Mengantar Pengemis Lanjut Usia Ke UPTD Loka Bina Karya
Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengamankan 1 (satu) pengemis di simpang 4 (empat) jl. Citandui, Sabtu, 11 Juni 2022.
Pengemis lanjut usia tadi kedapatan meminta – minta di seputaran traffic light, lokasi yang tidak boleh bagi pengemis, pengamen, anjal gepeng & sejenisnya sesuai dengan perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman & Ketertiban Umum.
Pengemis berjenis kelamin perempuan tadi diketahui berusia kurang lebih 70 tahun diamankan & dilakukan pembinaan ditempat sebelum di bawa ke UPTD Loka Bina Karya Jl. Serindit Kota Madiun.
Setelah sampai di lokasi UPTD Loka Bina Karya Jl. Serindit Kota Madiun, petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Madiun menyerahkan kepada Petugas jaga UPTD untuk diberikan pembinaan, pemeliharaan dan keterampilan. Diharapkan para pengemis yang ditempatkan di tempat rehabilitasi tidak lagi mengemis di sekitar lampu lalu lintas yang tentunya melanggar Peraturan dan Tentu saja juga untuk keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
Ayo Patuhi Perda dan Perkada
untuk Kota Madiun yang Aman, Nyaman, Damai dan Sejahtera
Salam Praja Wibawa & Yudha Brama Jaya
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri