SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tindak Tegas Berantas Miras Satpol PP dan Damkar Kota Madiun

Tindak Tegas Berantas Miras Satpol PP dan Damkar Kota Madiun

Langkah cepat petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tindak tegas berantas miras dalam operasi gabungan gangguan trantibum untuk menghormati Bulan suci Ramadhan tahun 2022 wilayah Kota Madiun.

Seringnya laporan masuk dari masyarakat dengan meminta agar Satpol PP dan Damkar kota Madiun untuk lebih tegas dalam menindak pelaku usaha miras, memberikan sanksi terhadap mereka penjual dan pembuat miras oplosan.

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, Kemarin benar benar telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Damkar Kota Madiun pada kamis, 21 April 2022.
Tidak butuh waktu lama, petugas yang pada waktu tersebut sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin ke tempat hiburan malam (THM), setelah menerima informasi segera ke lokasi.

Personil yang terlibat : KODIM 0803, POM AU, POM AD, YONIF PARA RAIDER 501 / BY, POLRESTA, SATPOL PP dan DAMKAR KOTA MADIUN sejumlah 34 Personil.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk ke Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, pasti di respon cepat, apalagi terkait dengan peredaran miras di wilayah Kota Madiun.

Dokumentasi Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ketika melaksanakan penyergapan.


Untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ Tahun 2022 kami tidak membiarkan kondisi ini berlanjut, karena kami sangat khawatir dengan maraknya peredaran miras akan merusak generasi muda, sebab mereka bisa dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol tersebut.

Menurutnya, alkohol selama ini dianggap sebagai akar dari segala maksiat, dan yang rasional bisa menjadi irasional. Menurutnya, hal itu akan merusak moral generasi bangsa.

Dan Beliau menambahkan untuk itu Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol kami pastikan akan ditindak tegas, sehingga akan membuat efek jera bagi penjual dan pembuat miras.

Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Gamal Arfan Afandi juga menyampaikan dalam operasi tersebut Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun telah berhasil menyita minuman keras di 2 titik lokasi yang berbeda, dengan total 102 botol miras dan 1 jerigen miras. Setelah ini nanti akan diserahkan dan diproses oleh Bidang penegakkan peraturan perundang – undangan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?