Instruksi Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri-No-27-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-4-Level-3-dan-Level-2-Jawa-Bali