Tim Gabungan lakukan Penutupan Sementara salah satu Tempat Hiburan
Malam Tidak Berizin di Kota Madiun, Senin, 10 Mei 2022. Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Disbudparmudora, DPMPTSP, kemarin resmi melakukan penutupan salah satu Tempat Hiburan Malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun. Penutupan dilakukan lantaran Tempat Hiburan Malam tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Dengan disaksikan Pejabat Terkait dan Pemilik Usaha Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan dan pemasangan sticker larangan beroprasi.
Sunardi Nurcahyono S.STP., M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun Menambahkan “Penutupan Tempat Hiburan Malam tersebut bersifat sementara hingga Ijin diurus dan diterbitkan oleh Dinas yang berwenang”.
Kegiatan Penutupan yang dilakukan berjalan dengan aman lancar dan terkendali.
Dokumentasi lain klik Disini