SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tata Cara Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik Satpol PP dan Damkar Kota Madiun:

Tata Cara Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik Satpol PP dan Damkar Kota Madiun:

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

 

 

  1. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID Pembantu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan keberatan;
  2. PPID Pembantu harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
  3. Apabila APPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  4. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  5. Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

 

 

 

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?