SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Pedagang

Penertiban Pedagang

Hari minggu tanggal 3 mei 2020 pukul 08.26 WIB , Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan penertiban pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukannya seperti di Jalan Mastrip, Pasar Burung Srijaya, Alun-alun, Bantaran dan melakukan penertiban pedagang yang tanpa izin melakukan pelebaran lokasi berjualan yaitu dipasar bunga tepatnya di sebelah baratnya Stadion Wilis ,Pedagang tersebut kami tertibkan sebab jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum tersebut semakin menyempit karena banyak pedagang meletakkan barang daganganya di badan jalan tersebut.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?