Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, pada 22 Maret 2023 melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan walikota madiun yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan suci ramadhan 1444 H.
Sosialisasi kali ini menyasar pada tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota madiun, dengan harapan agar setiap orang mengetahuinya, terkait dengan pengundangan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023.
Kami Harap Peraturan ini dilaksanakan khususnya Para pemilik atau pengelola tempat hiburan, agar tercipta situasi kota Madiun yang kondusif, aman dan tertib
Dokumentasi foto lain klik Disini
Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas