SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan

OPERASI YUSTISI 24 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 10.00 Wib bertempat di jalan Basuki Rahmad ( Pos 902 Rejoagung ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020

5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.


Personil yang terlibat : Polres Madiun Kota, Satpol PP & Damkar, Dishub, BPBD dan Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 10.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 10.01 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Basuki Rahmad (Pos 902 Rejoagung) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.30 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang.
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

Bagikan Tautan :

OPERASI YUSTISI 22 05 2021 Part 2


Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Mei 2021 pukul 15.45 Wib bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Taman Serayu ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.10 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 8 (Delapan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang

Bagikan Tautan :

OPERASI YUSTISI 22 05 2021 Part 1

Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Mei 2021 pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Pahlawan ( Depan Timbul Jaya Plaza ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.30 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.35 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan (Depan Timbul Jaya Plaza) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.00 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 12 (Dua Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 12 (Dua Belas) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Bagikan Tautan :

Apel Awal Bulan Syawal 17 05 2021

Senin,17 Mei 2021 Personel Satpol PP Dan Damkar lakukan apel pertama di bulan syawal di halaman depan kantor Satpol PP Dan Damkar dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja serta silahturahmi. Dipimpin kepala Satpol PP Dan Damkar dalam kesempatan tersebut beliau menghaturkan ” minal aidzn wal Faizin “ kepada sengenap pegawai yang berada di lokasi apel maupun kepada yang masih bertugas di pos peyekatan masuk kota.

Selama bulan puasa kinerja satpol pp dan damkar tidak ada libur maupun cuti hari raya, namun Semangat untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat mendapat apresiasi dari beliau dan diminta untuk terus ditingkatkan untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat terutama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, operasi yustisi, patroli PPKM Mikro, dan lakukan penyekatan di pintu masuk kota.

Bagikan Tautan :

Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Hari Senin, 26 April 2021 pukul 07.00 WIB personel Satpol Pp Dan Damkar melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 diwilayah Kota Madiun. Bertempat dihalaman depan Polres Madiun Kota, Apel dipimpin oleh Walikota Madiun. Personel yang terlibat SATPOL PP & DAMKAR, DISHUB, BPBD, PMI dan TNI POLRI selanjutnya langsung dilakukan pembagian tugas menjadi 3 tim untuk melaksanakan kegiatan tersebut

Bagikan Tautan :

Penggalangan Dana 18 02 2021

Hari kamis, 18 Febuari 2021 pukul 15.30 WIB Masih adanya pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Nganjuk, personil didampingi Kasi Binwasluh lakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Karena tidak memiliki Izin dari dinas terkait pada saat itu juga di himbau untuk segera menghentikan.

Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.

Bagikan Tautan :

Supervisi dan Inspeksi Protokol Kesehatan 13 02 2021

Sabtu, 13 Febuari 2021 pukul 19.00 WIB setelah apel dihalaman balaikota, personil Satpol PP & Damkar Kota Madiun melakukan kegiatan supervisi dan inspeksi ketaatan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan bersama Dinas terkait dengan sasaran Hotel di wilayah Kota Madiun.
Yang berkenan hadir Asisten Administrasi Pembangunan & Umum, Kasatpol PP & Damkar, dan Ka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan & Olahraga serta didampingi oleh pejabat stuktural yaitu Kabid Trantibum linmas, Kabid Gakda, Kasi Opsdal Trantibum, Kasi Penyelidikan dan Penindakan, dan Kasi Binwasluh.
Dalam kegiatan tersebut juga telah dilakukan Rapid test kepada karyawan serta karyawati hotel, karena selama pendemi berlangsung mereka memiliki riwayat kontak erat dengan pengunjung yang berasal dari luar Kota Madiun, kemudian dengan data yang telah terkumpul atau kami peroleh dari 3 hotel tersebut nantinya akan dilakukan evaluasi untuk dapatnya melakukan perbaikan. Demikian ulasan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?