Penertiban Pedagang
Hari minggu tanggal 3 mei 2020 pukul 08.26 WIB , Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan penertiban pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukannya seperti di Jalan Mastrip, Pasar Burung Srijaya, Alun-alun, Bantaran dan melakukan penertiban pedagang yang tanpa izin melakukan pelebaran lokasi berjualan yaitu dipasar bunga tepatnya di sebelah baratnya Stadion Wilis ,Pedagang tersebut kami tertibkan sebab jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum tersebut semakin menyempit karena banyak pedagang meletakkan barang daganganya di badan jalan tersebut.