PPKM DARURAT
Mari mematuhi dan melaksanakan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat yang diberlakukan diwilayah Kota Madiun dari tanggal 3 Juni sampai dengan 20 Juni 2021 sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 118/379/KPTS/013/2021 dan Instruksi Walikota Madiun No 15 Tahun 2021.
Menindak lanjuti dasar ketentuan tersebut dengan berat hati telah diberlakukan dan laksanakan kegiatan penyekatan pintu masuk utama, pendirian posko balaikota madiun, operasi yustisi, operasi tempat usaha, operasi prokes fasum, team reaksi cepat ( respon Aduan) dan pengaktifan posko Kecamatan dan Kelurahan dalam penegakkan protokol kesehatan.
Semoga dengan kesabaran dan keikhlasan saudara saudara, rekan rekan dan para sahabat tujuan dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran, penularan virus dan langkah penyelamatan nyawa manusia dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Semangat terus tingkatkan disiplin dan patuhi protokol kesehatan untuk nyawa orang tua anda, anak anda, dan keluarga anda semoga Allah SWT selalu melindungi dan menyelamatkan Kita Semua.