Penertiban Reklame 12 02 2021
Jumat, 12 Februari 2021 melakukan kegiatan patroli wilayah guna tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil menyisir sepanjang jalan protokol untuk laksanakan pantauan mulai pada hari senin 08 Febuari s/d Jumat 12 Febuari dengan berdasarkan hasil survey lapangan bersama PTSP yang kemudian lakukan pemberian tanda pada reklame yang berizin dan tidak berizin. Dalam 5 hari terhitung sampai hari ini telah menertibkan reklame sejumlah 35 buah dan memberikan rentang waktu selama 3 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri.