SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Kembalikan Fungsi Utama Trotoar

Kembalikan Fungsi Utama Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus melaksanakan penindakan pada setiap pelanggaran Peraturan Daerah & Perkada wilayah Kota Madiun.

Kegiatan tersebut merupakan upaya penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Kali ini Petugas melakukan Patroli dengan melakukan penyisiran pada ruas trotoar yang masih ada tindak pelanggaran Peraturan Daerah & Perkada. Sesuai perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemanfaatan & penggunaan bagian jalan daerah pada bagian ruang manfaat jalan, Pasal 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lintas pejalan kaki.

Dengan landasan tersebut petugas secara humanis dan persuasif memberikan himbauan, dan instruksi pada warga yang melakukan tindak pelanggaran Peraturan Daerah.

Pengembalian fungsi trotoar ini sangat penting, YA SOBAT…karena pemerintah Kota sudah membangun nya dengan indah.

Tentunya estetika & kelengkapannya harus kita jaga. Ayo Kita Terus Jaga Keindahan Ruang Publik Kota Madiun yang cantik dan menarik

Salam Praja Wibawa & Yudha Brama Jaya.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?