Sidang Tindak Pidana Ringan Perdana di Tahun 2022
SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN – Pada Senin 10 mei 2022 ajukan perkara tipiring sebagai tindak lanjut penanganan permasalahan Penegakan Peraturan Daerah dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun Jl. R.A Kartini No.07 Kota Madiun menghadirkan 2 Terdakwa pengusaha Minuman Beralkohol tidak berizin berinisial A dan D.
Kedua terdakwa merupakan pemilik usaha yang terjaring pada Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada hari Kamis 21 April 2022 lalu yang kedapatan menyimpan Minuman Beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak yang menurut informasi pelaku diperjualbelikan secara umum dan tanpa mengantongi surat ijin yang berlaku. Perrderan Minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam sidang yang berjalan lancar tersebut, para pelaku dijatuhi hukuman denda sebesar 500.000,- atau kurungan selama 2 hari.
Dokumentasi Lain Klik Disini