Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun nomor : 042-401.116/154/2021 penujukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu Dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 24 Febuari 2021.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN
WANI TUGAS " Berwibawa, Humanis, Santun, Tegas dan Ikhlas