Penertiban Reklame 28 09 2021
Melaksanakan pantauan reklame yang terpasang pada giat rutin hari ini Selasa, 28 September 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Dengan menemui pemilik / pemasang reklame kami memberikan himbauan terkait pemasangan reklame yang masih terpasang tanpa adanya izin dipersilahkan segera untuk menurunkan atau dilepas.
Dan pada giat tersebut telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan sejumlah 66 reklame
Yang berlokasi di jalan dr soetomo, jalan mastrip, jalan seram, jalan diponegoro, jalan slamet riyadi, jalan wonoasri, jalan cokroaminoto, dan jalan citandui.