SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tempatkan Personel di Persimpangan Rawan Pelanggaran

Tempatkan Personel di Persimpangan Rawan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus melakukan terobosan inovasi dalam Penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Terobosan Strategi yang dilakukan tentunya merupakan langkah preventif sehingga diharapkan mampu mencegah dan menetralisir pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan masyarakat yang masih belum memahami ataupun secara sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perkada.

Salah satu inovasi yang dilakukan ialah menempatkan personil Satlinmas di Persimpangan di daerah yang disinyalir merupakan daerah rawan pelanggaran Perda dan Perkada. Tak dapat dipungkiri penyelenggaraan Ketentraman menjadi tanggung jawab kita semua, tak lepas juga dari campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas sebagai penegak Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Telah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang merupakan landasan hukum dari inovasi yang dilakukan tersebut. Pada Peraturan tersebut terdapat 19 poin yang diatur didalamnya dan setiap tindak pelanggaran memiliki ancaman pidana. Ancaman pidana mulai dari kurungan paling lama 3 bulan, denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga penggantian rusaknya fasilitas umum menjadi ancaman hukum bagi pelanggar yang dilakukan di sekitaran Traffic light.

Penempatan Personil ini tak hanya pada jam – jam krusial saja melainkan 24 jam personil tersebut disiapkan guna mampu memberikan himbauan, sosialisasi dan pantauan atas pelanggaran Perda dan Perkada. Hal ini telah menjadi Komitmen Pemerintah Daerah Kota Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun untuk terus ikut andil dalam Penindakan Pelanggaran Perda dan Perkada yang terjadi di wilayah Kota Madiun. Tentunya inovasi ini mampu menekan angka pelanggaran Perda dan Perkada di sekitaran Traffic Light di wilayah Kota Madiun sehingga mampu menciptakan Kota Madiun yang nyaman, bersih dan damai.

Bagi masyarakat Kota Madiun jangan ragu dan sungkan untuk melaporkan setiap pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Madiun dengan menghubungi nomor Telp. (0351) 463258.

AYO Jadilah Pelopor Penegakan Perda dan Perkada
PATUHI PERDA & PERKADA
UNTUK KOTA MADIUN YANG AMAN, NYAMAN DAN SEHAJTERA

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?