SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Februari 2020

Satpol PP Bukan Untuk Ditakuti

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol pp di didik disiplin juga berpenampilan rapi, berwibawa, Tegas dalam melaksanakan tugas serta berkomunikasi secara humanis. Image lama kita sebagai aparat yang tampil didepan dalam penggusuran , arogan ,keras , tidak dapat dihilangkan , dilain sisi kami juga bisa berbaur dengan masyarakat disela sela kegiatan kami yang padat, seperti Contohnya kami membantu mengabadikan moment bersama keluarga , teman , kerabat , bahkan masyarakat tak segan segan meminta bantuan langsung kepada kami di sekitaran “Balai Kota” yang menjadi ikon baru kota Madiun .
Kedepannya kita akan selalu berbenah diri mengutamakan , sikap persuasif bertindak humanis dan menjunjung tinggi netralitas dimana saat memasuki musim politik yang rentan tindakan pelanggaran trantibum

Pengamanan Sidang

Hari ini Satuan Polisi Polisi Pamong Praja Kota Madiun ikut Membantu Polresta melakukan pengamanan sidang saudara HC di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Jln Kartini . Kasatpol PP menyiagakan personilnya di lokasi traffiq light RTH Kartini , di depan Pengadilan Negeri (PN) , dan Utara Kantor Bakorwil dengan Pengendali Lapangan yaitu kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas . Untuk melakukan pengamanan wilayah agar tercipta Kota Madiun Aman dan Damai , personil yang dilibatkan jumlah total 48 Orang berserta 2 kendaraan patroli dan 2 kendaraan Pemadam Kebakaran. saat ini jumlah pengunjung yang hadir kurang lebih 900 Orang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Salam Alfarik dari mulai pukul 08.51 WIB sampai pukul 10.30 WIB menghasilkan putusan yang menyatakan saudara HC terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dihukum mati dan Majelis hakim memberi kesempatan kepada HC untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan . Sidang berjalan lancar aman dan terkendali

Penjaringan Anak Bolos Sekolah

Warna Putih biru dan putih abu abu merupakan seragam resmi sekolah , seragam tersebut sudah menjadi identitas wajib setiap anak yang sekolah , artinya ketika seorang anak masih berseragam sekolah sudah selayaknya mereka berada dilingkungan sekolah , apalagi pada jam-jam pelajaran . Bukannya masuk sekolah dan belajar sesuai wajibnya seorang pelajar , mereka malah tongkrongan di warung warung .


Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pendidikan melaksanakan Program GDS ( Gerakan Disiplin Siswa ) dengan melakukan pengawasan dan penjaringan terhadap anak bolos sekolah di seputaran Kota Madiun . Hari ini kita melakukan patroli di 8 lokasi yaitu di Jln Tri Mulyo , Jln Pilang Makmur , Jln Merak Timur , Jln Taman Praja , Lapangan Margobawero , Lapangan Gulun , Jln Pepaya dan Jln pesanggrahan berhasil menjaring siswa berjumlah 39 siswa sekolah , terdiri dari 7 siswa SMP dan 32 siswa SMA/SMK . Sebagai upaya membuat jera nanti siswa yang terjaring akan diberikan sanksi dan dilakukan pemanggilan orang tua .

Beraksi Kembali Di Jalan Bali

Hari Minggu, 23 Pebruari 2020 Telah terjadi Kebakaran Rumah di Jl Bali Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kronologis kejadian sekitar pukul 11. 40 WIB di Rumah sdr A umur 25 thn yang juga digunakan sebagai tempat usaha terjadi ledakan yang diduga berasal dari Pemanas / Pengering Pakaian (Heater) dengan tenaga gas lpg. Pada saat kejadian tersebut, salah satu seorang Personil Bidang Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja kebetulan sedang melintas di jl. Bali Kota Madiun seketika langsung berhenti dan melaporkan ke Mako .

Akibat dari ledakan tersebut menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar pakaian kering yang ada di bagian depan laundry tersebut. Dikarenakan bahan mudah terbakar, api segera membesar dan membakar bagian depan rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang di himpun ledakan terjadi 4 kali di lokasi kejadian kebakaran tersebut .

Mengetahui kejadian tersebut Kasatpol PP merespon cepat dengan mengirimkan unit dan personil menuju lokasi pukul 11.50 WIB , langsung dilakukan proses pemadaman dan penetralisiran lokasi kejadian sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain yang ada di dekat lokasi .

Proses Pemadaman kurang lebih dilakukan selama 45 menit yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembasahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk memastikan api sudah padam . Pukul 13.00 Wib proses pembasahan dihentikan situasi korban jiwa NIHIL dan selanjutnya diambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP.

Operasi Miras

Dalam rangka Cipta kondisi Kota Madiun menuju aman dan damai hari Sabtu, 22 Februari 2020 , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan giat Operasi minuman ber alkohol / minuman keras . Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini melibatkan Kasatpol PP , Kepala Bidang Penegakkan Peraturan daerah , Kepala Seksi Pembinaaan Pengawasan dan Penyuluhan , Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Personil Satpol PP , juga didampingi Kasat Shabara dan Personil Polresta Madiun .

Setelah melaksanakan apel yang dipimpin Kasatpol PP pukul 21.45 WIB dilanjutkan dengan melakukan penindakan dilokasi target di 5 tempat yaitu di seputaran Kelurahan Pangongangan , kelurahan Nambangan Kidul , Kelurahan Mangunharjo , Kelurahan Demangan , dan Kelurahan Sogaten . Kegiatan ini selesai pukul 02.00 dengan hasil Penyitaan barang bukti 7 botol ukuran 600ml berisi miras jenis arjo , 14 botol ukuran 1500 ml , 13 teko berisi miras jenis arjo , Sebuah rodong berisi ginseng , 1 jurigen kosong ukuran 20L ,1 jurigen ukuran 5 L masih tersisi 1/4 .

Di samping itu personil juga mengamankan 1 orang anak yang kedapatan menengak minuman keras , sebagai upaya untuk membuat jera kepada anak tersebut tindak lanjutnya Kepala Seksi Operasi, pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahkan agar diantarkan kerumahnya dan diserahkan kepada orang tua .

Pembinaan dan Penyuluhan Pelanggaran Peraturan Daerah / Walikota Dengan Tema Siswa Generasi Penegak Perda (SIGAP) Menuju Kota Madiun Damai

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan pelanggaran Peraturan Daerah kepada siswa /siswi di kota Madiun. acara ini dilaksanakan bertempat di Ball Room Hotel Aston Jln Mayjend Sungkono hari ini jumat tanggal 21 Febuari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan narasumber yang pertama Walikota Madiun , yang kedua AKP ABD Goffar, SH Kasat Binmas Polresta , ketiga Ipda Rohmat Tri Marwoto Kanit Polresta dan yang ke empat dilanjut materi dari KPAI Ineui Prihatiniwulan APS, Spsi

Acara ini dihadiri oleh Walikota , Camat , Pejabat Struktural Satuan Polisi Pamong Praja serta siswa siswi sederajat yang berjumlah 223 orang terdiri dari SMP Negeri berjumlah 168 orang ,SMP Swasta berjumlah 32 orang dan guru pendamping berjumlah 23 orang. Kegiatan ini diawali dengan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran , kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasatpol PP.

Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut Kasat Pol PP menuturkan bahwa peserta sebanyak 223 orang yang hadir adalah diantaranya siswa siswi terpilih yang bisa mengikuti pembinaaan dan penyuluhan , kami memilih anda dari sekian banyak siswa siswi dari Kota Madiun karena di anggap mampu dan punya kompeten yang kedepannya diharapkan dapat memberikan contoh kepada teman temannya

Walikota Madiun juga menyampaikan Generasi Penegak Perda atau penegak peraturan walikota itu harus berkarakter budi pekerti luhur. salah satu penegak perda contohnya tidak boleh membuang sampah di sambarangan tempat , juga ucapan yang jelek itu diibaratkan sampah , yang tidak boleh diucapkan karena setiap perkataan kotor atau berucap tidak mendidik atau tidak santun semuanya sampah , beliau mengharapkan sepulangnya dari sini harus ada perubahan .

Pelatihan Damkar Pada Usia Anak Anak

Hari kamis, 20 febuari 2020 Bidang Penanggulangan Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja menerima Kunjungan dari TK ABA Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun .adapun tujuan dari kunjungan tersebut untuk memberikan edukasi tentang alat dan kegunaannya serta pemahaman tentang penanggulangan kebakaran .

Kegiatan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan tapi kegiatan ini sudah kesekian kali nya dilakukan pada Paud / TK di Kota maupun dari Luar Kota Madiun yang berkunjung ke Satuan Polisi Pamong Praja, Hari ini kita menerima peserta pelatihan berjumlah 184 anak yang sebagian didampingi oleh orang tuanya. Kegiatan tersebut dimulai dengan pengenalan alat APAR dan pemberian pemahaman atau tips pencegahan kebakaran .

Pembangunan Sumber Umis Dalam Pantauan

Pelaksanaan pembangunan proyek sumber umis yang direncanakan bpk walikota sudah tahap pengerjaan dimulai saat pelaksanaan kerja bhakti dilakukan pegawai Pemkot Madiun termasuk personil Satuan Polisi Pamong Praja juga ikut dalam acara kerja bhakti tersebut .

Proyek sumber umis itu nantinya selain dipakai untuk lahan parkir , nantinya bagian bawah juga akan di bangun taman bermain dan pendestrian pelengkap kawasan jantung kota madiun . Ditengah gencar gencarnya program pembangunan yang direncanakan bapak Walikota , Satpol Pp akan selalu hadir untuk mengamankan kegiatan Pemerintah Kota seperti hari ini Kasatpol Pp memantau perkembangan proyek sumber umis pada hari senin tanggal 17 febuari 2020. Beliau juga memerintahkan kepada anggotanya untuk selalu melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan serta kegiatan yang telah dikerjakan.

ODGJ Tidur Tiduran Ditrotoar

Sebagai mana kehidupan manusia pada umumnya berhak memperoleh kehidupan yang layak begitu pula dengan ODGJ selama ini , mereka terkucilkan dari keluarga dan masyarakat seperti contoh hari ini ODGJ tidur tiduran di Jalan serayu depan rumah , Melihat ODGJ tersebut warga melakukan pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja pada hari minggu tanggal 16 febuari 2020 pukul 07.15 wib .

Mengetahui Pengaduan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kepala seksi Operasi , Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat dengan menerjunkan Tim Reaksi cepat Satpol PP , sesampainya di Tkp personil masih melakukan penyisiran sejauh 100 meter dari lokasi karena terlapor berpindah tempat dan ODGJ berhasil kami amankan , ODGJ tersebut langsung dikirimkan ke Loka Bina Karya untuk dilakukan rehabilitasi.

Hujan Turun Deras , Kasatpol Turun Lapangan

Hujan turun deras di seputaran wilayah kota madiun pada hari jum’ at tanggal 14 febuari mulai pukul 18.00 Wib sampai pukul 22.15 . Akibatnya banyak selokan sudah tidak dapat menampung sehingga meluap ke jalan dan sebagian masuk ke rumah warga. Hal ini dipantau terus oleh Kasatpol PP dengan melakukan monitoring di lapangan bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja . Kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menyiapkan langkah selanjutnya apabila hujan deras masih belum reda.

Untuk itu Personil Satuan Polisi Pamong Praja diterjunkan masuk daerah yang terjadi luapan air untuk berjaga jaga ketika diperlukan evakuasi diantaranya di Jalan Merak , Jalan Cempedak , Jalan Argo Manis , Jalan Salak 7 , Jalan Pakel GG 1 , Jalan madya Sari , dan memantau debit air di jembatan Bok Malang .

Kali ini Kasatpol PP meninjau langsung di Jalan Cempedak untuk membantu warga yang tergenang air dengan melakukan penyedotan menggunakan pompa di jalan dan beberapa rumah warga karena selain membuat sejumlah warga kesulitan melintas warga juga kesulitan menjalankan aktivitas

1 Gelandangan Depan SMA 5

Berdasarkan 2 laporan yang masuk pada tanggal 14 januari pukul 15.45 yang pertama berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak , kedua berasal dari Yayasan CPZ (citra paramita zuastika) , tentang adanya gelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum , mengetahui hal ini Personil Satuan Polisi Pamong Praja langsung meluncur ke tkp bertindak mengamankan orang tersebut . Didapati identitas orang tersebut atas nama : Arif , alamat jln tanjung . Tindak lanjut kami kirim ke Loka Bina Karya

Penakluk Jago Merah Beraksi di Loka Jaya

Hari jumat 14 februari 2020 , pagi dini hari pukul 03.50 Wib , Satuan Polisi Pamong Praja mendapat pengaduan adanya kebakaran rumah dijalan loka jaya rt.23/rw.07 kelurahan rejomulyo . Menindak lanjuti hal itu KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN pukul 04.00 Wib mengerahkan personil reaksi cepat Damkar dengan 2 unit kendaraan kebakaran .

Awal mula kebakaran diketahui berawal dari si pemilik atasnama bpk sutarto menyalakan lilin yang ditaruh di atas televisi ketika YBS tertidur lelap , api sudah membakar perabotan rumah tangga disekitarnya . Pukul 04.25 tim reaksi cepat Damkar berhasil memadamkan api dan melanjutkan tindak pembasahan dilokasi .

Binsik Jumat Pagi

Pada hari ini jumat tanggal 14 februari 2020 Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pembinaan fisik atau biasa disebut binsik . Kegiatan binsik ini dilaksanakan oleh semua pegawai satuan polisi pamong praja yang berjumlah 104 , termasuk Kasatpol PP, Sekretaris dan Pejabat Stuktural juga ikut serta dalam dalam pelaksanaan tersebut .

Menurut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas ,kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari jum’at pagi dimulai pukul 06.30 dan semua akan di absen kehadirannya karena semua anggota wajib mengikuti , masih menurut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas , bulan ini saya sudah koordinasikan dengan batalyon Rider 501 untuk kegiatan binaan fisik tahun 2020 ini akan di datangkan instruktur langsung dari pelatih 501 dan menambahkan kegiatan ini memang sangat diperlukan karena anggota bekerjanya kan 3 shift dan kegiatan anggota sering dilapangan karena itu fisik anggota juga perlu di jaga melalui kegiatan ini .

Pelatihan Alat APAR Guna Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

Setiap bangunan non rumah tinggal , rumah susun atau apartemen/ perusahaan (tempat usaha) wajib memilik SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan , sebagai salah satu dari syarat penerbitan syarat tersebut hari ini Satuan Polisi Pamong Praja di bidang Damkar dan Linmas melaksanakan pengenalan dan penggunaan APAR supaya pemohon bisa menggunakannya apabila ditempat usaha terjadi kebakaran sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan ditempat usaha apabila terjadi kebakaran . kegiatan yang diikuti 10 peserta ini akan berlangsung selama 2 hari dan akan berlanjut besuk tanggal 14 februari 2020

Pembinaan Rumah Pemondokan/Kost

Dalam rangka menegakkan peraturan daerah, kita kali ini melaksanakan giat melaksanakan pembinaan/penyuluhan rumah kost Pemondokan/Kost , laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Lurah Josenan Kecamatan Taman dan dilanjutkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Pemondokan / Kost tersebut di laporkan belum ber ijin dan sudah ber operasi menerima tamu .

Mendapat laporan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan personil dari bidang Penegakkan Peraturan PerUndang – Undangan mengadakan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan 3 pilar pukul 09.11 Wib di laksanakan pembinaan/penyuluhan di jl. Sukoyono Kel. Josenan Kec. Taman . Penginapan tersebut didapati belum ber ijin dan sudah beroprasi , jumlah kamar 13 kamar dengan rincian 3(tiga) kamar dipakai pribadi dan yang 10(sepuluh) kamar dikomersilkan . Mengetahui hal itu kami beri peringatan serta membuat surat pernyataan Yang disaksikan 3 pilar untuk tidak melanjutkan kegiatannya sebelum ijin terbit dan kegiatan pembinaan/penyuluhan ini akan dilanjutkan seluruh lokasi di Kota Madiun.

SARANG BIAWAK

Tim reaksi cepat damkar Menindak lanjuti pengaduan tentang sumbatan karena saluran air di gunakan sarang hewan reptil (biawak) , kali ini kami mendapat pengaduan dari SDN TAMAN 1 jalan kemiri . kami kerahkan 1 kendaraan damkar jenis penembak guna untuk melakukan pengelontoran saluran air . Menurut Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat ” untuk rencana nanti tetap akan ada pembongkar sedikit pada saluran airnya karena untuk jalan masuknya selang dan melakukan pemeriksaan saluran. setelah kami lakukan penanganan , kami pastikan bahwa sumbatan yang berada di saluran air dikarenakan adanya sedimentasi dan sampah . Saluran air yang tersumbat telah berhasil dan saluran air sudah lancar sedangkan hewan biawak belum berhasil dievakuasi.

SOSIALISASI PANCA KARYA

Sosialisasi Panca Karya tidak hanya ditujukan pada mereka yang sudah dewasa atau berumur tapi juga kepada siswa siswi SD , kali ini bapak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisai pengenalan Panca Karya kepada siswa/siswi SDN DEMANGAN 01 KOTA MADIUN pada hari senin tanggal 10 febuari 2020.

Kegiatan ini diawali dengan Apel pagi yang dipimpin langsung oleh bapak KASATPOL PP , ditujukan pada siswa siswi SD karena generasi muda sekarang begitu penting dalam menunjang program panca karya milik bapak walikota dan mereka ini pandai , diharapkan mereka ikut berperan dalam serta menyukseskan program panca karya.

Para peserta terlihat sangat antusias walaupun tergolong Program baru , tapi mereka sudah sangat familiar hal ini terbukti ketika apel di laksanakan , murid murid ketika ditanya oleh bapak KASATPOL PP tentang arti Panca karya mereka langsung menyahut dengan lantang ” 1. Madiun kota Pintar , 2 Madiun Kota Melayani , 3 Madiun Kota Membangun , 4 Madiun Kota Peduli , 5 Madiun kota Terbuka.

SI PENAKLUK JAGO MERAH BERAKSI

SALAH SATU POTENSI BENCANA DIKOTA MADIUN ADALAH KEBAKARAN , dalam tahun 2020 sudah tercatat 6 kebakaran kali ini Terjadi pada hari Jum’at, Tgl 07 Pebruari 2020 tkp di Rumah Bpk.H. Soeradi Eko Nugroho di Jln Pasopati no 18, RT 04, RW 02 kel Kuncen, kecamatan Taman, Kota. Madiun.
Kronologis kejadian Sekitar pukul 15.15 Wib api muncul diduga karena konsleting listrik . Api cepat membesar karena material kayu, kasur kapuk dan kursi yg mudah terbakar pada saat kejadian kebakaran tersebut yang menyebabkan api cepat merembet meluas, kondisi rumah kosong karena Pemilik Rumah Bpk Eko dan istri pergi takziah di rumah saudara di Kel.Josenan. Mengetahui kejadian tersebut pada pukul 16.00 Wib salah seorang warga sekitar , menelepon Damkar Kota Madiun untuk melaporkan kejadian tersebut dan segera direspon cepat oleh pemadam kebakaran Kota Madiun. Sekitar pukul 16.02 WIB Petugas Pemadam Kebakaran dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis Penembak dan 2 unit water supply tiba di lokasi kejadian, untuk melakukan pemadaman kebakaran. Dalam kejadian ini dilaporakan tidak ada Korban Jiwa sedangkan korban Material : 1 Rumah (1ruang tamu, 3 Kamar ) yang masih dalam perhituangan tim inafis.

Ibu Dra. ELIZABETH ENY TRISNAWATI KADARI selaku Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota madiun ketika terjadi kebakaran Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar segera menghubungi kantor Satpol PP telp. (0351) 463 258 atau garasi Pemadam Kebakaran telp 0351 482255. kami selalu siap siaga 24 jam dan Kota Madiun sebagai kota siaga call center 112

MADIUN BEBAS ROKOK ILEGAL

Tidak pernah ada henti hentinya pemerintah kota madiun mengawasi terhadap rokok ilegal, kali ini Pemerintah Kota Madiun menerjunkan tim nya yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan Sekretariat Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahap ke 2 di tahun 2020, tahap pertama sudah dilakukan sejak tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 28 januari 2020, sedangkan tahap ke dua berlangsung mulai tanggal 3 febuari sampai dengan 12 febuari 2020

Selain merupakan kegiatan rutin, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring beredarnya rokok ilegal di kota madiun, Pasalnya, penyebaran rokok ilegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap penjual mau pun pengecer rokok polos, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang dilekati pita cukai bekas , Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan Rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi. Dalam melaksanakan pengawasan kita tidak hanya menyasar toko toko besar seperti supermarket disekitar kota madiun tapi juga menyasar warung, dan juga toko rumahan yang menjual rokok. Disetiap tempat yang dihampiri tim juga memberikan pengarahan terhadap pelaku usaha untuk lebih jeli atau pilih pilih jika menerima tawaran dari mereka oknum yang menjual rokok ilegal karena pelanggaran terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai / cukai palsu bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

MASALAH LAMA TIDAK KUNJUNG SELESAI

Dalam Kegiatan patroli satpol pp kali ini masih mendapati masalah yang sama . lagi lagi personil patroli satpol pp mendapati laporan masyarakat tentang reklame yang rusak di jalan panglima sudirman , reklame yang yang rusak tersebut tepatnya berada di persimpangan jln panglima sudirman – jln bali selatan .

Reklame berukuran -+ 4 x 6 tersebut kami dapati dalam posisi terlepas dari papan tiangnya dan tergantung ,karena dapat menggangu lalu lintas serta dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan , reklame tersebut kami lepas dan di bawa ke kantor satpol pp kota madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bpk suwarno S.H ,selaku kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban masyarakat , Menghimbau kepada pengusaha jasa pemasang reklame terkait papan reklame yang berada di kawasan kota madiun untuk dapat kira nya diperhatikan pemasangan serta konstruksinya karena masalah seperti ini sudah berulang ulang kami peringatkan demi ketentraman dan keamanan masyarakat kota madiun yang kita cintai

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?