Penertiban Reklame 17 11 2021
Rabu, 17 November 2021 Personel Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang terpasang di pohon, reklame tanpa izin dan dan Rusak. Dalam kegiatan penertiban tersebut telah menertibkan sejumlah 111 reklame dalam melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Lokasi reklame yang ditertibkan meliputi : jalan Pelita Tama, jalan Pilang Werda, jalan Pilang Widya.