SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Warga Datangi Garasi Pemadam Kebakaran untuk Meminta Bantuan Pelepasan Cincin

Sebuah insiden menarik terjadi di Kota Madiun ketika seorang warga mendatangi garasi pemadam kebakaran untuk meminta bantuan yang tidak biasa. Bukan untuk memadamkan api atau mengatasi keadaan darurat lainnya, namun warga ini meminta bantuan pelepasan cincin yang terjebak di jari manisnya. Kejadian pada tanggal 19 Agustus 2023.


Warga yang bernama Ibu Hana Narindrani, 44 tahun, menjelaskan bahwa cincin berharga miliknya sudah terjebak di jari selama lebih dari dua hari. Usaha-usaha pribadi untuk melepaskannya dengan sabun, minyak, dan pelumas lainnya tidak berhasil, dan situasi semakin meruncing saat jari mulai membengkak. Ibu Hana Narindrani, 44 tahun, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan dari tim pemadam kebakaran dan penyelamatan.


Pagi ini, Ibu Hana Narindrani, 44 tahun mengunjungi garasi pemadam kebakaran jalan mayjen Sungkono dengan harapan mereka memiliki peralatan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membantu pelepasan cincin. Tim bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan dengan sigap menyambut permintaan Ibu Hana Narindrani dan segera mengevaluasi situasi. Mereka menggunakan berbagai peralatan seperti cairan pendingin dan alat khusus untuk memotong benda keras.

 


Pandu, salah seorang anggota tim pemadam kebakaran yang terlibat dalam operasi penyelamatan unik ini, mengatakan bahwa meskipun tugas mereka biasanya berkaitan dengan kebakaran dan pertolongan darurat lainnya, mereka siap membantu masyarakat dalam situasi-situasi seperti ini. “Kami dilatih untuk beradaptasi dengan berbagai situasi, termasuk membantu warga dalam masalah yang tidak terduga,” ujar Pandu.
Setelah beberapa usaha dan kerjasama yang hati-hati, tim pemadam kebakaran dan penyelamatan berhasil melepaskan cincin dari jari Ibu Hana Narindrani dengan merusak benda berharga tersebut. Ibu Hana Narindrani terlihat lega dan berterima kasih kepada tim bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan atas bantuannya yang cepat dan efisien.


Insiden ini menjadi contoh bagaimana tim pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya mampu menangani keadaan darurat terkait kebakaran, tetapi juga siap membantu masyarakat dalam situasi sehari-hari yang mungkin di luar perkiraan. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan siap sedia dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul.


Lanjut https://satpol.madiunkota.go.id

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#maju mendunia


Operasi Gabungan Inspeksi Keselamatan LLAJ

Kota Madiun, Selasa 11 Juli 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan Operasi Gabungan Inspeksi Keselamatan LLAJ (Over Dimensi Dan Overload) Di Wilayah Kota Madiun kegiatan dipimpin Suprapto, Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan.


Kemarin, Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Kota Madiun, DISHUB dan POM TNI AD dan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan khususnya kendaraan umum seperti angkutan umum, truk dan pick up yang melintas di jalan Urip Sumoharjo.

Selain itu, para petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan surat izin usaha angkutan umum. Dalam kegiatan ini telah melakukan pengecekkan sejumlah 45 Kendaraan dan ditemukan 7 pelanggar.

Kegiatan operasi gabungan inspeksi keselamatan LLAJ (over dimensi dan overload) wilayah kota madiun ini merupakan deteksi dini kecelakaan yang diakibatkan dari pelanggaran pengguna jalan khususnya kendaraan angkutan umum roda 4 dengan harapan akan menjadikan pengemudi lebih waspada dan peduli akan keselamatan.

Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya


@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
@dishubkotamadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

PEMBINAAN PENGUSAHA TEMPAT HIBURAN MALAM

Melaksanakan pembinaan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kemarin mengundang seluruh pengusaha ke Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun(29/03/2023).

Dalam kegiatan ini yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono S.STP, M.Si, Perwakilan dari Disparpora Heru Waskito dan Perwakilan DPMPTSP Lely.

Di pembukaan acara Kabid Penegakkan peraturan perundang – undangan Drs Supriyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk menjalin harmonisasi antara Satpol PP dan pengusaha tempat hiburan malam dengan harapan setiap permasalahan yang timbul bisa diselesaikan dengan baik dengan mengacu pada peraturan daerah / peraturan walikota.

“Jadi tidak ada istilah Satpol PP hanya mengoprak – oprak, karena Satpol PP bertindak sesuai peraturan dan tentu tidak boleh diluar tupoksi “

Dari data yang masuk di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat ini jumlah pelaku usaha yang berizin ada 11 dan yang belum berizin berjumlah 13.

Terkait perizinan, pada tahun lalu kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono S.STP, M.Si, juga sudah menyampaikan agar segera lakukan pengurusan perizinan namun sampai sekarang komitmen itu tidak dipenuhi sampai hari ini.

Dan beliau berharap agar pengusaha tempat hiburan malam segera menyesuaikan perizinan.

“ Setiap kegiatan apapun harus ada izin dan nanti akan kami minta komitmen dari panjengen terkait dengan komitmen ketertiban, dan ini sangat diperlukan. Jika misalkan ada yang masih belum berizin maka kami mohon maaf terpaksa kegiatan usaha akan kami tutup. Jika menghendaki kami harus datangi satu satu tempat usaha juga tidak masalah karena kita harus saling mengingatkan jadi saya akan selalu mengingatkan, mendukung namun tidak mematikan”

Langkah pembinaan untuk meningkatkan ketertiban ini direspon positif oleh pengusaha, mereka menerima manfaat dan solusi dan sanggup menyelesaikan pengurusan izin.

izin oss sangat mudah jika masih ada yang merasa kesulitan nanti akan difasilitasi untuk dibantu oleh DPMPTSP, ujar Lely Perwakilan DPMPTSP.


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Mobil Terbakar Di Jalan Cokroaminoto Kota Madiun

Bidang Damkar dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan pemadaman dan penyelamatan pada mobil yang terbakar, lokasi kejadian jalan Cokroaminoto, api muncul dari kap mobil jenis Toyota Avanza (28/03/2023).

Kejadian kebakaran pukul 21.30 petugas bidang Pemadam Kebakaran menerima laporan langsung menuju ke lokasi, lakukan koordinasi dan melakukan pemeriksaan dilanjut pemadaman kebakaran.

Beruntung api dapat segera dipadamkan, tidak menyebar ke seluruh bodi mobil. Penyebab kebakaran diketahui karena adanya korsleting listrik pada bagian kap mobil.

 

 

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

HORMATI BULAN SUCI RAMADHAN, SATPOL PP SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, pada 22 Maret 2023 melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan walikota madiun yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan suci ramadhan 1444 H.

Sosialisasi kali ini menyasar pada tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota madiun, dengan harapan agar setiap orang mengetahuinya, terkait dengan pengundangan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023.

Kami Harap Peraturan ini dilaksanakan khususnya Para pemilik atau pengelola tempat hiburan, agar tercipta situasi kota Madiun yang kondusif, aman dan tertib

Dokumentasi foto lain klik Disini


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Peraturan Walikota Madiun Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan 2023

1 Ramadhan jatuh pada 22 Maret 2023 Pemerintah Kota Madiun melaksanakan pengaturan aktivitas masyarakat dengan mengundangkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.


Mengenai kebijakan tersebut maka akan memberlakukan :


1. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi menuju endemi:


a. Perilaku hidup sehat melalui penyempurnaan tata cara wudhu, khususnya mencuci tangan agar menggunakan sabun (pembersih), berkumur membersihkan hidung dan lain-lain;


b. Membersihkan lantai, daun pintu, microphone, tempat wudhu, kamar mandi/toilet dan fasilitas lainnya tetap setiap hari dengan cairan desinfektan;


c. Membuka semua jendela, pintu/ventilasi Masjid/Mushola untuk kelancaran sirkulasi udara dalam ruangan serta dianjurkan memakai Exhaust Fan (Alat penyerap udara dalam ruangan) pada saat ibadah sholat berlangsung;


d. Membawa peralatan sholat yang bersih dari rumah (sajadah, sapu tangan dan tempat sujud lainnya) dan jama’ah yang sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, flu, demam, sesak nafas dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;


e. Upaya tanggap/melaporkan kejadian ke puskesmas terdekat (Call Center 112 dan/atau 0895 2415 3825) apabila terdapat masyarakat yang dicurigai tertular virus khususnya di sekitar Masjid/Mushola.


2. Peribadatan di masa transisi menuju endemi:


a. Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


b. Sholat Jum’at, Sholat Wajib Lima Waktu, Sholat Tarawih dan Tadarus Al[1]Qur’an dapat dianjurkan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Pengaturan lainnya :


a. Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023;


b. Rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;


c. Setiap jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian agar mengurangi volume suara/bunyi selama Bulan Ramadhan;


d. Bagi Masjid/Mushola, khususnya saat Maghrib dan Subuh untuk mengumandangkan adzan tepat waktu disesuaikan dengan RRI Madiun;


e. Penggunaan speaker/pengeras suara di bulan Ramadhan dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan ceramah/kajian Ramadhan menggunakan speaker/pengeras suara dalam;


f. Penggunaan speaker/pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan suara luar dan setelah pukul 22.00 WIB dengan suara dalam;


g. Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushola dapat dilakukan menggunakan speaker/pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam;


h. Untuk supermarket/mall/rumah makan wajib mengumandangkan Adzan saat Maghrib sebagai tanda Buka Puasa dengan merelay RRI Madiun dengan frekuensi Pro 1 FM 105,5 MHz., 99,7 MHz., AM 1008 KHz. dan Pro 2 FM 95,2 MHz.;


i. Setiap orang yang tidak memiliki izin dilarang membuat, mengedarkan dan menjual petasan, kembang api dan sejenisnya;


j. Setiap orang dilarang membakar/membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;


k. Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang baru dihimbau untuk menukarkan uang baru pada bank-bank resmi;


l. Bagi pengusaha di bidang pertelevisian/radio/surat kabar dan sejenisnya dihimbau untuk menambah berita yang bernuansa Islami;


m. Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Walikota ini agar melaporkan kepada yang berwajib


Dalam pengudangan ini menugaskan satpol pp dan damkar kota madiun untuk melakukan pemantauan dan penegakkan terhadap pelaksanaan peraturan walikota Agar Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Tahun 2023 ini dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib.

Agar semua orang mengetahuinya, berikut kami lampirkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023




Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas




Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si beserta jajaran mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H / 2023 M.

Marhaban Ya Ramadhan !

Mari sambut datangnya bulan Ramadhan dengan hati yang suci dan semoga Ramadhan 1444 H ini kita meraih banyak berkah, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT.

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Selamat Hari Raya Nyepi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Rahajeng nyanggra rahina nyepi caka 1945 / 22 Maret 2023.
Semoga di keheningan hari raya nyepi ini diberikan keberkahan dan dikelilingi dengan kedamaian serta kebahagiaan


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Pelatihan Alat APAR Guna Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

Setiap bangunan non rumah tinggal , rumah susun atau apartemen/ perusahaan (tempat usaha) wajib memilik SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan , sebagai salah satu dari syarat penerbitan syarat tersebut hari ini Satuan Polisi Pamong Praja di bidang Damkar dan Linmas melaksanakan pengenalan dan penggunaan APAR supaya pemohon bisa menggunakannya apabila ditempat usaha terjadi kebakaran sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan ditempat usaha apabila terjadi kebakaran . kegiatan yang diikuti 10 peserta ini akan berlangsung selama 2 hari dan akan berlanjut besuk tanggal 14 februari 2020

SI PENAKLUK JAGO MERAH BERAKSI

SALAH SATU POTENSI BENCANA DIKOTA MADIUN ADALAH KEBAKARAN , dalam tahun 2020 sudah tercatat 6 kebakaran kali ini Terjadi pada hari Jum’at, Tgl 07 Pebruari 2020 tkp di Rumah Bpk.H. Soeradi Eko Nugroho di Jln Pasopati no 18, RT 04, RW 02 kel Kuncen, kecamatan Taman, Kota. Madiun.
Kronologis kejadian Sekitar pukul 15.15 Wib api muncul diduga karena konsleting listrik . Api cepat membesar karena material kayu, kasur kapuk dan kursi yg mudah terbakar pada saat kejadian kebakaran tersebut yang menyebabkan api cepat merembet meluas, kondisi rumah kosong karena Pemilik Rumah Bpk Eko dan istri pergi takziah di rumah saudara di Kel.Josenan. Mengetahui kejadian tersebut pada pukul 16.00 Wib salah seorang warga sekitar , menelepon Damkar Kota Madiun untuk melaporkan kejadian tersebut dan segera direspon cepat oleh pemadam kebakaran Kota Madiun. Sekitar pukul 16.02 WIB Petugas Pemadam Kebakaran dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis Penembak dan 2 unit water supply tiba di lokasi kejadian, untuk melakukan pemadaman kebakaran. Dalam kejadian ini dilaporakan tidak ada Korban Jiwa sedangkan korban Material : 1 Rumah (1ruang tamu, 3 Kamar ) yang masih dalam perhituangan tim inafis.

Ibu Dra. ELIZABETH ENY TRISNAWATI KADARI selaku Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota madiun ketika terjadi kebakaran Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar segera menghubungi kantor Satpol PP telp. (0351) 463 258 atau garasi Pemadam Kebakaran telp 0351 482255. kami selalu siap siaga 24 jam dan Kota Madiun sebagai kota siaga call center 112

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?