Hari jumat 14 februari 2020 , pagi dini hari pukul 03.50 Wib , Satuan Polisi Pamong Praja mendapat pengaduan adanya kebakaran rumah dijalan loka jaya rt.23/rw.07 kelurahan rejomulyo . Menindak lanjuti hal itu KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN pukul 04.00 Wib mengerahkan personil reaksi cepat Damkar dengan 2 unit kendaraan kebakaran .
Awal mula kebakaran diketahui berawal dari si pemilik atasnama bpk sutarto menyalakan lilin yang ditaruh di atas televisi ketika YBS tertidur lelap , api sudah membakar perabotan rumah tangga disekitarnya . Pukul 04.25 tim reaksi cepat Damkar berhasil memadamkan api dan melanjutkan tindak pembasahan dilokasi .
Pada hari ini jumat tanggal 14 februari 2020 Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pembinaan fisik atau biasa disebut binsik . Kegiatan binsik ini dilaksanakan oleh semua pegawai satuan polisi pamong praja yang berjumlah 104 , termasuk Kasatpol PP, Sekretaris dan Pejabat Stuktural juga ikut serta dalam dalam pelaksanaan tersebut .
Menurut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas ,kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari jum’at pagi dimulai pukul 06.30 dan semua akan di absen kehadirannya karena semua anggota wajib mengikuti , masih menurut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas , bulan ini saya sudah koordinasikan dengan batalyon Rider 501 untuk kegiatan binaan fisik tahun 2020 ini akan di datangkan instruktur langsung dari pelatih 501 dan menambahkan kegiatan ini memang sangat diperlukan karena anggota bekerjanya kan 3 shift dan kegiatan anggota sering dilapangan karena itu fisik anggota juga perlu di jaga melalui kegiatan ini .
Setiap bangunan non rumah tinggal , rumah susun atau apartemen/ perusahaan (tempat usaha) wajib memilik SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan , sebagai salah satu dari syarat penerbitan syarat tersebut hari ini Satuan Polisi Pamong Praja di bidang Damkar dan Linmas melaksanakan pengenalan dan penggunaan APAR supaya pemohon bisa menggunakannya apabila ditempat usaha terjadi kebakaran sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan ditempat usaha apabila terjadi kebakaran . kegiatan yang diikuti 10 peserta ini akan berlangsung selama 2 hari dan akan berlanjut besuk tanggal 14 februari 2020
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah, kita kali ini melaksanakan giat melaksanakan pembinaan/penyuluhan rumah kost Pemondokan/Kost , laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Lurah Josenan Kecamatan Taman dan dilanjutkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Pemondokan / Kost tersebut di laporkan belum ber ijin dan sudah ber operasi menerima tamu .
Mendapat laporan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan personil dari bidang Penegakkan Peraturan PerUndang – Undangan mengadakan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan 3 pilar pukul 09.11 Wib di laksanakan pembinaan/penyuluhan di jl. Sukoyono Kel. Josenan Kec. Taman . Penginapan tersebut didapati belum ber ijin dan sudah beroprasi , jumlah kamar 13 kamar dengan rincian 3(tiga) kamar dipakai pribadi dan yang 10(sepuluh) kamar dikomersilkan . Mengetahui hal itu kami beri peringatan serta membuat surat pernyataan Yang disaksikan 3 pilar untuk tidak melanjutkan kegiatannya sebelum ijin terbit dan kegiatan pembinaan/penyuluhan ini akan dilanjutkan seluruh lokasi di Kota Madiun.
Tim reaksi cepat damkar Menindak lanjuti pengaduan tentang sumbatan karena saluran air di gunakan sarang hewan reptil (biawak) , kali ini kami mendapat pengaduan dari SDN TAMAN 1 jalan kemiri . kami kerahkan 1 kendaraan damkar jenis penembak guna untuk melakukan pengelontoran saluran air . Menurut Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat ” untuk rencana nanti tetap akan ada pembongkar sedikit pada saluran airnya karena untuk jalan masuknya selang dan melakukan pemeriksaan saluran. setelah kami lakukan penanganan , kami pastikan bahwa sumbatan yang berada di saluran air dikarenakan adanya sedimentasi dan sampah . Saluran air yang tersumbat telah berhasil dan saluran air sudah lancar sedangkan hewan biawak belum berhasil dievakuasi.
Sosialisasi Panca Karya tidak hanya ditujukan pada mereka yang sudah dewasa atau berumur tapi juga kepada siswa siswi SD , kali ini bapak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisai pengenalan Panca Karya kepada siswa/siswi SDN DEMANGAN 01 KOTA MADIUN pada hari senin tanggal 10 febuari 2020.
Kegiatan ini diawali dengan Apel pagi yang dipimpin langsung oleh bapak KASATPOL PP , ditujukan pada siswa siswi SD karena generasi muda sekarang begitu penting dalam menunjang program panca karya milik bapak walikota dan mereka ini pandai , diharapkan mereka ikut berperan dalam serta menyukseskan program panca karya.
Para peserta terlihat sangat antusias walaupun tergolong Program baru , tapi mereka sudah sangat familiar hal ini terbukti ketika apel di laksanakan , murid murid ketika ditanya oleh bapak KASATPOL PP tentang arti Panca karya mereka langsung menyahut dengan lantang ” 1. Madiun kota Pintar , 2 Madiun Kota Melayani , 3 Madiun Kota Membangun , 4 Madiun Kota Peduli , 5 Madiun kota Terbuka.
SALAH SATU POTENSI BENCANA DIKOTA MADIUN ADALAH KEBAKARAN , dalam tahun 2020 sudah tercatat 6 kebakaran kali ini Terjadi pada hari Jum’at, Tgl 07 Pebruari 2020 tkp di Rumah Bpk.H. Soeradi Eko Nugroho di Jln Pasopati no 18, RT 04, RW 02 kel Kuncen, kecamatan Taman, Kota. Madiun. Kronologis kejadian Sekitar pukul 15.15 Wib api muncul diduga karena konsleting listrik . Api cepat membesar karena material kayu, kasur kapuk dan kursi yg mudah terbakar pada saat kejadian kebakaran tersebut yang menyebabkan api cepat merembet meluas, kondisi rumah kosong karena Pemilik Rumah Bpk Eko dan istri pergi takziah di rumah saudara di Kel.Josenan. Mengetahui kejadian tersebut pada pukul 16.00 Wib salah seorang warga sekitar , menelepon Damkar Kota Madiun untuk melaporkan kejadian tersebut dan segera direspon cepat oleh pemadam kebakaran Kota Madiun. Sekitar pukul 16.02 WIB Petugas Pemadam Kebakaran dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis Penembak dan 2 unit water supply tiba di lokasi kejadian, untuk melakukan pemadaman kebakaran. Dalam kejadian ini dilaporakan tidak ada Korban Jiwa sedangkan korban Material : 1 Rumah (1ruang tamu, 3 Kamar ) yang masih dalam perhituangan tim inafis.
Ibu Dra. ELIZABETH ENY TRISNAWATI KADARI selaku Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota madiun ketika terjadi kebakaran Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar segera menghubungi kantor Satpol PP telp. (0351) 463 258 atau garasi Pemadam Kebakaran telp 0351 482255. kami selalu siap siaga 24 jam dan Kota Madiun sebagai kota siaga call center 112
Tidak pernah ada henti hentinya pemerintah kota madiun mengawasi terhadap rokok ilegal, kali ini Pemerintah Kota Madiun menerjunkan tim nya yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan Sekretariat Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahap ke 2 di tahun 2020, tahap pertama sudah dilakukan sejak tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 28 januari 2020, sedangkan tahap ke dua berlangsung mulai tanggal 3 febuari sampai dengan 12 febuari 2020
Selain merupakan kegiatan rutin, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring beredarnya rokok ilegal di kota madiun, Pasalnya, penyebaran rokok ilegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap penjual mau pun pengecer rokok polos, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang dilekati pita cukai bekas , Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan Rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi. Dalam melaksanakan pengawasan kita tidak hanya menyasar toko toko besar seperti supermarket disekitar kota madiun tapi juga menyasar warung, dan juga toko rumahan yang menjual rokok. Disetiap tempat yang dihampiri tim juga memberikan pengarahan terhadap pelaku usaha untuk lebih jeli atau pilih pilih jika menerima tawaran dari mereka oknum yang menjual rokok ilegal karena pelanggaran terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai / cukai palsu bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Kegiatan patroli satpol pp kali ini masih mendapati masalah yang sama . lagi lagi personil patroli satpol pp mendapati laporan masyarakat tentang reklame yang rusak di jalan panglima sudirman , reklame yang yang rusak tersebut tepatnya berada di persimpangan jln panglima sudirman – jln bali selatan .
Reklame berukuran -+ 4 x 6 tersebut kami dapati dalam posisi terlepas dari papan tiangnya dan tergantung ,karena dapat menggangu lalu lintas serta dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan , reklame tersebut kami lepas dan di bawa ke kantor satpol pp kota madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bpk suwarno S.H ,selaku kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban masyarakat , Menghimbau kepada pengusaha jasa pemasang reklame terkait papan reklame yang berada di kawasan kota madiun untuk dapat kira nya diperhatikan pemasangan serta konstruksinya karena masalah seperti ini sudah berulang ulang kami peringatkan demi ketentraman dan keamanan masyarakat kota madiun yang kita cintai
Kepala Satuan polisi pamong praja Kota Madiun , Bpk Sunardi Nurcahyo, S.STP, M.Si menyiagakan sejumlah personil dalam waktu 24 jam yang terbagi menjadi 3 shift untuk melakukan pengamanan dijalan pahlawan , tepatnya di depan balaikota.
Tidak hanya itu, personil yang siaga didepan balaikota juga turut memantau aset aset di sepanjang trotoar dan juga turut membantu personil DISHUB dalam melaksanakan penertiban parkir karena kurangnya kesadaran masyarakat yang berkunjung ke area ikon kota madiun tersebut , meski telah disediakan tempat parkir di jalan perintis dan di sumber umis masih saja pengunjung parkir kendaraan di sepanjang jalan pahlawan.
Selain mengajak masyarakat kota madiun untuk dapat ikut menjaga fasilitas dan kebersihan lingkungan bersama-sama , beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak berjualan di area trotoar .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menggelar operasi gabungan bersama jajaran TNI/POLRI dan Bea Cukai di tempat hiburan malam di Kota Madiun pada Senin (4/11/2019). Hasilnya, dari 4 lokasi THM yang kita datangi ditemukan sebanyak 5 pemandu lagu yang didapati tidak dapat menunjukan identitas.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo di salah satu tempat hiburan malam.Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sunarto mengatakan, untuk kelima pemandu lagu dan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo kita amankan di Kantor Satpol PP Kota Madiun, guna proses lebih lanjut”, pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam dan memanggil pemilik dan pengelola yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) Kota Madiun.
“Kita akan terus berusaha menertibkan miras dan lain sebagainya,” jelas Sunarto.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, terus menyiapkan diri menyongsong pelaksanaan Jambore Jawa Timur Satpol PP yang digelar tiap tahun.
Persiapan berupa latihan fisik, pembuatan gapura dan pendirian tenda, kekompakan dan kecepatan waktu gegana dan titian bambu, persiapan lintas medan, dan lomba pengetahuan tentang perundang-undangan tentang satpol pp, digelar tiap hari sejak tanggal 7 s/d 12 Oktober 2019 di Halaman GOR Wilis Kota Madiun. “Kita Satpol PP Kota Madiun mengirimkan 16 personil pada Jambore di Waduk Selorejo Malang 16 Oktober 2019 nanti. Persiapan maksimal kita lakukan untuk meraih hasil yang terbaik,” jelas Hari Andri Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Madiun saat memantau latihan personilnya, Sabtu(12/10).
Masih menurut Hari Andri, ada lima hal yang akan dinilai dalam Jambore nanti yakni kerapian dan kebersihan tenda, penggunaan tongkat polri tingkat 2, haiking, cerdas cermat dan evakuasi bencana. “Karenanya kita datangkan pelatih dari Yonif Para Rider 501/BY dan PMI Kota Madiun untuk melatih 16 personil yang kita kirim ke Jambore nanti.
Dari data yang ada, pada pelaksanan Jambore Satpol PP tahun-tahun sebelumya, kita tetap menyiapkan diri dengan maksimal, untuk bisa tetap mempertahankan juara dan mendapatkan nomor pada Jambore tahun ini,” imbuh Hari Andri.”
Press release Penerimaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, Formasi Calon Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Madiun – (01/02/19) Sutikno 65 tahun, bertempat tinggal di Jalan Sriti Gg. Swadaya RT.27 RW.07 Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun harus dilarikan ke RSUD dr. Soedono Madiun tak lain dikarenakan menderita luka bakar akibat rumahnya terbakar pukul 19.15 WIB.
Peristiwa bermula istri pemilik rumah yaitu ibu sutikno keluar rumah untuk menjemput anaknya. Sang pemilik rumah Sutikno yang sedang sakit parkinsen berada di dalam kamar tersebut (menurut informasi pemilik rumah tidak bisa berjalan) menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian, api muncul diduga dari sofa dan dengan cepat merempet ke kamar tersebut. Pemilik rumah yang hanya bisa berbaring di dalam rumah terkena sambaran api dan mengalami luka bakar ringan dan berhasil dievakuasi oleh warga sekitar sebelum api membasar dan membakar seisi kamar tersebut
Mengetahui kejadian tersebut, Anang salah satu warga sekitar langsung menuju ke Garasi Damkar dan melaporkan kejadian kebakaran tersebut.
Mengingat jarak lokasi kejadian kebakaran dengan Garasi Damkar sangat dekat dan tak lama api pun dapat dipadamkan oleh petugas, dalam kejadian ini dilaporkan 1 orang tak lain pemilik rumah an. Sutikno yang mengalami luka bakar ringan, untuk kerugian material 1 kamar bagian belakang yang terbakar dan untuk kerugian materiil masih menunggu hasil olah kejadian dari tim inavis Polres Madiun Kota. Dugaan sementara penyebab kebakaran di duga dari konsleting colokan yang berada di dekat sofa.
Satpol PP Kota Madiun mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame yang tak memenuhi aturan. Hal ini dibuktikan dengan Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan pada Jumat (1/02/2019).
Bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun yang diwakili oleh Bapak Sadimin, operasi penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan data yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.
“Mulai 2 hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di beberapa titik di wilayah Kota Madiun. Ada 9 (Sembilan) papan reklame yang akan diberikan segel,” kata Agus Wuryanto Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Adapun penyegelan dilakukan terhadap papan reklame yang kedapatan menyalahi beberapa aturan, seperti menunggaknya dalam membayar pajak.
Operasi penyegelan akan terus dilanjutkan secara bertahap,
Sebenarnya pemerintah pun tak serta merta memasangkan segel. Sebelumnya, para pemilik papan reklame telah diberi peringatan. Mereka diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3), tetapi tidak ada tindak lanjut.
Menurut Agus, Pemerintah Daerah tak semata-mata mengejar pendapatan, tapi juga memperhitungkan aspek-aspek lain yang tak kalah penting, seperti penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, menjadi wilayah yang tertib dan taat pada tata kelola yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, maka para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Kita menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Kota Madiun sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah,” tambah Agus,
Sementara itu, kalau itu ditertibkan juga akan mendatangkan pendapatan kepada Pemerintah Kota Madiun, imbuh Agus.
MADIUN – Menjelang Pemilu 2019 yang tinggal hitungan beberapa bulan lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder.
Rapat yang membahas terkait pelaksanaan kampanye dari masing-masing Bacaleg dan Capres-Cawapres dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Aplil 2019 mendatang tersebut diikuti oleh para Liason Officer (LO) dari masing-masing Partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 yang bertempat di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Kota Madiun Jalan Udowo No.1, Rabu (23/01/2019).
Dalam rapat koordinasi sore kemarin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Sunardi sekaligus juga mengisi acara sebagai narasumber menyampaikan paparan terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dimana pada tahapan pemasangan APK ini sangat banyak dijumpai pelanggaran-pelanggran pada pemasangannya, harapan kami pemilu tahun ini dapat berjalan aman, lancar dan kondusif dimana pada tahap mulai dari kampanye dan pemasangan apk dengan tetap menjaga estetika keindahan dan kenyamanan di Kota Madiun ini.
Dari hasil rapat koordinasi sore kemarin dapat disimpulkan dengan tujuan mengajak semua elemen agar setiap tahapan khususnya masa kampanye tetap mengikuti aturan yang ada dan acara ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama.
PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN
MADIUN – Sebanyak 16 pelajar tingkat SMU yang bolos sekolah atau berkeliaran di jam sekolah, kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun dalam operasi pelajar bolos sekolah di Jalan Ki Agent Kebo Gg. Melati, Senin (21/01/2019).
Para pelajar yang bolos sekolah itu kedapatan sedang nongkrong di warung kopi (warkop).
Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kota Madiun Suwarno menjelaskan, dalam operasi pelajar bolos sekolah yang digelar pihaknya Senin (21/01/2019), berkat adanya laporan dari warga terkait adanya 16 pelajar berkeliaran nongkong di warung pada jam sekolah.
“Mereka kedapatan membolos dengan nongkrong di warung kopi. Sebagian adalah perempuan. Semuanya pelajar SMU/SMK di Kota Madiun, semua pelajar yang membolos kami data dan datanya kami serahkan ke sekolah masing-masing dan dilakukan pembinaan terhadap mereka,” kata Suwarno.
Operasi pelajar membolos sekolah ini, kata Suwarno dilakukan pihaknya atas tindak lanjut laporen dari warga setempat dan untuk menekan kenakalan pelajar dan mengantisipasi tindak pidana yang mungkin dilakukan pelajar saat mereka membolos sekolah.
“Terutama adalah menekan kenakalan remaja, jika mereka membolos sekolah,” kata Suwarno.
Ke depan pihaknya akan melakukan operasi serupa secara berkala agar tingkat kenakalan remaja akibat pelajar membolos sekolah di Kota Madiun tidak terjadi lagi.
“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelajar, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya membolos sekolah serta berkeliaran di jam sekolah,” imbuh Suwarno.
PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Madiun
Madiun – Sabtu Petang (19/12/2019), telah terjadi Kebakaran sebuah Toko Elektronik “Kusuma Indah” milik Sdr. Chen-Chen yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Madiun. Kronilogis kejadian, Teguh (warga setempat) sekitar pukul 17.15 WIB melaporkan telah terjadi kebakaran di sebuah toko elektronik Kusuma Indah, beberapa menit kemudian petugas dari pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dengan membawa 3 unit mobil damkar dan 2 unit kendaraan water supply 5000ltr dan 10.000ltr ditambah 1 unit armada water supply milik dari BPBD Kota Madiun.
“Titik api di berada dilantai II, namun petugas masih kesulitan untuk bisa masuk ke dalam,” tegas Bambang Sediyono
Melihat pekatnya asap yang menyelimuti seluruh ruangan, petugas pun mengalami kesulitan untuk dapat bisa masuk kedalam toko dikarenakan banyaknya barang-barang elektronik yang tersimpan di dalam toko, dan konstruksi bangunan 3 lantai ini yang tertutup rapat oleh sekat-sekat plat besi dan partisi, tanpa berpikir panjang kemudian petugas membongkar dengan paksa sakat-sekat yang menghalangi prosesnya pemadaman, bahkan 2 rekan kita dari BPBD sempat mengalami gangguan pernafasan dan langsung ditangani dari Tim PMI Kota Madiun
Pemadaman kali ini memakan wake cukup lama hampir kurang lebih 3 jam api baru dapat di padamkan,
Selang jeda waktu 3 jam tepatnya pukul 22.17 WIB, petugas mendapat laporan kembali dari seorang warga bahwa asap muncul kembali di toko Kusuma Indah, dan petugas kembali mendatangi lokasi dan melakukan pembasahan guna mengantisipasi timbulnya titik api nyala kembali.
“Dugaan sementara penyebab kejadian disebabkan oleh konsleting listrik, untuk korban jiwa dilaporkan nihil sedangkan untuk kerugian material dan materiil masih dalam penyelidikan team INAFIS Polres Madiun Kota,” imbuh Bambang.
(PPID Pembantu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun)
Madiun – Kamis, (17/01/19), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun terus meningkatkan kegiatan penertibannya, anggotanya terus diterjunkan guna menertibkan barang pedagang kaki lima yang ditinggal oleh pemiliknya tepatnya di wilayah kawasan timur aloon-aloon Kota Madiun. Lokasi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat terkait barang-barang yang ditinggal.
Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi menjelaskan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pedagang di kawasan tersebut. Tapi hanya sementara, selanjutnya pedagang kembali berjualan dan begitu seterusnya.
Maka dari itu berdasarkan kondisi dan data pemantauan regu dilapangan, kami terpasaksa menertibkan barang-barang yang tak bertuan ini, adapun barang yang kita amankan pada penertiban kali ini meliputi, 2 (dua) gerobak/rombong, 2 (dua) papan, 4 (empat) kayu reng, 2 (dua) meja kayu, dan alat pembersih lainya milik pedagang semuanya kami amankan di kantor.
Ditempat lain juga kita tertibkan pedagang bunga yang melapak di atas jalur pejalan kaki di depan pasar spoor jalan pahlawan.
Adapun tujuan penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan fungsi trotoar. Selain itu, area tersebut sebenarnya sudah bersih dan pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.
“Harapan kami, agar para pedagang mau mentaati aturan dan membersihkan kembali alat atau pun barang dagangannya setelah selesai berjualan, sehinggan keindahan dan kenyamanan selalu tercipta di wilayah Kota Madiun,” tandasnya.
PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN
Madiun – Sebanyak 15 petugas Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Bogowonto Kota Madiun, Rabu (16/01/19). Penertiban dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang keberadaannya saat ini semakin menjamur dan semakin meng-indahkan akan keindahan dan kenyamanan di pusat Kota Madiun.
Usai menggelar apel bersama di halaman Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertempat di Jalan Sombo, petugas langsung menuju lokasi penertiban. Tak kurang beberapa alat angkut turut dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran dan pengangkutan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Suwarno yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perwali Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima keberadaan PKL ini telah melanggar.
Dari hasil penertiban kali ini, telah kita amankan 3 (tiga) gerobak/rombong, 2 (dua) bangku bambu, 4 (empati) bangku kayu, dan 2 (dua) meja kayu.
Semua barang hasil penertiban di amankan dikantor Guna proses lebih lanjut siapa pemilik barang-barang pedagang yang ditinggalkan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.”ucapnya
PPID PEMBANTU DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN