Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021
Instruksi menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah jawa bali dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 31 agustus 2021 sampai dengan 6 september 2021.
SALINAN-INMENDAGRI-NO-38-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-19-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI-dikompresi