Tempat Kos Meresahkan Dilaporkan Warga
Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun menerima laporan pengaduan masyarakat tentang rumah kos , pengaduan ini dilakukan oleh warga bersama ketua RT setempat di kelurahan Winongo dengan melampirkan berkas yang berisi 4 poin tentang aktivitas penghuni kos yang dinilai melanggar dan meresahkan warga di RT tersebut . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengintruksikan kepada jajaran struktural untuk melakukan monitoring dan menertibkan lokasi tersebut . Dengan reaksi cepat laporan pengaduan ditindak lanjut bersama 3 Pilar dan Trantib kelurahan winongo melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada pemilik agar dapatnya menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat.