Kembalikan Fungsi Utama Trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus melaksanakan penindakan pada setiap pelanggaran Peraturan Daerah & Perkada wilayah Kota Madiun.
Kegiatan tersebut merupakan upaya penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Kali ini Petugas melakukan Patroli dengan melakukan penyisiran pada ruas trotoar yang masih ada tindak pelanggaran Peraturan Daerah & Perkada. Sesuai perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemanfaatan & penggunaan bagian jalan daerah pada bagian ruang manfaat jalan, Pasal 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lintas pejalan kaki.
Dengan landasan tersebut petugas secara humanis dan persuasif memberikan himbauan, dan instruksi pada warga yang melakukan tindak pelanggaran Peraturan Daerah.
Pengembalian fungsi trotoar ini sangat penting, YA SOBAT…karena pemerintah Kota sudah membangun nya dengan indah.
Tentunya estetika & kelengkapannya harus kita jaga. Ayo Kita Terus Jaga Keindahan Ruang Publik Kota Madiun yang cantik dan menarik
Salam Praja Wibawa & Yudha Brama Jaya.