas dan kesemaptaan kepada YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA yang di wakili oleh Bpk Sunarto Letnan Satu Infanteri.
Dalam apel yang dilaksanakan di dalam aula A. H Simanjutak, Kasatpol PP memberikan pengarahan tentang penting nya Loyalitas , “Loyalitas itu rasanya sakit , kalau loyal terus tidak ikhlas akan merasakan sakit yang ke 2 kali maka dari itu harus ikhlas , beliau juga menerangkan bahwa dalam bimtek ini harus ada perubahan yang lebih baik dari pada tahun lalu dan segala yang di intruksikan dari Pelatih YONIF PARA RAIDER 501 wajib untuk dilaksanakan karena Bimtek sendiri merupakan kegiatan dimana peserta diberikan palatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi , meningkatkan kedisplinan , dan kekompakan .
Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas juga menambahkan kunjungan peserta bimtek di markas YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA tanggal 09 s/d 13 Maret 2020 untuk pembinaan fisik peserta karena mereka nanti yang bakal menjadi Peserta HUT Upacara HUT Satpol PP ke- 70 Satlinmas ke- 58 Tahun dan Damkar ke- 101 di Kabupaten Tuban . Dalam Bimtek ini sifatnya mengulang dan mengingat gerakan dasar PBB yaitu Sikap Sempurna , Istirahat ditempat , Lencang Kanan , Setengah Lencang Kanan , Lencang Depan , Berhitung , Perubahan Arah .
Hari rabu ,18 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , personil Patwal ,Disperindag , Kelurahan Nambangan Lor dan jajaran TNI POLRI berada di Pasar hewan untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan Walikota dalam rangka sosilalisasi terhadap pedagang yang berada di pasar hewan atau biasa disebut Sarpon (Pasar pon ). Dalam kegiatan tersebut Walikota Madiun menyampaikan kepada seluruh pengguna fasilitas Pasar hewan kota madiun , mulai tanggal 1 april 2020 Pasar tersebut ditutup selamanya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai tempat berjualan dan Kami atas nama Pemerintah Kota Madiun menyampaikan mohon maaf dan terimakasih atas kerjasamanya selama ini .
Selasa 17 maret 2020 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh jajaran yang terlibat dalam kegiatan penertiban berkumpul di halaman depan Balaikota, jajaran yang terlibat yaitu : Dinas Pendidikan , DISHUB , TNI dan POLRI untuk melaksanakan Apel yang diterima langsung oleh bapak Walikota Madiun dalam rangka pelaksanaan GDS.
Didampingi oleh Ibu Wakil Walikota pada pukul 10.05 WIB personil yang terlibat diberangkatkan menuju lokasi sasaran yaitu Jln bekisar , lokasi kedua di Taman Hijau Demangan terdapat 2 warung , dan lanjut lokasi Jalan Taman Praja . Dari 3 lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 16 siswa yang masih berseragam lengkap selanjutnya diberikan pembinaan langsung ditempat oleh Wakil Walikota dan Kasatpol PP . Selanjutnya personil yang terlibat bertolak ke balaikota untuk melaksanakan apel penutupan dan kegiatan berjalan aman lancar terkendali.
Memperhatikan perkembangan saat ini tentang penyebaran virus corona , virus tersebut bisa diminimalisir penyebaranya dengan cara :
1. Jaga kondisi Tubuh : perbanyak makan sayur , istirahat yang cukup , olahraga secukupnya yang dapat dilakukan khusus dirumah 2. Sering cuci tangan 3. Bersihkan Rumah ibadah dengan Desinfektan 4. Kurangi sentuhan dengan orang lain 5. Jaga etika pakai masker jika terkena flu dan batuk 6. Jaga Kebersihan Lingkungan 7. Hindari Tempat Keramaian 8. Jika demam , flu ,dan batuk segera ke periksakan diri
Hari Sabtu, Tanggal 14 Maret 2020 jam 22.00 Wib telah terjadi kebakaran rumah milik ibu ED yang berlokasi di Jl. Mardikarya No. 12 Kel. Mojorejo Kec. Taman Kota Madiun . Kronologi kejadian sebagai berikut : Sekitar pukul 22.00 wib Sdr. DM (24 th) yang sedang melintas di Jln. Mardikarya melihat ada kepulan asap di lantai 2 rumah nomer 12 tersebut, Awalnya melihat asap tersebut, Sdr DM tidak menghiraukan apa yang dilihatnya. Namun setengah jam kemudian, tepatnya di Pukul 22. 30 Wib Sdr DM kembali melintas di Jln. Mardikarya , api sudah membesar dan membakar sebagian besar kamar disisi luar di lantai 2 . Melihat kejadian tersebut Sdr. DM segera meminta tolong warga sekitar dengan teriak – teriak di lingkungan tersebut yang pada saat kejadian dalam keadaan sepi dan pemilik rumah kebetulan masih berada di Kota Tangerang . Mendapat laporan situasi tersebut Ketua RT setempat melakukan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun , Pada pukul 22.51 Wib Laporan diterima dan langsung direspon cepat dengan mengirimkan unit dan personil ke lokasi kejadian . Informasi juga di teruskan ke BPBD Kota Madiun, PLN Kota Madiun, Polsek Taman, PMI dan Relawan Kota Madiun . Kurang lebih membutuhkan 1 jam dalam proses pemadaman dan pembasahan dianjut melaksanakan pengecekan kembali untuk memastikan api sudah padam . Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari kompor gas di dalam kamar tersebut. Untuk kepastian penyebab terjadinya kebakaran menunggu olah tkp dari tim Inavis Polres Madiun Kota beserta total kerugian dari kejadian kebakaran tersebut .