Patroli Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Madiun, 9 Desember 2024 – Melaksanakan patroli pengawasan ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan rutin ini dilaksanakan pada Senin malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010 dan sejumlah aturan turunan lainnya, termasuk Peraturan Walikota No 29 Tahun 2018 terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Sasaran utama patroli malam ini mencakup: Pemantauan daerah rawan tindak asusila, Pemantauan daerah rawan gangguan Trantibum, dan pengawasan jam operasional dan penataan pedagang kaki lima.
Lokasi yang disambangi dalam patroli ini meliputi:
1. Jalan Sentot Prawirodirjo : Petugas menghimbau pedagang untuk menjaga kebersihan area dan memastikan sarana serta prasarana dagang tidak ditinggalkan di lokasi.
2. Taman Hijau Demangan : Tiga pasang muda-mudi yang sedang berada di lokasi diberi teguran persuasif untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
3 Seven Bilyard, Jalan Diponegoro : Pengelola dihimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di area tersebut, serta dilarang memberikan ruang untuk aktivitas perjudian.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan Kota Madiun tetap dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif di Kota Madiun di No Telp 0351 463258(Satpol PP) dan No Telp 0351 482255 (Damkar).
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
@eddysupriyanto_
@sunardinurcahyono
@ppidkotamadiun
#pemkotmadiun #kotamadiun #kotapendekar #madiuntoday #wisataindonesia #madiun #jatim #wisatamadiun #beritabaik #madiunhits #kemendagri #ditpolpplinmas_kemendagri #sdmdamkar #satpolpp #damkar #madiunkotapendekar #eddysupriyanto #sunardinurcahyono #satpolppdandamkarkotamadiun