SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Barang Yang Ditinggalkan Di Fasum 10 11 2021

Penertiban Barang Yang Ditinggalkan Di Fasum 10 11 2021

Minggu, 10 Oktober 2021 Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melaksanakan penertiban barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap aduan dari masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban yang kemudian ditindak lanjuti segera oleh pimpinan.

Didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Tramtibum telah mendapati beberapa barang yang tergelak di fasilitas umum dan telah kami tertibkan dengan lokasi antara lain jalan Kutai, jalan Delima, jalan Batanghari, jalan Kapten Saputro, jalan Cokroaminoto, jalan Bogowonto, jalan Bali Kota Madiun.

Ada beberapa barang yang di amankan yaitu meja, kursi, terpal, jurigen 25 L dan beberapa barang lainnya.

Untuk pemilik barang dapat mengambil barang yang telah diamankan tersebut ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan membawa Identitas yang masih berlaku dan akan mendapatkan pembinaan terkait Peraturan Perda tentang Penataan PKL untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan meninggalkan barang perlengkapan jualan di fasilitas umum.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?