SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Masih Ingatkah Dengan Fungsi Trotoar ?

Masih Ingatkah Dengan Fungsi Trotoar ?

Pemerintah Daerah Kota Madiun menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar. Fungsi trotoar tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan dari parkir liar, gerobak, tenda dll.

Dalam pengaturan penggunaan trotoar juga telah diberikan kebijakan berupa kelonggaran bagi warga ( khususnya PKL ) untuk dapat tetap menggunakan / berjualan diatas fasilitas umum tersebut, namun tidak semua diperbolehkan ya…sobat.

Dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat pada 01 Juni 2021 personel lakukan penertiban tenda yang terpasang di trotoar dan bahu jalan Dr Soetomo, Kemudian diberikan Sanksi berupa teguran lisan dan membuat surat pernyataan ber-Materai Rp.10.000,00

Hallo SOBAT, Kami himbau pada pelaku usaha agar dapat nya patuhi tata tertib, karena setiap ketidak patuhan anda terhadap Peraturan Daerah dapat merugikan hak orang lain.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?