Pengamanan, Penertiban Terhadap Gangguan Trantibum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan 02122020
Hari Selasa, 2 Desember 2020 pukul 06.00 s/d 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan pengamanan, penertiban terhadap gangguan trantibum dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19.
Personil lakukan kegiatan tersebut mulai tanggal 1 Desember dan nantinya akan berlanjut sampai tanggal 15 Desember bersama Dishub, BPBD, PMI, dan TNI POLRI, dan juga dibantu oleh personil Satlinmas untuk melakukan pengamanan, penertiban terhadap gangguan tibuntranmas dan penerapan disiplin protokol kesehatan di 4 titik pintu masuk kota Madiun meliputi Jalan mastrip,simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Kasi Opsdal, Kasi Pam, dan Kasi Bangtas.
Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas luar rumah dan sekaligus menjadi kebiasaan yang nantinya dapat memutus rantai penyebaran Covid 19 .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan kegiatan ini untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dan sangat membutuhkan kepatuhan untuk tertib dalam bermasker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Di sisi lain juga membutuhkan warga masyarakat yang dapat dijadikan teladan dan konsisten menjadikan perilaku hidup sehat tersebut sebagai sebuah identitas baru di kota Madiun.
Mari terapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan untuk keamanan bersama semoga kita terlindung dari penyebaran Covid 19.