SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PPID PEMBANTU SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Oleh Karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Sehingga setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.



HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap orang berhak :

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
  • Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
  3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  5. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Apel Gelar Pasukan Penyemprotan Disinfektan 12 10 2021

Pada hari Selasa 12 Oktober 2021 personel Satpol PP & Damkar Kota Madiun mengikuti apel gelar pasukan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan di halaman balaikota Madiun dipimpin oleh bapak Walikota. Pada kegiatan ini Satpol PP & Damkar Kota Madiun mengerahkan sebanyak 6 unit yang terdiri dari 2 unit mobil Damkar jenis penembak dan 2 mobil water supply 5.000 L dan 10.000 L serta 1 unit spryer roda 3. Pada apel tersebut Walikota Madiun juga membagikan sembako pada seluruh petugas penyemprotan disinfektan sebagai salah satu bentuk perhatian khusus dari Pemerintah Daerah.

Setelah apel Walikota Madiun memberangkatkan seluruh petugas dan unit untuk melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum di wilayah kota madiun. Diharapkan kegiatan penyemprotan disinfektan ini dapat terus menekan angka penyebaran covid – 19 di wilayah Kota Madiun yang sampai saat ini kota madiun masih berada di level 2

Ayo selalu pakai masker
Maskermu melindungiku
Maskerku melindungimu

Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penaggulangan Bencana Alam 12 10 2021

Pada Hari Selasa, 12 Oktober 2021 Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam yang dapat terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Kegiatan ini di pimpin oleh Bapak Walikota Madiun dan di Hadiri Oleh Kapolres Madiun Kota, Komandan Kodim 0803, Komandan Batalyon 501 Bajra Yudha dan tamu undangan dari OPD terkait. Apel dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Embung Pilangbangu Kota Madiun yang dilaksanakan secara hikmat oleh seluruh peserta dan di akhir apel, Bapak walikota Madiun membuka Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana tersebut

Setelah apel gelar pasukan selesai, seluruh peserta mendapatkan materi terkait penanggulanan bencana alam khususnya bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi kapanpun. Dengan mengikuti kegiatan ini harapannya petugas Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun dapat meningkatkan wawasan dan keahlian sehingga dapat diterapkan saat bencana itu benar – benar datang dan dan petugas dapat dengan sigap, cepat dan benar dalam menanggulanginya.

Pengamanan dan Pengawalan 12 10 2021

Hari selasa, 12 Oktober 2021 melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian acara :

Pukul 07. 00 – 07.45 WIB Apel tim penyemprotan diwilayah kota madiun bertempat di Hal Balaikota Madiun jalan Pahlawan no 37 kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam Kegiatan : Walikota Madiun, Pj Sekda Kota Madiun, Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Umum, Kasat Pol Pp dan Damkar, Kalak BPBD, Kabag Umum, Kabag Administrasi Pemerintahan, Kadis Perhubungan, dan Dinkes PP dan KB. Dalam kegiatan tersebut Walikota Madiun berkenan melaksanakan Penyerahan Paket sembako secara simbolis kepada Perwakilan petugas penyemprotan.

Pukul 07.45 – 08.00 Peninjauan Gerai Vaksinasi di Sumberwangi Kota Madiun.

Pukul 08.00 – 08.40 WIB Pembukaan Pelatihan e-commerce karang taruna kota madiun bertempat di GCIO Kota Madiun jalan Perintis Kemerdekaan 32 kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Pj Sekda Kota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Ka Satpol PP Dan Damkar, Kadis Sosial Dan PPPA, Kadis Perhubungan, Kabag Umum, Nara Sumber, Ketua Karang Taruna Kota Madiun dan Perwakilan Karang Taruna se Kota Madiun. Pembukaan Pelatihan e-commerce Karang Taruna Kota Madiun dimulai dengan diawali penyerahan secara Simbolis Bantuan Masker dan Vitamin pada perwakilan karang taruna 3 Kecamatan oleh Walikota Madiun.

Pukul 08.00 – 09.00 WIB Apel gabungan pelatihan penanggulangan bencana alam Tahun 2021 bertempat di embung Pilangbangu jalan Pilang Muda Kelurahan Pilangbangu Kecamatan Kartoharjo dihadiri sekitar 70 orang. Dengan peserta apel : TNI, Brimob Den C Madiun, Polres Madiun Kota, SatPol PP dan damkar Kota Madiun, BPBD Kota Madiun dan Tagana Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Dandim 0803/Madiun, Kapolres Madiun Kota, Danyon Brimob Den C, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Kalak BPBD Kota Madiun, Kadis Sosial Dan PPPA, Kadis Perhubungan, Camat Kartoharjo, Kapolsek Kartoharjo dan Peserta Apel beserta Undangan Lainnya.

Pukul 09.20 – 10.00 WIB Peninjauan Tanggul di Kelurahan Kelun.

Pukul 10.05 – 10.20 WIB Peninjauan Vaksinasi di gerai vaksinasi Sumberwangi bersama Forkopimda.

Pukul 10.20 – 12.20 WIB Narasumber sosialisasi pengendalian pencemaran air dengan tema “Pelatihan Dasar, Pengelolaan limbah Cair “ bertempat Di BallRoom Bima Hotel Aston jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo dihadiri sekitar 60 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kadis Lingkungan Hidup dan Direktur PT Graha Mutu Persada (Mojokerto) dengan peserta berjumlah 160 orang berasal dari Pelaku usaha di Kota Madiun, OPD terkait dan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 Hari.

Pukul 12.20 – 12.57 WIB Audiensi Walikota Madiun bersama pengurus ISSI dan atlit sepeda kota madiun bertempat di Balaikota Madiun.

Pukul 13.00 – 13.30 WIB Walikota Madiun melaksanakan pembinaan bagi ASN guru se Kota Madiun.

Pukul 13.30 – 14.43 WIB Pembinaan jasa konstruksi atas pelaksanaan kegiatan pembangunan pada dinas PUPR bertempat di ruang pertemuan lantai 4 gedung Graha Krida Praja jalan D I Panjaitan kelurahan Banjarejo kecamatan Taman. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kadis PUPR, Inspektorat, Perwakilan Adbang dan Pimpinan Jasa Kontruksi di Kota Madiun.

Pukul 14.58 – 16.10 WIB Walikota Madiun bersama Audensi bersama Indomaret, adapun KA OPD yang mendampingi Kasat Pol PP dan Damkar, Kadin PMPTSP, dan Kadin PUPR dan Ka Bapelitbang.

https://www.instagram.com/p/CU9kAtZp5ZS/?utm_medium=share_sheet

Evakuasi Sarang Tawon 12 10 2021

Selasa 12 Oktober 2021 pukul 13.30 WIB, Petugas Satpol PP & Damkar melaksanakan evakuasi sarang tawon atas aduan dari salah satu masyarakat yang berada di jalan Agus Salim Kota Madiun tepatnya warga jalan Agus salim No 67. Dengan mengenakan APD lengkap penanganan sarang tawon yang terletak di atap rumah telah berhasil dievakuasi dengan memerlukan waktu selama 25 menit penanganan. Giat berjalan aman dan lancar.


GERAI MASKER GRATIS


Masker merupakan benda yang wajib digunakan oleh seluruh masyarakat saat aktivitas diluar rumah terutama saat situasi pandemi sangat bermanfaat untuk menekan penyebaran covid – 19.

Hal tersebut yang disikapi oleh Pemerintah Kota Madiun yang juga menyediakan Gerai Masker Gratis yang berlokasi dibeberapa titik di Wilayah Kota Madiun.

Salah Satunya Gerai yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, tepatnya di depan Taman Sumber Wangi. Gerai tersebut di jaga oleh Satgas PSC yang siap melayani dan membagikan masker gratis kepada siapapun yang membutuhkan.

Gerai Tersebut Beroprasional mulai pagi hari hingga malam hari dan membagikan 1 paket masker gratis untuk masyarakat yang datang ke gerai tanpa ada pungutan biaya sepeserpun.

untuk masyarakat kota madiun tidak usah ragu dan malu untuk mendatangi gerai masker gratis, langsung saja menuju ke gerai masker gratis dan gunakan maskermu untuk melindungiku dan maskerku untuk melindungimu.

AYO GUNAKAN MASKER
PAKAI TERUS MASKERMU, JANGAN KENDOR !!

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Kebakaran Lahan 11 10 2021

Pada tanggal 11 Oktober 2021 petugas Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun mendapatkan laporan adanya kejadian kebakaran Bambrongan Bambu di jalan Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun pada pukur 16.15 wib. Laporan tersebut langsung di respon oleh petugas yang mengerahkan 1 unit mobil pemadam kebakaran jenis Penembak dan 1 unut mobil water supply 5.000 L.

Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pemadaman kebakaran dan melokalisir kebakaran supaya tidak merembet ke pemukiman warga sekitar yang berjarak kurang lebih 25 M.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar penyebab terjadi kebakaran bermula dari adanya salah satu warga yang membakar sampah di area tersebut yang kemudian merembet ke bambrongan bambu yang tak jauh dari lokasi pembakaran. Pada saat kejadian tersebut angin cukup kencang yang mengakibatkan api cepat membesar dan merambat ke semak – semak lahan kering yang tak jauh dari sekitar lokasi.


satpol pp dan damkar kota madiun

Penertiban Barang Yang Ditinggalkan Di Fasum 10 11 2021

Minggu, 10 Oktober 2021 Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melaksanakan penertiban barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap aduan dari masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban yang kemudian ditindak lanjuti segera oleh pimpinan.

Didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Tramtibum telah mendapati beberapa barang yang tergelak di fasilitas umum dan telah kami tertibkan dengan lokasi antara lain jalan Kutai, jalan Delima, jalan Batanghari, jalan Kapten Saputro, jalan Cokroaminoto, jalan Bogowonto, jalan Bali Kota Madiun.

Ada beberapa barang yang di amankan yaitu meja, kursi, terpal, jurigen 25 L dan beberapa barang lainnya.

Untuk pemilik barang dapat mengambil barang yang telah diamankan tersebut ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan membawa Identitas yang masih berlaku dan akan mendapatkan pembinaan terkait Peraturan Perda tentang Penataan PKL untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan meninggalkan barang perlengkapan jualan di fasilitas umum.

Operasi Yustisi 11 10 2021

Kegiatan hari Senin 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kota Madiun bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Bangtas, dan Kasi Binwasluh telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan pada pengendara yang melintas. Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada kegiatan ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik.

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun

Animal Rescue 10 11 2021

Menerima pengaduan tentang adanya ular Ular bajing ( ular hijau ) Nama latin, Ganyosoma Oxycephalum masuk rumah pada minggu, 10 Oktober 2021 pukul 16.45 WIB, pelapor alamat jalan serayu timur kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun mengadukan pada saat sedang berjualan di toko tiba – tiba ada ular masuk ke dalam, masuk melewati pintu toko kemudian pemilik toko menelpon ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Di respon cepat oleh petugas piket pada pukul 16.50 WIB untuk meninjau lokasi kejadian, mengamankan Ular di tempat kejadian dan menyisir lokasi kejadian.

Penyisiran ular sesuai petunjuk pemilik setelah diketahui keberadaan ular, petugas melakukan tindakan dan kondisi telah teratasi dengan rentang waktu penanganan 20 menit.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?